Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Opini

[Opini] Virus Corona dan Ibadah

Kita tentu sudah tidak asing lagi dengan virus corona (covid-19) yang saat ini mewabah keberbagai negara diseluruh penjuru dunia. Dampak dari penyebaran ini menjadikan WHO sebagai organisasi dunia yang membidangi masalah kesehatan menetapkan bahwa virus corona sebagai pandemi. Pandemi itu sendiri merupakan serangan penyakit kepada orang dalam jumlah banyak dan terjadi dibanyak tempat atau terjadi secara global. Penyebaran virus ini telah menyita perhatian dunia terlebih lagi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena Indonesia sudah menjadi negara yang terdampak dalam penyebaran virus tersebut. Jumlah korban dari penyebaran virus tersebut terus meningkat di tanah air. Gambar : Canva Melihat kondisi yang sedemikian rupa, berbagai kebijakan terus dikeluarkan oleh Pemerintah bersama dengan pihak-pihak yang terkait baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah. Dikeluarkannya berbagai kebijakan tersebut bermaksud untuk mencegah bahkan memutus penyebaran virus corona yang sam

Keterwakilan Hakim Agung Perempuan Pada Bidang Kehakiman Dalam Perspektif Teori Hukum Feminisme

Perempuan diberikan kesempatan dan kedudukan yang sama untuk melaksanakan peranannya dalam bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, kepartaian, dan pemilihan umum menuju keadilan dan kesetaraan gender. Namun dalam praktiknya masih terdapat ketimpangan gender, termasuk dalam bidang kehakiman. Jumlah hakim agung perempuan di Indonesia sendiri  tidak sampai 30% dari formasi yang ada. Saat ini hanya ada 4 (empat) orang dari 47 (empat puluh tujuh) orang hakim agung yaitu Sri Murwahyuni, Nurul Elmiah, Denasti dan Maria Anna. Keempat hakim tersebut hanya menduduki jabatan sebagai hakim anggota sementara pimpinan baik ketua, wakil ketua hingga ketua kamar dipimpin oleh laki-laki. Adapun yang dimaksud dengan hakim adalah pengertian menurut Syar'a Hakim yaitu orang yang diangkat oleh kepala negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan, perselisihan-perselsihan dalam bidang hukum perdata oleh karena penguasa sendiri tidak dapat menyelesaikan tugas peradilan. Sedangkan menu

Pancasila Sebagai Salam Nasional?

Dalam pergaulan hidup sehari-hari tentu kita sangat sering menggunakan salam, baik itu ketika kita bertemu seseorang di jalan, datang bertamu ke rumah kerabat atau bahkan ketika bertindak sebagai pembicara di depan umum. Kami merasa bahwa semua orang sudah mengerti maksud dari sebuah salam yang sering mereka ucapkan. Kita sudah sama-sama tahu bahwa salam bukan hanya sekedar kalimat sapaan kepada seseorang. Akan tetapi dalam salam yang sering diucapkan itu terkandung sebuah doa atau harapan bagi setiap orang yang menggunakan salam tersebut.  Seperti yang sama-sama kita ketahui bahwa di Indonesia terdapat berbagai agama dan kepercayaan dimana masing-masing agama dan kepercayaan tersebut memiliki salam yang berbeda-beda namun memiliki inti yang sama yaitu sebagai sebuah doa sebagaimana yang telah dipaparkan di atas. Keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia tidak lantas membuat Indonesia terpecah belah akan tetapi sampai saat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia masih kok

Hak Asasi Manusia Dalam Berekspresi

                 HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat telah ada pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena hak ini merupakan pemberian langsung dari Tuhan yang melekat pada setiap manusia. Dapat dikatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia selama manusia ituhidup. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut HAM adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci. Menurut G.J. Wolhots, pengertian HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.             Pada suatu negara   yang menjamin dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, secara otomatis negara tersebut wajib un