HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak
dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat
telah ada pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena hak ini
merupakan pemberian langsung dari Tuhan yang melekat pada setiap manusia. Dapat
dikatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri setiap
manusia selama manusia ituhidup. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut HAM
adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki oleh manusia
berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga
bersifat suci. Menurut G.J. Wolhots, pengertian HAM adalah sejumlah hak yang
melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena
kemanusiaannya itulah hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena
jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.
Pada
suatu negara yang menjamin dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia, secara otomatis negara tersebut wajib
untuk melindungi seluruh warga negaranya dalam rangka perlindugan dan pemenuhan
hak-hak warga negaranya. Indonesia merupakan salah satu dari sekian negara yang
telah mengambil komitmen dalam perlindungan hak asasi manusia, hal ini terbukti
dengan sikap indonesia dalam kesepakatan internasional dengan meratifikasi
berbagai konvensi tentang hak asasi manusia. Sebagai tindak lanjut dari hal
tersebut, negara Indonesia dalam rangka pemenuhan perlindungan atas hak-hak
warga negaranya menuangkan ke dalam konstitusi dan berbagai peraturan
perundang-undangan lainnya, dengan demikian diharapkan agar setiap warga
negaranya secara menyeluruh mendapatkan rasa aman dan perlindungan guna untuk
terwujudnya kesejahteraan.
Selain memiliki hak asasi,
manusia juga memiliki kewajiban yaitu kewajiban asasi. Kewajiban asasi manusia
ialah dengan menghormati, menjamin, dan melindungi hak asasi manusia lainnya.
Hak untuk bebas, hak untuk hidup, dan hak untuk kebahagiaan manusia dapat
terjamin dan tak diganggu, apabila ia sendiri menjamin dan melindungi hak
hidup, kebebasan dan kebahagiaan orang lain.
Jika hal tersebut tidak mampu terwujud atau dapat dimaksudkan bahwa kewajiban asasi tidak dijalankan, maka secara cepat atau lambat akan terjadi pelanggaran HAM. Dengan itu, secara sederhana bahwa pelanggaran HAM akan mudah dijumpai karna ketidak harmonisan hubungan antar sesama manusia. Pelanggaran HAM itu merupakan pelanggaran terhadap kewajiban asasi yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok orang kepada orang lain. Lebih lanjut tentang pengertian pelanggaran HAM tertuang dalam praturan perundang-undangan.
Menurut
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia (HAM) adalah “setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku”. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
tentang pengadilan HAM, “Pelanggaran HAM
adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara
baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi,
membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang
yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan
tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan
mekanisme hukum yang berlaku”.
Baca Juga :
Salah
satu contoh pelanggaran HAM yaitu dalam bidang Pembatasan hak berekspresi dan
berpendapat. Catatan sejarah telah mencatat bahwa di Indonesia pernah terjadi
pelanggaran HAM yang tergolong ke dalam kasus besar dan bahkan belum mampu
terselesaikan hingga saat ini. Kasus yang dimaksud ialah kasus Pembunuhan
Munir, Marsinah, Widji Thukul, Tragedi Trisakti dan berbagai tragdi lainnya.
Para korban tersebut merupakan figur-figur yang dikenal atas perjuangannya dalam
membela dan memperjuangkan hak-hak rakyat. Namun kematian menjadi ujung dari
perjuangan mereka dalam memperjuangkan suara-suara rakyat yang mereka bela.
Dalam
kasus tersebut kebebasan mengekspresikan diri dapat dikatakan terancam karna
dalam masa itu kebebasan berekspresi dan berpendapat yang sejatinya menyudutkan
pemerintahan akan berujung perampasan kehormatan bahkan perampasan nyawa. Kondisi
seperti ini dianggap oleh otoritas negara saat itu sebagai situasi yang tidak
kondusif. Unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi merebak kemana-mana.
Hal itu menunjukkan betapa masyarakat begitu ingin meluapkan segala
yang dirasakannya setelah lama mengalami tindakan represif rezim orde baru.
Kebebasan berekspresi merupakan
salah satu hak yang fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang
demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Di Indonesia sebagai negara
hukum, jaminan mengenai kebebasan berekspresi diatur dalam UUD 1945 Amandemen
ke II yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
Selanjutnya dalam ayat (3) menyatakan “Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selain
itu UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur
mengenai kebebasan berekpresi tersebut, dalam Pasal 22 ayat (3) UU tersebut
menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai,
mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan
atau tulisan melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan
memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan
keutuhan bangsa”.
Berdasarkan hal tersebut, hak untuk
bebas berekspresi dan berpendapat sangat perlu mendapat perlindungan karena
telah jelas tertuang dalam undang-undang. Dengan demikian, kebebasan
berekspresi dan berpendapat semestinya tidak mendapat ancaman-ancaman yang
dapat merampas kemerdekaan orang tersebut karena hak tersebut telah melekat
dalam setiap orang dan telah mendapat perlindungan dari berbagai instrumen selama
kebebasan itu tidak melanggar hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Hal ini tentu
saja akan memberikan pengaruh yang sangat besar dalam perjuangan para pejuang dalam
hal membela dan menjunjung tinggi suara rakyat sehingga dengan hal tersebut
maka akan tercapainya cita-cita bangsa yang tercantum dalam Pancasila sila ke-5
yakni “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. (uc)
Comments
Post a Comment