Skip to main content

MAKALAH HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG “KEPAILITAN PADA PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE”


MAKALAH HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
“KEPAILITAN  PADA PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE”












OLEH :
UNIVERSAL COMMUNITY





Kata Pengantar

Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan.

Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis selalu membuka diri untuk menerima saran dan masukan yang membangun guna perbaikan dalam hal penulisan maupun pemahaman materi untuk kedepannya nanti.

Penulis
















Daftar Isi




 


 

 







BAB I

PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang

Seiring dengan berkembangnya zaman, jenis kebutuhan manusia semakin bervariasi. Saat ini kebutuhan manusia tidak hanya kebutuhan seputar sandang, pangan, dan papan akan tetapi kebutuhan manusia terus bertambah jenisnya seperti kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan. Akan tetapi kebutuhan manusia saat ini tidak terhenti sampai disana,muncul kebutuhan-kebutuhan baru yang bahkan dahulunya tidak pernah terpikirkan sama sekali. Adapun jenis kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan akan rasa aman terbebas dari resiko yang tidak diduga-duga sewaktu terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan. Kebutuhan ini kemudian dipenuhi oleh perusahaan asuransi yang berusaha memberikan tanggungan kepada para nasabah sewaktu-waktu ketika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Pada awalnya kebutuhan akan tanggungan rasa aman ini dan ketenangan dalam menghadapi resiko kehidupan khususnya mengenai kesehatan ini bermula dari berubahnya pola pikir manusia dan sudut pandang kehidupan manusia yang semakin hari semakin matrealistik dan cendrung tidak peduli terhadap bahaya yang menghancam kesehatan asalkan mereka bisa mendapatkan uang untuk memenuhi kehidupannya dan keluarganya. Setiap orang sering menderita kerugian akibat dari suatu peristiwa yang tidak terduga, misalnya mendapat kecelakaan dalam perjalanan di darat, di laut atau di udara. Jika kerugian ini hanya sedikit maka kerugian tersebut dapat ditutup dengan uang simpanan dan kerugian itu tidak begitu terasa. Namun apabila uang simpanan tidak mencukupi untuk membayar kerugian itu, maka orang akan betulbetul menderita. Untuk itulah, jaminan perlindungan terhadap keadaan-keadaan tersebut di atas sangat diperlukan oleh setiap masyarakat yang ingin mengantisipasi dirinya apabila mengalami kerugian baik jiwa maupun ekonomi. Masyarakat yang khawatir atas resiko keselamatan hidupnya, membuat pemikiran bahwa perlunya suatu lembaga atau suatu usaha yang dapat menanggung setiap resiko yang diderita oleh masyarakat. Resiko diartikan sebagai kerugian yang tidak pasti, terdapat dua unsure didalamnya, yaitu ketidakpastian dan kerugian. Salah satu lembaga yang dibutuhkan tersebut adalah jasa asuransi. Jasa asuransi atau perasuransian dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung bila terjadi suatu evenemen atau kerugian. Dalam Pasal 1 angka 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian, diatur pula bahwa objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya. Dalam perasuransian terdapat berbagai jenis asuransi yang berfungsi untuk melindungi benda yang diasuransikan sesuai dengan asuransi yang digunakan oleh tertanggung. Jika ditinjau dari sifatnya asuransi terdiri dari asuransi wajib dan asuransi sukarela. Asuransi wajib yaitu asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan Asuransi sukarela adalah asuransi yang dilakukan secara sukarela dan sematamata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan. Jika ditinjau dari fungsinya jenis asuransi dibagi menjadi berberapa jenis antara lain asuransi kerugian, asuransi jiwa dan reasuransi.

Melihat kondisi yang sedemikian rupa maka muncullah berbagai jenis perusahaan asuransi yang semakin hari semakin bertambah banyak dan berusaha untuk menjadi yang terbaik dalam rangka mendapatkan perhatian dari para nasabah dan berusaha memberikan pelayanan yang memuaskan bagi mereka. Akan tetapi perjalanan perusahaan-perusahaan asuransi ini tidak selalu berjalan mulus sesuai dengan yang dikehendaki. Perusahaan-perusahaan asuransi ini sering mengalami masalah baik dengan rekan sesama pebisnis asuransi maupun masalah dengan para nasabahnya. Sehingga dengan berbagai masalah yang dihadapi suatu perusahaan asuransi harus rela terancam pailit dan yang paling parah adalah mereka tidak bisa lagi beroperasi sebagaimana mestinya atau dengan kata lain mereka mengalami pailit.

Salah satu perusahaan asuransi yang pernah bersentuhan dengan masalah kepailitan di Indonesia adalah PT Prudential Life Assurance. PT Prudential Life Assurance adalah suatu perusahaan yang dapat digolongkan sebagai perusahaan asuransi yang bergerak pada bidang asuransi jiwa. Pada tanggal 7 April 2004 Lee Boon Siong yang merupakan agen dari PT Prudential Life Assurance memohonkan pailit PT Prudential Life Assurance ke Pengadilan Niaga. Dengan semua saksi dan alat bukti yang diperlihatkan dalam Pengadilan Niaga tersebut, pada tanggal 27 April 2004 Pengadilan Niaga mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa PT Prudential Life Assurance resmi pailit. Selanjtnya mengenai masalah hukum yang dihadapi oleh perusahaan asuransi ini akan dibahas secara rinci dalam makalah ini.

2.      Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
a.       Apakah yang menyebabkan PT Prudential Life Assurance pailit?
b.      Bagaimana kondisi setelah PT Prudential Life Assurance dinyatakan pailit dan bagaimana proses penyelesaian masalah kepailitan yang dialami oleh PT Prudential Life Assurance?








BAB II

PEMBAHASAN

A.    Kepailitan

Kepailitan berasal dari kata pailit yang artinya suatu kondisi dimana sebuah perusahaan sudah tidak mampu lagi untuk menjalankan usahanya karena tidak ada biaya dan adanya utang yang tidak bisa dilunasi. Kepailitan adalah suatu sitaan umum atas seluruh harta debitor agar dicapainya perdamaian antara debitor dan para kreditor atau agar harta tersebut dapat dibagibagi secara adil diantara para kreditor. Secara etimologis istilah kepailitan berasal dari kata pailit. Selanjutnya istilah pailit itu dalam bahasa Belanda adalah fayit, maka ada pula sementara orang yang menerjemahkannya sebagai palyit dan faillissement sebagai kepailitan. Kemudian pada negara-negara yang berbahasa Inggris untuk pengertian pailit dan kepailitan mempergunakan istilah-istilah bankrupt dan bankruptcy.26 Kepailitan berasal dari kata dasar pailit. Pailit adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa keadaan berhenti membayar utang-utang debitor yang telah jatuh tempo. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata-kata yang memiliki kesamaan arti dengan pailit itu sendiri seperti kolep dan bangkrut bahkan kita sering juga mendengar kata gulung tikar yang sebenarnya secara umum memiliki arti yang sama dengan pailit seperti yang sudah dituliskan di atas. Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan bahwa Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.

Dalam bunyi pasal yang telah dituliskan tersebut, terdapat beberapa istilah yang terkandung di dalamnya yaitu adanya istilah debitor, kreditor, kurator dan istilah hakim pengawas. Adapun yang maksud dari istilah-istilah tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebagai berikut :
a.       Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
b.      Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
c.       Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
d.      Hakim Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Selain dari beberapa istilah tersebut hal yang paling penting untuk diperhatikan dalam membahas mengenai kepailitan adalah masalah utang. Utang merupakan salah satu faktor penting yang sangat perlu untuk diperhatikan agar pengadilan bisa menentukan suatu perusahaan pailit atau tidak. Dalam kehidupan sehari-hari tentu kita sangat sering mendengar istilah utang. Secara umum utang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk dilakukan atau untuk dibayar berdasarkan suatu perjanjian atau tidak adanya perjanjian karena sudah adanya hak dan kewajiban antara para pihak yang berhutang dan yang terhutang. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor. Dalam definisi utang yang telah diataur dalam ketentuan undang-undang tersebut dirasa sangat jelas untuk memberikan gambaran tentang utang khususnya utang dalam lingkup hukum kepailitan yang berlaku di Indonesia. Lembaga kepailitan pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitor dalam keadaan berhenti membayar atau tidak mampu membayar. Menurut Sri Redjeki Hartono, lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua (2) fungsi sekaligus, yaitu sebagai berikut:
a.       Kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditor bahwa debitor tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua utang-utangnya kepada semua Kreditornya;
b.      Kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitor terhadap kemungkinan eksekusi masal oleh kreditor-kreditornya jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan berlaku.

Selain itu salah satu hal penting untuk diperhatikan adalah pernyataan atas dipailitkannya suatau perusahaan. Dalam hal ini suatu perusahaan resmi dinyatakan pailit apabila sudah ada putusan dari pengadilan. Adapun pengadilan yang berwenang untuk mengadili, memeriksa dan memutus sengketa pailit adalah Pengadilan Niaga.


B.     Gambaran Umum Tentang Perusahaan Asuransi dan Profil Singkat PT Prudential Life Assurance

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadiankejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.  Usaha asuransi juga didefinisikan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Pasal 2 huruf (a) tentang usaha perasuransian yaitu usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau matinya seseorang. Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan dalam Pasal 246 yaitu Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena kerugian, kerusakkan atau kehilangan keuntungan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu evenemen.

Istilah perasuransian melingkupi kegiatan usaha yang bergerak dibidang usaha asuransi dan usaha penunjang usaha asuransi. Pasal 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi dikelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu:
a.       Usaha asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa tidak pasti.
b.      Usaha asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup dan meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c.       Usaha reasuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan asuransi jiwa.

Dalam hukum asuransi minimal terdapat 2 (dua) pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menanggung beban risiko sebagai imbalan premi yang diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi evenemen yang menjadi beban penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti kerugian. Dalam asuransi jiwa, jika terjadi evenemen matinya tertanggung, maka penanggung wajib membayar uang santunan, atau jika berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar sejumlah uang pengembalian kepada tertanggung.

Penanggung adaiah Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara. Asuransi dapat juga diadakan untuk kepentingan pihak ketiga dan ini harus dicantumkan dalam polis. Menurut teori kepentingan pihak ketiga (the third party interest theory) dalam asuransi jiwa, pihak ketiga yang berkepentingan itu disebut penikmat.  Penikmat ini dapat berupa orang yang ditunjuk oieh tentanggung atau ahli waris tertanggung. Tertanggung adalah seseorang yang berjanji / akad dengan perusahaan asuransi. Pemegang Polis mempunyai hak penuh untuk polis yang di terbitkan oleh perusahaan asuransi tersebut, perubahan-perubahan isi polis bisa di lakukan oleh Pemegang Polis, seperti merubah ahli waris, merubah komposisi pembagiannya.

Selanjutnya mengenai perusahaan asuransi PT Prudential Life Assurance. Asuransi Prudential adalah produk dari Perusahaan Prudential plc,  perusahaan multi nasional yang merupakan sebuah grup jasa keuangan internasional terkemuka yang menyediakan jasa keuangan ritel dan pengelolaan dana di pasar-pasar pilihan : Inggris, Amerika, Asia dan Eropa kontinental. Prudential telah menyediakan jasa asuransi jiwa di Inggris selama lebih dari 163 tahun dan memiliki produk dana jangka panjang terbesar di Inggris selama lebih dari satu abad. Saat ini (per 31 Desember 2010), Prudential memiliki lebih dari 21 juta nasabah di seluruh dunia dan mengelola dana lebih dari US$ 502 milyar (Rp. 4.782 trilyun). Di Inggris, Prudential adalah penyedia jasa asuransi jiwa dan dana pensiun terkemuka yang menawarkan berbagai produk keuangan ritel. M&G adalah pengelelola dana Prudential di Inggris dan Eropa, yang mengelola dana lebih dari US$ 330 milyar. Jackson National Life, yang diakuisisi Prudential pada tahun 1986, adalah penyedia jasa tabungan jangka panjang dan dana pensiun terkemuka bagi nasabah ritel dan institusi di Amerika. Di Asia, Prudential adalah perusahaan asuransi jiwa terkemuka dari Eropa yang memiliki jaringan bisnis yang tersebar di 12 negara: Cina, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand dan Vietnam.

Di Indonesia didirikan pada tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) atau lebih dikenal dengan Asuransi Prudential, merupakan bagian dari Prudential plc, sebuah grup perusahaan jasa keuangan terkemuka dari Inggris yang mengelola dana sebesar lebih dari US$502 miliar dan melayani lebih dari 21 juta nasabah di seluruh dunia (data per 31 Desember 2010). Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Sejak meluncurkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link) pertamanya di tahun 1999, Prudential Indonesia merupakan pemimpin pasar untuk produk tersebut di Indonesia. Di samping itu, Prudential Indonesia juga menyediakan berbagai produk yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi setiap kebutuhan para nasabahnya di Indonesia yang meliputi asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi income dan produk-produk lain yang senantiasa berkembang. Prudential Indonesia memiliki 6 kantor pemasaran (Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar dan Semarang) dan 221 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam, dan Bali). Prudential Indonesia memiliki lebih dari 84.046 jaringan tenaga pemasaran yang melayani lebih dari satu juta nasabah di Indonesia.

C.    Penyebab Pailitnya PT Prudential Life Assurance

Keberlangsungan usaha asuransi yang dijalankan oleh PT Prudential Life Assurance sempat mengalami kendala beberapa tahun yang lalu. Perusahaan multinasional ini sempat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta atas permohonan yang diajukan oleh agen dari perusahaan asuransi ini sendiri. PT Prudential Life Assurance dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah dibuat dengan agen pengembang asuransinya. Pada tanggal 1 Juli 2000 Lee Boon Siong, warga negara malaysia, bersama PT Prudential meneken perjanjian kerjasama keagenan. Berdasarkan perjanjian itu, Lee wajib mengembangkan keagenan dan memasarkan produk asuransi PT Prudential. Sebaliknya, perusahaan asuransi yang mulai beroperasi di Indonesia pada 1995 itu wajib membayar bonus atas prestasi yang dicapai Lee. Pada tanggal 20 Januari 2004 PT Prudential membatalkan perjanjian itu secara sepihak. Karenanya pada tanggal 7 April 2004 Lee memohonkan pailit perusahaan asuransi yang induknya didirikan di London, Inggris, pada tahun 1848 itu.
Adapun kronologis dari peristiwa hukum ini adalah pada tanggal 1 Juli 2000 oleh dan antara Lee dengan PT Prudential Life Assurance telah dibuat dan ditandatangani Pioneering Agency Bonus Agreement tertanggal 1 Juli 2000 (Perjanjian Keagenan), di mana berdasarkan Perjanjian Keagenan tersebut Lee sebagai Konsultan berkewajiban untuk mengembangkan keagenan dalam memasarkan produk-produk asuransi, sedangkan PT Prudential Life Assurance berkewajiban untuk melakukan pembayaran (bonus) kepada Lee apabila PT Prudential Life Assurance telah memenuhi target sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Keagenan.
Adapun isi dari perjanjian tersebut adalah Prudential setuju untuk membayar bonus agen perintis kepada Konsultan berdasarkan syarat dan kondisi sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 dan 4 perjanjian ini.” Bunyi dari ketentuan pasal 3 adalah 2 % dari premi tahun pertama (FYP) dibayarkan kepada Konsultan berdasarkan seluruh FYP dari agen sebagaimana didefinisikan dalam pasal 2. Definisi FYP adalah semua premi yang dihasilkan pertama kali dalam penjualan polis diluar seluruh polis berpremi tunggal; definisi FYP tersebut akan digunakan pada seluruh perjanjian ini selanjutnya. Bisnis baru API didefinisikan sebagai pendapatan premi tahunan dari polis-polis baru yang dihasilkan pada tahun yang relevan oleh semua agen sebagaimana yang didefinisikan pada pasal 2. Apabila target-target berikut Ini tercapai berdasarkan tahun dibawah ini:

Tabel PAB dalam Rupiah

Tahun  Target
API tutup tahun

7/2000 – 6/2001
23.000. 000.000
7/2001- 6/2002
59.000.000.000
7/2002- 6/2003
73.000.000.000
7/2003- 6/2004
91.000.000.000
7/2004- 6/2005
115.000.000.000

 Berdasarkan hal tersebut 1 % dari FYP dibayarkan kepada Konsultan.

Sedangkan bunyi ketentuan pasal 4 perjanjian keagenan tersebut adalah Pemimpin agen baru didefinisikan baik pemimpin agen yang direkrut dari luar Prudential BancBali ataupun pemimpin agen yang ditunjuk dari dalam organisasi Prudential BanchBali; setiap pemimpin harus mempunyai 4 (empat) agen yang masih aktif sebelum ia dapat diperhitungkan dalam perhitungan bonus rekrutmen. Promosi Pemimpin agen untuk level yang lebih tinggi tidak diperhitungkan sebagai rekrutmen. 1 % dari FYP dibayarkan kepada Konsultan bila Konsultan dapat mencapai 25 (dua puluh lima) pimpinan agen yang baru. 2% dari FYP dibayarkan kepada Konsultan bila Konsultan dapat mencapai 50 (lima puluh) pimpinan agen yang baru. 3 % dari FYP dibayarkan kepada Konsultan bila Konsultan dapat mencapai 75 (tujuh puluh lima) pimpinan agen yang baru. Agen aktif didefinisikan sebagai agen yang mencapai 1 kasus per bulan agen sepanjang tahun kalender. Sedangkan untuk ketentuan bonus konsistensi adalah bila Konsultan mencapai rata-rata unit konsistensi tahun 2003 sebesar 80% dari dasar perhitungan API untuk tahun 2002, 1 % dari premi tahun pertama akan dibayarkan kepada Konsultan pada akhir tahun 2003. Bila Konsultan mencapai rata-rata unit konsistensi tahun 2004 sebesar 80% dari dasar perhitungan API untuk tahun 2003, 1 % dari premi tahun pertama akan dibayarkan kepada Konsultan pada akhir Juni tahun 2005. Bahwa di samping itu perusahaan juga berkewajiban untuk menanggung biaya perjalanan (travel allowance) yang dikeluarkan Lee.
Seiring dengan berjalannya waktu pihak perusahaan asuransi mengingkari atau tidak menepati apa yang telah dituangkan dalam kontrak keagenan dengan Lee selain itu pada tanggal 20 Januari 2004 pihak perusahaan asuransi membatalkan kontrak dengan Lee secara sepihak. Semetara disatu sisi Lee sudah melampaui terget yang telah diperjanjikan dengan pihak perusahaan sehingga Lee sudah layak mendapatkan komisi sebagaimana yang telah diperjanjikan dengan pihak perusahaan asuransi. Sehingga  pada tahun 2004 Lee melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pailit atas perusahaan asuransi PT Prudencial Life Asurance ke Pengadilan Niaga Jakarta.

Pengacara Lee, Lucas, menyatakan ada empat kewajiban PT Prudential yang tidak dipenuhi. Mulai dari tidak membayar biaya perjalanan sebesat Rp 130 juta, belum membayar bonus rekrutmen sebesar Rp 4,2 miliar, bonus konsistensi Rp 1,4 miliar, hingga jasa konsultasi keagenan senilai Rp 360 miliar. Semua utang itu menjadi jatuh tempo karena dibatalkannya perjanjian. Dari keempat kewajiban tersebut hanya satu yang disetujui oleh pengadilan Niaga yaitu bonus konsistensi. Dan ini berakibat fatal, karena syarat-syarat dalam kepailitan terpenuhi (saat itu masih merujuk pada Undang-Undang No.4 Tahun 1998 sebelum akhirnya di Amandemen), yaitu adanya satu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya minimal dua kreditor. Tak pelak tanggal 23 April 2004 majelis menyatakan PT Prudential pailit. Putusan ini membuat kaget sekaligus menyulut kekecewaan Presiden Direktur PT Prudential saat itu, Charlie E Oropeza. Sebab perusahaan memiliki kondisi keuangan yang sangat kuat saat itu sehingga putusan itu sama sekali tidak berdasar. Pada saat itu Prudential memiliki 230 karyawan dan 8000 tenaga pemasaran. Per tanggal 31 Desember 2003, tingkat risk based capital-nya mencapai 225%, jauh melampaui ketentuan Departemen Keuangan sebesar 100%. Sementara itu, total pendapatan premi tumbuh 114% jika dibanding pada 2002, dari 477 miliar rupiah menjadi lebih dari satu triliun rupiah.

D.    Kondisi Setelah Pailit dan Proses Penyelesaian Sengketa

Sebelum adanya kasus pailit Prudential merupakan perusahaan asuransi yang terpercaya dan memiliki predikat yang bagus dalam dunia perbankan sehingga citra dan kredibilitasnya tidak diragukan lagi. Setelah terjadinya krisis banyak nasabah yang menarik semua tabungan dan investasi mereka sehingga Prudential mengalami krisis kepercayaan, yang mengakibatkan citra perusahaan terganggu. Dan setelah masa krisis telah berlalu, Prudential harus kembali lagi membangun citranya agar masayarakat kembali percaya. Dengan kesempatan ini penulis ingin meneliti citra kini PT Prudential. Citra Prudential pasca pailit adalah citra atau pandangan yang dimiliki oleh Prudential setelah masa krisis kasus dipailitkannya berlalu, yaitu setelah 7 Juni 2004 pemailitan Prudential dibatalkan demi hukum. PT Prudential merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa, investasi dan tabungan. Prudential merupakan perusahaan asuransi yang beraset di atas 1 triliun, yang didirikan di London pada tahun 1848, merupakan perusahaan asuransi, dan jasa keuangan ritel terbesar di Inggris dan Asia. Di Inggris Prudential telah berdiri selama 159 tahun yang mengelola dana sebesar US$300 miliar (berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2003), Prudential telah beroperasi di Asia lebih dari 80 tahun dan mempunyai 23 perusahaan asuransi dan reksadana tersebar di 12 negara (Cina, Korea, Jepang, Hongkong, Taiwan,Vietnam, Philipina, India, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Indonesia), dan jaringan yang luas di Eropa dan Amerika. Di Indonesia sendiri Prudential baru ada selama 11tahun, di bawah pimpinan Mr. Kevin L. Holmgren, yang berpusat di Menara Thamrin, dan Prudential di Indonesia memiliki 78 cabang kantor agency, 27 kota, dan 6 kantor pemasaran. Jiwa terbesar yang pernah dibayarkan oleh Prudential adalah pada insiden karamnya kapal Titanic pada tahun 1912, sebanyak 292 jiwa. Selain produknya asuransi jiwa, Prudential juga menawarkan asuransi yang memiliki tabungan untuk masa depan sehingga nasabah tidak akan dirugikan, karena keuntungannya yang besar dan jaminannya total. Karena PT Prudential membuat produk ini dengan tujuan menjamin kehidupan masa depan nasabah. Jika asuransinya tidak digunakan tabungan kita tetap utuh, bahkan lebih dari jika kita menabung di bank. Dan tujuan lainnya adalah menjadi Financial Planner kita. Prudential juga memiliki PPM (Prudential Portfolio Managers) yang menjalin kerjasama dengan beberapa perusahaan besar seperti Standard Chartered, MARKS & SPENCER, dan Shell, dengan Standard & Poor’s AAA.

Guna untuk menjaring nasabah Prudential mengunakan system agen, di mana dapat bekerja freelance dengan penghasilan yang lumayan serta penjaminan masa depan yang luar biasa jika agen tersebut bisa menjalankan usaha ini sesuai dengan target. Prudential juga memiliki tenaga kerja yang profesional pada bidangnya seperti Consultant financial planner, Underwriting, Departemen Pelayanan Polis, Departemen Legal, Departemen Aktuaria, Akuntansi, Investasi, Audit, SDM, Informatika, Departemen Marketing dan Komunikasi, dan lainnya. Semuanya memiliki keahlian yang profesional pada bidangnya. Visi Prudential adalah menjadi perusahaan jasa keuangan ritel terbaik di Indonesia, melampaui pengharapan para nasabah, tenaga pemasaran, staf dan pemegang saham dengan memberikan pelayanan sempurna, produk berkualitas, tenaga pemasaran profesional yang berkomitmen tinggi serta menghasilkan pendapatan investasi yang menguntungkan”. Sedangkan misi dari PT Prudential antara lain :
a.       Menjadi Perusahaan Jasa Keuangan Nomor Satu di Asia,
b.      Menjadi yang pertama dalam Pelayanan Nasabah,
c.       Menjadi yang pertama dalam Memberikan Hasil Terbaik bagi Para Pemegang
Saham,
d.      Menjadi yang pertama dalam memperkerj akan orang – orang terbaik.
Bila melihat sejarah singkat yang dipaparkan di atas ada kecenderungan bahwa Prudential ingin menjadi suatu perusahaan asuransi yang berbeda dengan perusahaan asuransi lainnya, sekilas terlihat tidak seperti produk asuransi, tetapi intinya tetap asuransi jiwa. Visi dan misi yang ditawarkan pun ingin menunjukkan sesuatu yang berbeda, sehingga misinya selalu menggunakan kata “Menjadi Yang Pertama”. “Berbeda” itulah kata kuncinya. Dikala perusahaan asuransi berlomba – lomba menyediakan produk yang terbaik, Prudential berusaha tetap menjadi yang berbeda dan yang pertama bagi para nasabahnya. Saat ini Prudential juga telah banyak mendapat beberapa penghargaan dari berbagai media sebagai asuransi terbaik di atas aset 1 triliun, dan yang terakhir juga memperoleh penghargaan dari MURI.
   
Terhadap kasus gugatan untuk mempailitkan prudential, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengambil keputusan tanggal 23 April 2004 No. 3/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST menyatakan Prudential pailit dengan segala akibat hukumnya. Selain menyatakan
Prudential pailit, dalam amar putusannya, majelis juga mengangkat Yuhelson dan Binsar
Siregar masing-masing sebagai kurator dan hakim pengawas. Perlu pula disampaikan,
berdasarkan catatan hukumonline, Yuhelson adalah mantan lawyer di kantor pengacara
Lucas SH & Partners. Sementara, yang menjadi kuasa hukum Lee Boon Siong di kasus
ini juga Lucas SH & Partners. Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta dengan Putusan No. 13/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST. Dalam pokok perkara Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; Menyatakan termohon/PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE Pailit dengan segala akibat hukumnya; Mengangkat Hakim Pengawas dan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kepailitan ini;  Mengangkat Sdr. YUHELSON, SH. MH beralamat di World Trade Center
lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman Kav.29-31, Jakarta 12920, sebagai Kurator
Sementara dalam proses persidangan kepailitan Termohon dan sebagai Kurator dalam
Kepailitan Termohon; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
   
    Akan tetapi meskipun putusan pengadilan telah dikeluarkan masalah ini tidak selesai sampai disana, pihak perusahaan masih memiliki keberatan dan terjadi kemelut yang berkelanjutan Kemelut dipicu oleh ketukan palu yang diayunkan oleh Ketua Majelis Hakim Putu Supadmi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat pekan lalu. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan pailit terhadap PT Prudential Life Assurance. Alasannya, perusahaan ini terbukti mempunyai utang Rp 1,43 miliar yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Konsekuensi dari putusan hakim, pengoperasian Prudential lalu diserahkan ke kurator. Kurator Yuhelson, yang ditunjuk oleh hakim, pun langsung membuat keputusan yang mengejutkan. Ia segera menghentikan aktivitas Prudential dan meminta pihak Bank Indonesia sekaligus badan pasar modal supaya membekukan rekening dan aset perusahaan ini. Sebuah langkah yang menimbulkan reaksi keras tak hanya dari pihak Prudential, tapi juga para nasabahnya.  Akhirnya, Hakim Pengawas Binsar Siregar buru-buru menetapkan: kantor Prudential harus tetap buka agar tak menimbulkan keguncangan ekonomi. "Seluruh nasabah pemegang polis, karyawan, dan agen juga dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebagaimana keadaan sebelum dipailitkan," kata Binsar. Ia pun meminta agar perintah pembekuan rekening Prudential dibatalkan. Akan tetapi permasalahan tidak selesai sampai disana, Prudential Life tetap saja dalam status dipailitkan. Pengadilan semestinya tidak bisa menyatakan sebuah perusahaan pailit, karena bisa merusak perekonomian. Apalagi, jumlah utang yang ditanggung Prudential tak sebanding dengan aset yang dimiliki perusahaan ini yang mencapai triliunan rupiah. Putusan itu muncul karena Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 masih memberikan peluang kepada hakim, dan sampai kini belum direvisi.

      Gugatan pailit merupakan buntut perseteruan Prudential dengan agen asuransi, yakni Lee Boon Siong, Hartono Hojana, dan Budiman. Lee, seorang warga negara Malaysia, merasa dirugikan oleh Prudential karena bonusnya selama bekerja sama dengan perusahaan ini tidak dibayar. Duit yang dituntut meliputi bonus pencapaian target, rekrutmen anggota, konsistensi dan biaya perjalanan, yang totalnya mencapai Rp 10 miliar. Bahkan, kalau perjanjian tidak dihentikan, Lee mengklaim akan mendapat bonus Rp 360 miliar pada 2013. Karena komisi yang tidak dibayar pula, Hartono dan Budiman mengaku punya piutang kepada Prudential masing-masing Rp 347 juta dan Rp 21 juta. Setelah memeriksa perkara, Hakim Putu Supadmi menilai ketiga penggugat itu memang benar-benar memiliki piutang. Khusus untuk Lee, piutang yang bisa dibuktikan dan jatuh tempo pada Desember lalu hanya Rp 1,43 miliar. Toh, jumlah segitu pun telah cukup sebagai alasan untuk memailitkan Prudential. Soalnya, dalam Undang-Undang No. 4/1998 memang tidak diatur soal jumlah utang sebuah perusahaan yang pantas dipailitkan. Hanya ditegaskan dalam Pasal 1 (Ayat 1): debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Pengacara Prudential Life, Ricardo Simanjuntak, menilai vonis pailit yang dijatuhkan hakim tidak dipertimbangkan dengan matang. Sang pengacara menggambarkan bahwa sengketa Prudential dengan agennya cukup pelik. Perusahaan asuransi ini memutuskan kontrak perjanjian dengan Lee karena ada pelanggaran kesepakatan. Kini Prudential sedang mengkaji seluruh kewajiban dan hak yang diatur dalam perjanjian. Lee tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan perjanjian. Sementara prestasinya masih ada. Masalah ini seharusnya bukan wewenang pengadilan niaga, melainkan pengadilan negeri,. Untuk soal ini, Lucas mempersilakan Prudential membawa kasus ini ke pengadilan mana pun. Tapi kata Lucas, yang jelas, dalam kasus di pengadilan niaga, Prudential sudah dinyatakan pailit. Prudential dikenal sebagai perusahaan asuransi dari Inggris yang cukup ternama. Perusahaan ini mengelola dana US$ 300 miliar di seluruh dunia. Tak mengherankan jika pihak Kedutaan Besar Inggris di Jakarta ikut bereaksi atas putusan tersebut. Lewat pernyataan pers, juru bicara kedutaan ini menyatakan bahwa vonis pailit kurang berdasar karena kondisi keuangan Prudential sangat kuat. Sebagian besar saham PT Prudential Life Assurance dimiliki oleh Prudential Plc., perusahaan jasa keuangan yang didirikan di London pada 1848. Prudential mulai beroperasi di Indonesia pada 1995. Memiliki 230 karyawan dan lebih dari 8.000 tenaga pemasaran, perusahaan ini mampu mengumpulkan premi lebih dari Rp 1 triliun pada tahun lalu. Itu sebabnya Prudential masih berani menanggung klaim nasabah, kendati telah dipailitkan. Atas putusan pengadilan niaga, Presiden Direktur Prudential Life Assurance, Charlie E. Oropeza, menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu, tim dari kantor Prudential Plc. Hong Kong dan Inggris mendatangi Direktorat Asuransi Departemen Keuangan RI, meminta kejelasan penyelesaian masalah ini. Menurut Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Darmin Nasution, tanpa mencampuri urusan hukum, pemerintah akan menyiapkan langkah penyelesaian kasus ini.

Kejadian serupa juga pernah menimpa PT Manulife pada 2002. Perusahaan ini juga sempat mendapat ketukan mematikan dari pengadilan niaga alias dipailitkan, kendati putusan ini akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Buat mencegah terulangnya kasus Manulife, pemerintah telah menyiapkan rancangan undang-undang kepailitan untuk mengoreksi Undang-Undang No. 4/1998. Dalam rancangan itu, pengadilan tidak bisa lagi menyatakan pailit terhadap perusahaan semacam asuransi. Keputusan semacam ini akan menjadi kewenangan pemerintah lewat Menteri Keuangan. Sudah disodorkan ke parlemen beberapa bulan silam, tapi rancangan ini belum juga dibahas sampai akhirnya muncul kasus Prudential.

PT. Prundential Life Assurance meminta hakim pengawas memperhatikan nasib para nasabah. Sebab mereka menilai kurator yang ditunjuk tidak bertanggung jawab setelah penutupan kantor dilakukan. Demikian hasil pertemuan perwakilan karyawan Prudential yang berunjuk rasa di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan hakim pengawas Binsar Siregar. Nasabah menurut Nini Sumohandoyo, vice president marketing and communicationPrudential, mengalami kesulitan untuk menagih klaim asuransi mereka sejak kantor tersebut ditutup oleh kurator. "Sudah ada kejadian nasabah yang sakit tapi tidak bisa menagih klaim karena kantor ditutup," katanya usai pertemuan itu. Menurut Nini, kepentingan nasabah perusahaan asuransi harus didahulukan karena beruhubungan dengan jiwa mereka. "Di Jakarta mana ada yang mau terima pasien kalau tidak ada jaminan. Apalagi diketahui Prudential sudah pailit," katanya. Sehingga mereka meminta, agar hakim pengawas memperhatikan nasib para nasabah tersebut. Delegasi ini diterima hakim pengawas dalam perkara pailit ini setelah aksi unjuk rasa di PN Jakarta Pusat. Aksi yang diikuti sekitar 500 orang karyawan Pruential menyatakan protes atas putusan pengadilan niaga yang mempailitkan perusahaan asuransi yang berbasis di London tersebut. Mereka meminta agar kurator yang ditunjuk diganti karena dinilai tidak bertanggung jawab. "Sejak kantor ditutup dua hari lalu, mereka tidak mempunyai rencana apa-apa," kata NiniSeperti diketahui ketua majelis hakim Putu Supadmi menyatakan Prudential wanprestasi dengan tidak membayarkan kewajibannya yang telah jatuh tempo kepada Lee Boon Siong, konsultan asuransi warga negara Malaysia senila Rp 1,43 miliar. Selain kepada Lee, Prudential juga mempunyai kewajiban yang sama kepada Hartono Hojana senilai Rp 347 juta dan Budiman sebesar Rp 21 juta.

Permintaan agar Yuhaeel Son, kurator PT Prudential Life Assurance diganti, kembali mengemuka. Tuntutan itu berasal dari sekitar 2.000 nasabah yang mengajukan petisi kepada majelis hakim Pengadilan Tata Niaga Jakarta yang mempailitkan Prudential. Adalah Putu Supadmi, hakim yang menangani kasus tersebut yang menerima petisi nasabah. Petisi tadi telah ditandatangani para nasabah yang seluruhnya mengaku kecewa atas perlakuan Yuhaeel pada saat mereka mengurus klaim asuransi. Dalam petisi itu disebutkan bahwa kurator Yuhaeel Son sama sekali tidak memberikan kemudahan bagi nasabah saat mengurus klaim asuransi. Menurut Ariantara Arsfay, wakil nasabah, para nasabah mendatangi Kantor Prudential karena mereka mendengar bahwa pihak kurator Prudential mengundang mereka yang hendak menyelesaikan klaim. Namun setiba di sana, mereka justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari staf Prudential. Karena itulah, petisi diajukan dengan harapan kekhawatiran nasabah untuk mendapatkan klaim asuransi mereka tak terjadi.

Kemudian akhir dari permasalahan ini setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung atas upaya hukum yang diajukan oleh PT Prudential Life Assurance. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang menyatakan PT Prudential Life Assurance pailit. Terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang mempailitkan prudential Mahkamah Agung telah memeriksa dalam tingkat kasasi dan memutuskan dalam putusan Putusan Mahkamah Agung No. 08 K/N/2004 tentang Prudential yang isinya antara lain adalah :
1.      Menafsirkan Utang (Pasal 8 ayat (4) UUK PKPU).Pasal 8 ayat (4) UUK PKPU yang
menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat
fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk
dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.
Sedangkan dalam kasus Prudential tersebut utang masih dalam persengketaan atau
konflik jadi tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti yang sesuai dengan Pasal
8 ayat (4) jo Pasal 2 ayat (1) UUK PKPU, dimana dalam kasus tersebut sebagian dari
tagihan yang diajukan termohon kasasi telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sementara
akibat hukum dari Perjanjian Agen Perintis telah diakhiri akibat termohon kasasi
melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya yaitu menjalankan kegiatan
Multi Level Marketing, sehingga termohon kasasi tidak memiliki hak apapun untuk
mengajukan tuntutan berdasarkan Perjanjian Agen Perintis. Apabila termohon kasasi
berhak mengajukannya maka tidak dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana
disyaratkan oleh UUKPKPU, oleh karena itu bukanlah kewenangan Pengadilan Niaga
untuk memutuskan perkara tersebut.
2.      Permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 2
ayat (5) UUK PKPU). Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Serta mempertimbangkan Undang – Undang lainnya agar tidak bertentangan antara satu dengan lainnya, yaitu Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Secara jelas Menteri Keuangan berada dalam posisi yang paling tepat untuk menentukan apakah sebuah perusahaan asuransi seharusnya dikeluarkan dari usaha perasuransian. Hal tersebut diperlukan untuk menghindari ketidakadilan seperti dalam kasus ini, dimana sebuah perusahaan asuransi yang jelas-jelas sehat dan kuat secara keuangan dinyatakan pailit karena satu utang yang belum dibayar yang ditentukan oleh pengadilan niaga telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Secara jelas pengadilan niaga salah menerapkan hukum dan mengabaikan pertimbangan berkaitan dengan kepentingan publik yang luas.
Kewenangan Menteri Keuangan dalam Pasal 2 ayat (5) UUKPKPU yang
diberikan oleh pembentuk Undang-undang hanya menyangkut kedudukan hukum (Legal
Standing). Menteri Keuangan sebagai pemohon dalam perkara kepailitan karena
fungsinya sebagai pemegang otoritas di bidang keuangan dan sama sekali tidak
memberikan keputusan Yudisial yang merupakan kewenangan Hakim. Kewenangan yang
diberikan oleh pembuat Undang-undang terhadap instansi yang berada di lingkungan
Eksekutif itu bukan merupakan wewenang mengadili (yustisial).
Pasal 2 ayat (5) UUK PKPU dimana perusahaan asuransi hanya dapat dipailitkan
oleh Menteri Keuangan seyogianya kewenangan tersebut tidak dimonopoli oleh Menteri
Keuangan saja, Sutan Remy Sjahdeini berpendapat bahwa seyogianya hak untuk
mengajukan permohonan pailit terhadap suatu perusahaan asuransi tidak menjadi
monopoli Menteri Keuangan saja, apabila Menteri Keuangan terlibat dalam putusanputusan pernyataan pailit, yaitu supaya suatu perusahaan asuransi tidak mudah dipailitkan
mengingat kepentingan para pemegang polis asuransi yang demikian banyak, dapatlah
dipertimbangkan permohonan pernyataan pailit apabila terhadap permohonan pailit itu
telah diperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan. Dengan, demikian, hak untuk
mengajukan permohonan pernyataan pailit bukan merupakan monopoli Menteri
Keuangan yang hanya akan memasung hak kreditor dan debitor serta Kejaksaan untuk
mengajukan permohonan pernyataan pailit suatu perusahaan asuransi. Pengajuan
permohonan pernyataan pailit berdasarkan kepentingan umum terhadap suatu perusahan
asuransi seyogianya dapat pula diajukan selain oleh Kejaksaan, Menteri Keuangan atau
nantinya oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu sebagai lembaga independen yang ditugasi
mengawasi lembaga-lembaga keuangan termasuk perusahaan-perusahaan asuransi.
Rumusan Pasal 2 ayat 5 UUK PKPU terdapatnya kata hanya dapat diajukan dapat
diartikan sebagai Pasal yang memberikan kemutlakan pada Menteri Keuangan untuk
menentukan layak tidaknya kepailitan perusahaan asuransi. Menteri Keuangan sendiri
dapat saja tidak memandang Pasal tersebut sebagai upaya untuk mendahulukan solusi
internal yang melibatkan Menteri Keuangan selaku pengawas dan pembina usaha
perasuransian di Indonesia, tetapi dapat juga cenderung akan mengunakan kekuasaannya
untuk secara subyektif menolak semua langkah permohonan yang diajukan pemohon
pailit di luar keinginan Menteri Keuangan itu sendiri. Pasal tersebut akan dapat
memberikan kekebalan kepada perusahaan asuransi. Bila hal itu terjadi pasal tersebut dapat menjadi berbahaya terhadap penerapan asas kepastian hukum bagi perusahaan asuransi, yang pada akhirnya akan membunuh kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi. Pasal ini akan secara cerdik juga dapat dipergunakan para pemain nakal dari perusahaan asuransi, yang secara potensial dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain kemudian bersembunyi dibalik sikap toleransi sempit lembaga pengawasnya. Selain itu ketidakpastian hukum dapat
menimbulkan tindakan koruptif antara pelaku usaha asuransi dengan Departemen
Keuangan.

Untuk mengatasi permasalahan itu, peranan Menteri Keuangan secara internal
harus bertindak sebagai pengawas dan pembina untuk menyelesaikan sengketa
berdasarkan Undang-undang Perasuransian, Menteri Keuangan seharusnya tidak menolak tetapi harus meneruskan pengajuan permohonan pailit tersebut ke Pengadilan Niaga. Jika
dalam sengketa tersebut perusahaan asuransi berada di pihak yang benar, ataupun
misalnya kewajiban yang diklaim oleh pemohon pailit sebenarnya belum jatuh tempo dan
juga belum dapat ditagih, dalam hal tidak tercapai perdamaian, Menteri Keuangan juga
harus melanjutkan permohonan pailit tersebut untuk memberikan status hukum terhadap
perusahaan asuransi tersebut. Dengan demikian, yang berwenang untuk menentukan
kepailitan perusahaan asuransi hanyalah Pengadilan Niaga dan bukan Menteri Keuangan.

Akhirnya setelah mengalami proses perjalanan yang cukup panjang akhirnya PT. Prundential Life Assurance berhasil keluar dari kondisi pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta. Akan tetapi pihak PT. Prundential Life Assurance  melakukan kasasi sehingga putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.


BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Jadi kepailitan adalah suatu sitaan umum atas seluruh harta debitor agar dicapainya perdamaian antara debitor dan para kreditor atau agar harta tersebut dapat dibagibagi secara adil diantara para kreditor. Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadiankejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Dalam perjalanan bisnis yang dilakukan oleh PT. Prundential Life Assurance  pernah mengalami suatu kondisi dinyatakan pailiti atas permohonan pailit yang diajukan oleh agennya sendiri yaitu Lee. Akan tetapi putusan pailit yang dijatuhkan kepada PT. Prundential Life Assurance  tersebut menimbulkan berbagai kemelut berkepanjngan dan banyak menimbulkan masalah baru seperti masalah dengan para nasabah dan masalah dengan kurator yang dinilai tidak cekatan dalam menyelesaikan pengurusan pailit tersebut. Ujung dari perjalanan panjang PT. Prundential Life Assurance  dalam menghadapi masalah kepailitan ini berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi yang membtalkan putusan pengadilan niaga jakarta atas dinyatakannya PT. Prundential Life Assurance pailit.

B.     Saran

Dalam menyelesaikan perkara kepailitan pihak-pihak yang terkait hendaknya memperhatikan secara teliti mengenai hak dan kewajiban serta kewenangan untuk melakukan permohonan pailit sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengambil putusan yang bisa menyebabkan kerugian banyak pihak. Selain itu pengadilan dalam memutus sengketa juga harus cermat dan teliti dalam mempelajari duduk perkara dan para pihak yang bisa mengajukan pailit hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjatuhkan putusan.









Daftar Pustaka

m.hukumonline.com/berita/baca/hol10068/akibat-berselisih-dengan-mantan-agennya-asuransi-prudential-dimohonkan-pailit, diakses pada 31 Maret 2018.
https://www.google.co.id/amp/s/bisnis.tempo.co/amp/45736/prudential-nilai-semua-perusahaan-asuransi-terancam-gugatan-pailit, diakses pada 31 Maret 2018.
fikom.weblog.esaunggul.ac.id/2014/04/14/citra-pt-prudential-pasca-pailit-di-mata-karyawan-pt-primalayan-utama-dan-karyawan-pt-panca-danamas-future-perusahaan-pelanggan-majalah-investor/, diakses pada 31 Maret 2018.
googleweblight.com/i?u=http://akhyar-umam.blogspot.com/2014/12/analisa-kasus-pada-pt-prudential-life.html?m%3D1&hl=id-ID, diakses pada 31 Maret 2018.
googleweblight.com/i?u=http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod%3Dpenelitian_detail%26sub%3DPenelitianDetail%26act%3Dview%26typ%3Dhtml%26buku_id%3D27416&hl=id-ID, diakses pada 31 Maret 2018.
googleweblight.com/i?u=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3644/pailitnya-prudential-dan-keputusan-pembatalan-oleh-ma&hl=id-ID, diakses pada 31 Maret 2018.
Jurnal Umum, Bravika Bunga Ramadhani, Penyelesaian Utang Piutang Melalui Kepailitan (Studi Kasus Pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang P.T.Prudential Life Insurance).
Undang-Undang :
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang


Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA OLEH Universal Community Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan. Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis selalu membuka diri untuk menerima saran dan masukan yang membangun guna perbaikan dalam hal penulisa

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND”

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND” OLEH UNIVERSAL COMMUNITY Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis sel

Rumah Adat Limbungan dan Masyarakatnya

Rumah Adat Limbungan merupakan salah satu rumah adat Sasak yang masih bertahan sampai saat ini. Rumah Adat Limbungan ini terletak di Dusun Limbungan Desa Perigi Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Rumah Adat Limbungan ini berdiri sejak ratusan tahun lalu, bahkan ketika zaman penjajahan Belanda rumah adat ini sudah lama eksis di tempat ini. Berdasarkan penuturan dari salah satu Tokoh Adat Limbungan menceritakan bahwa dahulu kala yang pertama kali datang ke tanah Limbungan adalah seorang Tokoh yang bernama Amaq Mandra. Amaq Mandra inilah yang memulai kehidupan di tempat berdirinya rumah adat ini atau masyarakat setempat menyebutnya sebagai Penjuluk yaitu yang terlebih dahulu datang. Selain itu, Amaq Mandra ini juga dahulunya merupakan Tunggal Penguasa yaitu satu-satunya penguasa di tanah Limbungan. Photo by : Universal Community Saat ini, Rumah Adat Limbungan masih kokoh berdiri dengan arsitektur yang tetap dipertahankan secara turun-temurun. Eksis