Skip to main content

[Opini] Virus Corona dan Ibadah

Kita tentu sudah tidak asing lagi dengan virus corona (covid-19) yang saat ini mewabah keberbagai negara diseluruh penjuru dunia. Dampak dari penyebaran ini menjadikan WHO sebagai organisasi dunia yang membidangi masalah kesehatan menetapkan bahwa virus corona sebagai pandemi. Pandemi itu sendiri merupakan serangan penyakit kepada orang dalam jumlah banyak dan terjadi dibanyak tempat atau terjadi secara global.

Penyebaran virus ini telah menyita perhatian dunia terlebih lagi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena Indonesia sudah menjadi negara yang terdampak dalam penyebaran virus tersebut. Jumlah korban dari penyebaran virus tersebut terus meningkat di tanah air.

Gambar : Canva


Melihat kondisi yang sedemikian rupa, berbagai kebijakan terus dikeluarkan oleh Pemerintah bersama dengan pihak-pihak yang terkait baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah. Dikeluarkannya berbagai kebijakan tersebut bermaksud untuk mencegah bahkan memutus penyebaran virus corona yang sampai saat ini belum bisa terkendali.

Setelah pemerintah pusat mengeluarkan himbauan agar masyarakat menjaga jarak ketika beraktivitas dan menganjurkan agar masyarakat tidak keluar rumah, baru-baru ini Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa agar daerah-daerah yang terpapar virus corona tidak melakukan sholat jumat. Fatwa ini sejalan dengan himbauan pemerintah agar masyarakat menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan massa yang dikhawatirkan dapat menularkan virus corona dari satu orang ke orang lainnya. Hal ini merupakan contoh dari kepedulian berbagai pihak untuk bersama-sama bersatu padu menghentikan penyebaran virus corona yang belum juga dapat dihentikan penularannya.

Tidak hanya MUI, berbagai lembaga keagamaan yang ada di Indonesia pun menghimbau kepada umatnya agar tidak melakukan kegiatan ibadah di tempat ibadah yang mengakibatkan adanya kerumunan massa. Ditingkat pemerintah daerah, salah satu daerah yang telah menghimbau agar masyarakatnya tidak melakukan ibadah di tempat ibadah dan kegiatan ibadah lain yang menyebabkan berkumpulnya massa di satu tempat adalah daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hal ini seperti yang telah dikemukakan sebelumnya bahwa himbauan tersebut dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran virus corona (covid-19). Selain itu, ada beberapa daerah melalui pemerintah daerah dan melalui lembaga-lembaga lain yang terkait secara tegas melarang orang-orang untuk melakukan ibadah di tempat ibadah dan tidak memperbolehkan adanya massa yang berkumpul disatu titik untuk melakukan kegiatan apapun. Bahkan apabila larangan ini tidak diindahkan pemerintah akan menggunakan instrument hukum pidana untuk memberikan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar larangan tersebut. 

Adapun ancaman hukum pidana yang akan digunakan untuk menindak orang-orang yang tidak mengindahkan larangan tersebut adalah Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP. 


Mengenai himbauan yang berkaitan dengan masalah ibadah ditengah pandemi virus corona ini tentu menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang setuju dan mengindahkan himbauan tersebut tapi tidak sedikit pula masyarakat yang tidak setuju dan tidak mengindahkan himbauan yang dimaksud.

Masyarakat yang tidak setuju dengan adanya himbauan bahkan larangan untuk tidak melakukan ibadah di tempat-tempat ibadah beragumentasi bahwa justru disaat seperti ini kita harus lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta dan apabila kita terkena oleh virus corona maka menjadi sebuah kebanggaan apabila kita mati ketika sedang beribadah dan sedang berada di tempat ibadah yang dimana merupakan tempat untuk mendekatkan diri dengan Tuhan. Kurang lebih begitulah pandangan dari masyarakat yang kontra dengan himbauan bahkan larangan untuk tidak melakukan ibadah ditempat ibadah. 

Pada sisi yang lain, masyarakat yang setuju dengan himbauan tersebut memandang bahwa kita tidak tidak bisa begitu saja menghalangi virus yang akan menular pada diri kita sendiri karena wujud virus tersebut tidak bisa kita lihat sehingga tidak mudah untuk menghindar darinya. Kemudian ada baiknya kita mengikuti himbauan pemerintah karena walaupun kita tidak bisa melakukan ibadah di tempat ibadah kita juga masih bisa melakukan ibadah dari rumah, tentu Tuhan juga mengerti dengan kondisi seperti saat sekarang ini. Kurang lebih begitulah pendapat dari masyarakat yang setuju dengan himbauan pemerintah tersebut. 

Kemudian, terlepas dari pendapat yang pro dan kontra tersebut, kami mencoba untuk memandang masalah ini secara umum dan tidak bermaksud menjadi ahli karena kami bukan ahli serta kami mencoba memandang dari sudut pandang yang sekiranya merupakan suatu langkah untuk keselamatan bersama. Bahwa langkah untuk menjaga jarak, tidak melakukan aktivitas di luar rumah serta menghindari kerumunan massa merupakan suatu tindakan untuk menghindari penularan virus dimana kita sendiri tidak bisa melihat keberadaan virus tersebut sehingga kita tidak bisa mengetahui yang mana saja orang telah terkena oleh virus tersebut. 

Berdasarkan informasi dari berbagai media yang disampaikan oleh orang-orang yang berkompeten bahwa ketika virus corona ini memapar tubuh kita maka tidak semerta-merta pada waktu kita terpapar tersebut tubuh kita langsung bereaksi dengan merasakan berbagai gejala yang telah disampaikan oleh orang-orang yang kompeten melalui berbagai media. Akan tetapi kita akan merasakan gejala dalam rentan waktu tertentu atau bahkan kita tidak akan merasakan gejala sama sekali. Sehingga ketika kita telah terkena oleh virus ini kemudian kita melakukan interaksi langsung dengan orang lain maka kita telah menjadi orang yang membawa virus dan menularkannya ke orang lain atau dengan kata lain kita telah menjadi carrier bagi orang lain di sekitar kita. 

Terkait penggunaan ancaman pidana bagi orang-orang yang tidak mengindahkan larangan pemerintah sebagaimana yangtelah disebutkan di atas, menurut kami dalam hal ini hukum pidana berada dalam posisi yang dilematis dimana disatu sisi digunakan untuk melindungi Hak Asasi Manusia, tetapi disisi lain melanggar Hak Asasi Manusia sebab melanggar beberapa hak dasar manusia itu sendiri seperti hak hak untuk beribadah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Akan tetapi, dengan kondisi yang sedemikian rupa maka ada baiknya bahkan sudah seharusnya kita memperhatikan dan mengikuti himbauan dan/atau larangan dari pemerintah serta lembaga terkait untuk tidak melakukan berbagai kegiatan apapun yang menyebabkan berkumpulnya massa pada satu titik terlebih lagi untuk daerah-daerah yang sudah terdapat orang-orang yang postif terkena virus corona (covid-19). Selain itu, untuk daerah-daerah yang tidak terpapar maka sudah seharusnya saling menjaga dan mengawasi orang-orang disekitarnya dan lebih memperhatikan pola hidup bersih dan sehat guna menghindar dari penularan virus corona (covid-19). Menganai masalah ibadah, kami yakin bahwa semua agama dan kepercayaan memberikan keringanan dalam pelaksanaan ibadah untuk kondisi tertentu. Sehingga menurut kami pada saat ini sudah saatnya kita lebih memperhatikan dan melakukan tindakan yang memberikan keselamatan jiwa raga semua orang. Tuhan Maha Segalanya, Ia lebih tahu dari apa yang kita tahu, semoga cobaan ini segera berakhir dan kita tetap di lindungi oleh Nya. (uc)

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA OLEH Universal Community Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan. Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis selalu membuka diri untuk menerima saran dan masukan yang membangun guna perbaikan dalam hal penulisa

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND”

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND” OLEH UNIVERSAL COMMUNITY Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis sel

Teori Penyebab Kejahatan Dari Perspektif Sosiologis

Meningkatnya angka kejahatan dari waktu ke waktu menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyebab dan cara menanggulangi kejahatan tersebut. Tidak hanya angka kejahatan yang terus meningkat, jenis atau bentuk kejahatan yang terjadi pun semakin beragama. Fenomena ini harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Baik itu perhatian dari pemerintah, perhatian dari para penegak hukum, perhatian dari para akademisi, dan terlebih lagi perhatain dari para mahasiswa fakultas hukum yang saat ini masih memperdalam ilmu dalam rangka enjadi generasi penerus estafet penegakan hukum di Negara ini.  Semakin kompleksnya kebutuhan dalam masyarakat menimbulkan berbagai cara yang ditempuh oleh masyarakat yang bersangkutan dalam rangka memenuhi kebutuhannya tersebut. Bagi masyrakat yang tidak bisa mengontrol dirinya tentu akan melakukan segala cara untuk memenuhi kebetuhan tersebut, baik itu cara yang dibolehkan maupun cara-cara yang dilarang oleh hukum. Kondisi yang sedemikian rupa memerlukan