MAKALAH HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG “KEPAILITAN PADA PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE”
MAKALAH
HUKUM KEPAILITAN DAN PENUNDAAN
KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
“KEPAILITAN PADA
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE”
OLEH
:
UNIVERSAL COMMUNITY
Kata Pengantar
Puji syukur kami
pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat
sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam
tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW.
Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan
ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga
penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan
materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang
materi dari mata kuliah yang diajarkan.
Kami selaku
penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat
banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat.
Oleh karena itu, penulis selalu membuka diri untuk menerima saran dan masukan
yang membangun guna perbaikan dalam hal penulisan maupun pemahaman materi untuk
kedepannya nanti.
Penulis
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Seiring dengan
berkembangnya zaman, jenis kebutuhan manusia semakin bervariasi. Saat ini
kebutuhan manusia tidak hanya kebutuhan seputar sandang, pangan, dan papan akan
tetapi kebutuhan manusia terus bertambah jenisnya seperti kebutuhan akan
pendidikan dan kesehatan. Akan tetapi kebutuhan manusia saat ini tidak terhenti
sampai disana,muncul kebutuhan-kebutuhan baru yang bahkan dahulunya tidak
pernah terpikirkan sama sekali. Adapun jenis kebutuhan yang dimaksud adalah
kebutuhan akan rasa aman terbebas dari resiko yang tidak diduga-duga sewaktu
terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan. Kebutuhan ini kemudian dipenuhi oleh perusahaan
asuransi yang berusaha memberikan tanggungan kepada para nasabah sewaktu-waktu
ketika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Pada awalnya kebutuhan
akan tanggungan rasa aman ini dan ketenangan dalam menghadapi resiko kehidupan
khususnya mengenai kesehatan ini bermula dari berubahnya pola pikir manusia dan
sudut pandang kehidupan manusia yang semakin hari semakin matrealistik dan
cendrung tidak peduli terhadap bahaya yang menghancam kesehatan asalkan mereka
bisa mendapatkan uang untuk memenuhi kehidupannya dan keluarganya. Setiap orang
sering menderita kerugian akibat dari suatu peristiwa yang tidak terduga,
misalnya mendapat kecelakaan dalam perjalanan di darat, di laut atau di udara.
Jika kerugian ini hanya sedikit maka kerugian tersebut dapat ditutup dengan
uang simpanan dan kerugian itu tidak begitu terasa. Namun apabila uang simpanan
tidak mencukupi untuk membayar kerugian itu, maka orang akan betulbetul
menderita. Untuk itulah, jaminan perlindungan terhadap keadaan-keadaan tersebut
di atas sangat diperlukan oleh setiap masyarakat yang ingin mengantisipasi
dirinya apabila mengalami kerugian baik jiwa maupun ekonomi. Masyarakat yang
khawatir atas resiko keselamatan hidupnya, membuat pemikiran bahwa perlunya
suatu lembaga atau suatu usaha yang dapat menanggung setiap resiko yang
diderita oleh masyarakat. Resiko diartikan sebagai kerugian yang tidak pasti,
terdapat dua unsure didalamnya, yaitu ketidakpastian dan kerugian. Salah satu
lembaga yang dibutuhkan tersebut adalah jasa asuransi. Jasa asuransi atau
perasuransian dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung bila terjadi suatu evenemen atau kerugian. Dalam
Pasal 1 angka 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian, diatur pula bahwa
objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia,
tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak,
rugi, dan atau berkurang nilainya. Dalam perasuransian terdapat berbagai jenis
asuransi yang berfungsi untuk melindungi benda yang diasuransikan sesuai dengan
asuransi yang digunakan oleh tertanggung. Jika ditinjau dari sifatnya asuransi
terdiri dari asuransi wajib dan asuransi sukarela. Asuransi wajib yaitu
asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang
pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan Asuransi sukarela adalah asuransi yang
dilakukan secara sukarela dan sematamata dilakukan atas kesadaran seseorang akan
kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan. Jika
ditinjau dari fungsinya jenis asuransi dibagi menjadi berberapa jenis antara
lain asuransi kerugian, asuransi jiwa dan reasuransi.
Salah satu perusahaan
asuransi yang pernah bersentuhan dengan masalah kepailitan di Indonesia adalah
PT Prudential Life Assurance. PT Prudential Life Assurance adalah suatu
perusahaan yang dapat digolongkan sebagai perusahaan asuransi yang bergerak
pada bidang asuransi jiwa. Pada tanggal 7 April 2004 Lee Boon Siong yang
merupakan agen dari PT Prudential Life Assurance memohonkan pailit PT
Prudential Life Assurance ke Pengadilan Niaga. Dengan semua saksi dan alat
bukti yang diperlihatkan dalam Pengadilan Niaga tersebut, pada tanggal 27 April
2004 Pengadilan Niaga mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa PT Prudential
Life Assurance resmi pailit. Selanjtnya mengenai masalah hukum yang dihadapi
oleh perusahaan asuransi ini akan dibahas secara rinci dalam makalah ini.
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang yang telah diuraikan di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini
adalah :
a. Apakah
yang menyebabkan PT Prudential Life Assurance pailit?
b. Bagaimana
kondisi setelah PT Prudential Life Assurance dinyatakan pailit dan bagaimana
proses penyelesaian masalah kepailitan yang dialami oleh PT Prudential Life
Assurance?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kepailitan
Kepailitan berasal
dari kata pailit yang artinya suatu kondisi dimana sebuah perusahaan sudah
tidak mampu lagi untuk menjalankan usahanya karena tidak ada biaya dan adanya
utang yang tidak bisa dilunasi. Kepailitan adalah suatu sitaan umum atas
seluruh harta debitor agar dicapainya perdamaian antara debitor dan para
kreditor atau agar harta tersebut dapat dibagibagi secara adil diantara para
kreditor. Secara etimologis istilah kepailitan berasal dari kata pailit.
Selanjutnya istilah pailit itu dalam bahasa Belanda adalah fayit, maka ada pula sementara orang
yang menerjemahkannya sebagai palyit dan
faillissement sebagai
kepailitan. Kemudian pada negara-negara yang berbahasa Inggris untuk pengertian
pailit dan kepailitan mempergunakan istilah-istilah bankrupt dan bankruptcy.26
Kepailitan berasal dari kata dasar pailit. Pailit adalah segala sesuatu yang
berhubungan dengan peristiwa keadaan berhenti membayar utang-utang debitor yang
telah jatuh tempo. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata-kata
yang memiliki kesamaan arti dengan pailit itu sendiri seperti kolep dan
bangkrut bahkan kita sering juga mendengar kata gulung tikar yang sebenarnya
secara umum memiliki arti yang sama dengan pailit seperti yang sudah dituliskan
di atas. Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyatakan bahwa Kepailitan
adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas
sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.
Dalam
bunyi pasal yang telah dituliskan tersebut, terdapat beberapa istilah yang
terkandung di dalamnya yaitu adanya istilah debitor, kreditor, kurator dan
istilah hakim pengawas. Adapun yang maksud dari istilah-istilah tersebut sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sebagai berikut :
a. Debitor
adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang
pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
b. Kreditor
adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang
dapat ditagih di muka pengadilan.
c. Kurator
adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh
Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah
pengawasan Hakim Pengawas.
d. Hakim
Pengawas adalah hakim yang ditunjuk oleh Pengadilan dalam putusan pailit atau
putusan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Selain
dari beberapa istilah tersebut hal yang paling penting untuk diperhatikan dalam
membahas mengenai kepailitan adalah masalah utang. Utang merupakan salah satu
faktor penting yang sangat perlu untuk diperhatikan agar pengadilan bisa
menentukan suatu perusahaan pailit atau tidak. Dalam kehidupan sehari-hari
tentu kita sangat sering mendengar istilah utang. Secara umum utang merupakan
kewajiban yang harus dipenuhi untuk dilakukan atau untuk dibayar berdasarkan
suatu perjanjian atau tidak adanya perjanjian karena sudah adanya hak dan
kewajiban antara para pihak yang berhutang dan yang terhutang. Dalam ketentuan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan utang adalah kewajiban yang dinyatakan
atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun
mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari
atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib
dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk
mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor. Dalam definisi utang yang
telah diataur dalam ketentuan undang-undang tersebut dirasa sangat jelas untuk
memberikan gambaran tentang utang khususnya utang dalam lingkup hukum
kepailitan yang berlaku di Indonesia. Lembaga kepailitan pada dasarnya
merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak
apabila debitor dalam keadaan berhenti membayar atau tidak mampu membayar.
Menurut Sri Redjeki Hartono, lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua (2)
fungsi sekaligus, yaitu sebagai berikut:
a. Kepailitan
sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditor bahwa debitor tidak akan
berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua utang-utangnya
kepada semua Kreditornya;
b. Kepailitan
sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitor terhadap
kemungkinan eksekusi masal oleh kreditor-kreditornya jadi keberadaan ketentuan
tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum
khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan
berlaku.
Selain
itu salah satu hal penting untuk diperhatikan adalah pernyataan atas
dipailitkannya suatau perusahaan. Dalam hal ini suatu perusahaan resmi
dinyatakan pailit apabila sudah ada putusan dari pengadilan. Adapun pengadilan
yang berwenang untuk mengadili, memeriksa dan memutus sengketa pailit adalah
Pengadilan Niaga.
B.
Gambaran
Umum Tentang Perusahaan Asuransi dan Profil Singkat PT Prudential Life
Assurance
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk
pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti
rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya
mendapatkan penggantian dari kejadiankejadian yang tidak dapat diduga yang
dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Usaha asuransi juga didefinisikan dalam
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Pasal 2 huruf (a) tentang usaha perasuransian
yaitu usaha jasa keuangan yang menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan
premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa
asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang
tidak pasti atau terhadap hidup atau matinya seseorang. Definisi Asuransi
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau
pertanggungan dalam Pasal 246 yaitu Asuransi atau Pertanggungan adalah
perjanjian dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena kerugian,
kerusakkan atau kehilangan keuntungan yang mungkin dideritanya akibat dari
suatu evenemen.
Istilah
perasuransian melingkupi kegiatan usaha yang bergerak dibidang usaha asuransi
dan usaha penunjang usaha asuransi. Pasal 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1992 tentang usaha asuransi dikelompokkan menjadi 3 jenis, yaitu:
a. Usaha
asuransi kerugian yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas
kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga,
yang timbul dari peristiwa tidak pasti.
b. Usaha
asuransi jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan
dengan hidup dan meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
c. Usaha
reasuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang
dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan asuransi jiwa.
Dalam
hukum asuransi minimal terdapat 2 (dua) pihak, yaitu penanggung dan
tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menanggung beban risiko sebagai
imbalan premi yang diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi evenemen yang menjadi beban
penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti kerugian. Dalam asuransi
jiwa, jika terjadi evenemen matinya
tertanggung, maka penanggung wajib membayar uang santunan, atau jika
berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar sejumlah uang pengembalian
kepada tertanggung.
Penanggung
adaiah Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulanggan
risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan.
Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum
milik negara. Asuransi dapat juga diadakan untuk kepentingan pihak ketiga dan
ini harus dicantumkan dalam polis. Menurut teori kepentingan pihak ketiga (the third party interest theory) dalam asuransi jiwa,
pihak ketiga yang berkepentingan itu disebut penikmat. Penikmat ini dapat berupa orang yang ditunjuk
oieh tentanggung atau ahli waris tertanggung. Tertanggung adalah seseorang yang
berjanji / akad dengan perusahaan asuransi. Pemegang Polis mempunyai hak penuh
untuk polis yang di terbitkan oleh perusahaan asuransi tersebut,
perubahan-perubahan isi polis bisa di lakukan oleh Pemegang Polis, seperti
merubah ahli waris, merubah komposisi pembagiannya.
Selanjutnya
mengenai perusahaan asuransi PT Prudential Life Assurance. Asuransi Prudential adalah
produk dari Perusahaan Prudential plc, perusahaan multi nasional yang
merupakan sebuah grup jasa keuangan internasional terkemuka yang menyediakan
jasa keuangan ritel dan pengelolaan dana di pasar-pasar pilihan : Inggris,
Amerika, Asia dan Eropa kontinental. Prudential telah menyediakan jasa asuransi
jiwa di Inggris selama lebih dari 163 tahun dan memiliki produk dana jangka
panjang terbesar di Inggris selama lebih dari satu abad. Saat ini (per 31
Desember 2010), Prudential memiliki lebih dari 21 juta nasabah di seluruh dunia
dan mengelola dana lebih dari US$ 502 milyar (Rp. 4.782 trilyun). Di Inggris,
Prudential adalah penyedia jasa asuransi jiwa dan dana pensiun terkemuka yang
menawarkan berbagai produk keuangan ritel. M&G adalah pengelelola dana
Prudential di Inggris dan Eropa, yang mengelola dana lebih dari US$ 330 milyar.
Jackson National Life, yang diakuisisi Prudential pada tahun 1986, adalah
penyedia jasa tabungan jangka panjang dan dana pensiun terkemuka bagi nasabah
ritel dan institusi di Amerika. Di Asia, Prudential adalah perusahaan asuransi
jiwa terkemuka dari Eropa yang memiliki jaringan bisnis yang tersebar di 12
negara: Cina, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Filipina,
Singapura, Taiwan, Thailand dan Vietnam.
Di
Indonesia didirikan pada tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential
Indonesia) atau lebih dikenal dengan Asuransi Prudential, merupakan bagian dari
Prudential plc, sebuah grup perusahaan jasa keuangan terkemuka dari Inggris
yang mengelola dana sebesar lebih dari US$502 miliar dan melayani lebih dari 21
juta nasabah di seluruh dunia (data per 31 Desember 2010). Dengan menggabungkan
pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan
tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk
mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Sejak meluncurkan produk asuransi yang
dikaitkan dengan investasi (unit link) pertamanya di tahun 1999, Prudential
Indonesia merupakan pemimpin pasar untuk produk tersebut di Indonesia. Di samping
itu, Prudential Indonesia juga menyediakan berbagai produk yang dirancang untuk
memenuhi dan melengkapi setiap kebutuhan para nasabahnya di Indonesia yang
meliputi asuransi kesehatan, asuransi pendidikan, asuransi income dan
produk-produk lain yang senantiasa berkembang. Prudential Indonesia memiliki 6
kantor pemasaran (Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar dan Semarang) dan
221 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta,
Batam, dan Bali). Prudential Indonesia memiliki lebih dari 84.046 jaringan
tenaga pemasaran yang melayani lebih dari satu juta nasabah di Indonesia.
C. Penyebab Pailitnya PT Prudential Life Assurance
Keberlangsungan
usaha asuransi yang dijalankan oleh PT Prudential Life Assurance sempat
mengalami kendala beberapa tahun yang lalu. Perusahaan multinasional ini sempat
dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta atas permohonan yang diajukan
oleh agen dari perusahaan asuransi ini sendiri. PT Prudential Life Assurance
dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah dibuat
dengan agen pengembang asuransinya. Pada tanggal 1 Juli 2000 Lee Boon Siong, warga negara
malaysia, bersama PT Prudential meneken perjanjian kerjasama keagenan.
Berdasarkan perjanjian itu, Lee wajib mengembangkan keagenan dan memasarkan
produk asuransi PT Prudential. Sebaliknya, perusahaan asuransi yang mulai
beroperasi di Indonesia pada 1995 itu wajib membayar bonus atas prestasi yang
dicapai Lee. Pada tanggal 20 Januari 2004 PT Prudential membatalkan perjanjian
itu secara sepihak. Karenanya pada tanggal 7 April 2004 Lee memohonkan pailit
perusahaan asuransi yang induknya didirikan di London, Inggris, pada tahun 1848
itu.
Adapun kronologis dari peristiwa hukum ini adalah pada
tanggal 1 Juli 2000 oleh dan antara Lee dengan PT Prudential Life Assurance
telah dibuat dan ditandatangani Pioneering Agency Bonus Agreement tertanggal 1
Juli 2000 (Perjanjian Keagenan), di mana berdasarkan Perjanjian Keagenan
tersebut Lee sebagai Konsultan berkewajiban untuk mengembangkan keagenan dalam
memasarkan produk-produk asuransi, sedangkan PT Prudential Life Assurance
berkewajiban untuk melakukan pembayaran (bonus) kepada Lee apabila PT Prudential
Life Assurance telah memenuhi target sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian
Keagenan.
Tabel PAB dalam
Rupiah
Tahun Target
|
API tutup tahun
|
7/2000 – 6/2001
|
23.000. 000.000
|
7/2001- 6/2002
|
59.000.000.000
|
7/2002- 6/2003
|
73.000.000.000
|
7/2003- 6/2004
|
91.000.000.000
|
7/2004- 6/2005
|
115.000.000.000
|
Berdasarkan hal tersebut 1 % dari FYP
dibayarkan kepada Konsultan.
Sedangkan bunyi ketentuan pasal 4
perjanjian keagenan tersebut adalah Pemimpin agen baru didefinisikan baik
pemimpin agen yang direkrut dari luar Prudential BancBali ataupun pemimpin agen
yang ditunjuk dari dalam organisasi Prudential BanchBali; setiap pemimpin harus
mempunyai 4 (empat) agen yang masih aktif sebelum ia dapat diperhitungkan dalam
perhitungan bonus rekrutmen. Promosi Pemimpin agen untuk level yang lebih
tinggi tidak diperhitungkan sebagai rekrutmen. 1 % dari FYP dibayarkan kepada
Konsultan bila Konsultan dapat mencapai 25 (dua puluh lima) pimpinan agen yang
baru. 2% dari FYP dibayarkan kepada Konsultan bila Konsultan dapat mencapai 50
(lima puluh) pimpinan agen yang baru. 3 % dari FYP dibayarkan kepada Konsultan
bila Konsultan dapat mencapai 75 (tujuh puluh lima) pimpinan agen yang baru.
Agen aktif didefinisikan sebagai agen yang mencapai 1 kasus per bulan agen
sepanjang tahun kalender. Sedangkan untuk ketentuan bonus konsistensi adalah
bila Konsultan mencapai rata-rata unit konsistensi tahun 2003 sebesar 80% dari
dasar perhitungan API untuk tahun 2002, 1 % dari premi tahun pertama akan
dibayarkan kepada Konsultan pada akhir tahun 2003. Bila Konsultan mencapai
rata-rata unit konsistensi tahun 2004 sebesar 80% dari dasar perhitungan API
untuk tahun 2003, 1 % dari premi tahun pertama akan dibayarkan kepada Konsultan
pada akhir Juni tahun 2005. Bahwa di samping itu perusahaan juga berkewajiban
untuk menanggung biaya perjalanan (travel allowance) yang dikeluarkan Lee.
Seiring dengan berjalannya waktu pihak perusahaan
asuransi mengingkari atau tidak menepati apa yang telah dituangkan dalam
kontrak keagenan dengan Lee selain itu pada tanggal 20 Januari 2004 pihak
perusahaan asuransi membatalkan kontrak dengan Lee secara sepihak. Semetara
disatu sisi Lee sudah melampaui terget yang telah diperjanjikan dengan pihak
perusahaan sehingga Lee sudah layak mendapatkan komisi sebagaimana yang telah
diperjanjikan dengan pihak perusahaan asuransi. Sehingga pada tahun 2004 Lee melalui kuasa hukumnya
mengajukan permohonan pailit atas perusahaan asuransi PT Prudencial Life
Asurance ke Pengadilan Niaga Jakarta.
Pengacara
Lee, Lucas, menyatakan ada empat kewajiban PT Prudential yang tidak dipenuhi.
Mulai dari tidak membayar biaya perjalanan sebesat Rp 130 juta, belum membayar
bonus rekrutmen sebesar Rp 4,2 miliar, bonus konsistensi Rp 1,4 miliar, hingga
jasa konsultasi keagenan senilai Rp 360 miliar. Semua utang itu menjadi jatuh
tempo karena dibatalkannya perjanjian. Dari keempat kewajiban tersebut hanya
satu yang disetujui oleh pengadilan Niaga yaitu bonus konsistensi. Dan ini
berakibat fatal, karena syarat-syarat dalam kepailitan terpenuhi (saat itu
masih merujuk pada Undang-Undang No.4 Tahun 1998 sebelum akhirnya di
Amandemen), yaitu adanya satu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta
adanya minimal dua kreditor. Tak pelak tanggal 23 April 2004 majelis menyatakan
PT Prudential pailit. Putusan ini membuat kaget sekaligus menyulut kekecewaan
Presiden Direktur PT Prudential saat itu, Charlie E Oropeza. Sebab perusahaan
memiliki kondisi keuangan yang sangat kuat saat itu sehingga putusan itu sama
sekali tidak berdasar. Pada saat itu Prudential memiliki 230 karyawan dan 8000
tenaga pemasaran. Per tanggal 31 Desember 2003, tingkat risk based
capital-nya mencapai 225%, jauh melampaui ketentuan Departemen Keuangan sebesar
100%. Sementara itu, total pendapatan premi tumbuh 114% jika dibanding pada
2002, dari 477 miliar rupiah menjadi lebih dari satu triliun rupiah.
D. Kondisi Setelah Pailit dan Proses
Penyelesaian Sengketa
Sebelum adanya kasus pailit Prudential merupakan
perusahaan asuransi yang terpercaya dan memiliki predikat yang bagus dalam
dunia perbankan sehingga citra dan kredibilitasnya tidak diragukan lagi.
Setelah terjadinya krisis banyak nasabah yang menarik semua tabungan dan
investasi mereka sehingga Prudential mengalami krisis kepercayaan, yang
mengakibatkan citra perusahaan terganggu. Dan setelah masa krisis telah
berlalu, Prudential harus kembali lagi membangun citranya agar masayarakat
kembali percaya. Dengan kesempatan ini penulis ingin meneliti citra kini PT
Prudential. Citra Prudential pasca pailit adalah citra atau pandangan yang
dimiliki oleh Prudential setelah masa krisis kasus dipailitkannya berlalu,
yaitu setelah 7 Juni 2004 pemailitan Prudential dibatalkan demi hukum. PT
Prudential merupakan perusahaan yang bergerak di bidang asuransi jiwa,
investasi dan tabungan. Prudential merupakan perusahaan asuransi yang beraset
di atas 1 triliun, yang didirikan di London pada tahun 1848, merupakan
perusahaan asuransi, dan jasa keuangan ritel terbesar di Inggris dan Asia. Di
Inggris Prudential telah berdiri selama 159 tahun yang mengelola dana sebesar
US$300 miliar (berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2003), Prudential
telah beroperasi di Asia lebih dari 80 tahun dan mempunyai 23 perusahaan
asuransi dan reksadana tersebar di 12 negara (Cina, Korea, Jepang, Hongkong,
Taiwan,Vietnam, Philipina, India, Thailand, Malaysia, Singapura, dan
Indonesia), dan jaringan yang luas di Eropa dan Amerika. Di Indonesia sendiri
Prudential baru ada selama 11tahun, di bawah pimpinan Mr. Kevin L. Holmgren,
yang berpusat di Menara Thamrin, dan Prudential di Indonesia memiliki 78 cabang
kantor agency, 27 kota, dan 6 kantor pemasaran. Jiwa terbesar yang pernah
dibayarkan oleh Prudential adalah pada insiden karamnya kapal Titanic pada
tahun 1912, sebanyak 292 jiwa. Selain produknya asuransi jiwa, Prudential juga
menawarkan asuransi yang memiliki tabungan untuk masa depan sehingga nasabah
tidak akan dirugikan, karena keuntungannya yang besar dan jaminannya total.
Karena PT Prudential membuat produk ini dengan tujuan menjamin kehidupan masa
depan nasabah. Jika asuransinya tidak digunakan tabungan kita tetap utuh,
bahkan lebih dari jika kita menabung di bank. Dan tujuan lainnya adalah
menjadi Financial Planner kita. Prudential juga memiliki PPM
(Prudential Portfolio Managers) yang menjalin kerjasama dengan beberapa
perusahaan besar seperti Standard Chartered, MARKS
& SPENCER, dan Shell, dengan Standard & Poor’s AAA.
Guna
untuk menjaring nasabah Prudential mengunakan system agen, di mana
dapat bekerja freelance dengan penghasilan yang lumayan serta
penjaminan masa depan yang luar biasa jika agen tersebut bisa menjalankan usaha
ini sesuai dengan target. Prudential juga memiliki tenaga kerja yang
profesional pada bidangnya seperti Consultant financial planner,
Underwriting, Departemen Pelayanan Polis, Departemen Legal, Departemen
Aktuaria, Akuntansi, Investasi, Audit, SDM, Informatika, Departemen Marketing
dan Komunikasi, dan lainnya. Semuanya memiliki keahlian yang profesional pada
bidangnya. Visi Prudential adalah menjadi perusahaan jasa keuangan ritel
terbaik di Indonesia, melampaui pengharapan para nasabah, tenaga pemasaran,
staf dan pemegang saham dengan memberikan pelayanan sempurna, produk
berkualitas, tenaga pemasaran profesional yang berkomitmen tinggi serta
menghasilkan pendapatan investasi yang menguntungkan”. Sedangkan misi dari PT
Prudential antara lain :
a. Menjadi
Perusahaan Jasa Keuangan Nomor Satu di Asia,
b. Menjadi
yang pertama dalam Pelayanan Nasabah,
c. Menjadi
yang pertama dalam Memberikan Hasil Terbaik bagi Para Pemegang
Saham,
Saham,
d. Menjadi
yang pertama dalam memperkerj akan orang – orang terbaik.
Bila
melihat sejarah singkat yang dipaparkan di atas ada kecenderungan bahwa
Prudential ingin menjadi suatu perusahaan asuransi yang berbeda dengan
perusahaan asuransi lainnya, sekilas terlihat tidak seperti produk asuransi,
tetapi intinya tetap asuransi jiwa. Visi dan misi yang ditawarkan pun ingin
menunjukkan sesuatu yang berbeda, sehingga misinya selalu menggunakan kata
“Menjadi Yang Pertama”. “Berbeda” itulah kata kuncinya. Dikala perusahaan
asuransi berlomba – lomba menyediakan produk yang terbaik, Prudential berusaha
tetap menjadi yang berbeda dan yang pertama bagi para nasabahnya. Saat ini
Prudential juga telah banyak mendapat beberapa penghargaan dari berbagai media
sebagai asuransi terbaik di atas aset 1 triliun, dan yang terakhir juga
memperoleh penghargaan dari MURI.
Terhadap kasus gugatan untuk mempailitkan
prudential, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengambil keputusan tanggal 23 April
2004 No. 3/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST menyatakan Prudential pailit dengan
segala akibat hukumnya. Selain menyatakan
Prudential pailit, dalam amar putusannya, majelis juga mengangkat Yuhelson dan Binsar
Siregar masing-masing sebagai kurator dan hakim pengawas. Perlu pula disampaikan,
berdasarkan catatan hukumonline, Yuhelson adalah mantan lawyer di kantor pengacara
Lucas SH & Partners. Sementara, yang menjadi kuasa hukum Lee Boon Siong di kasus
ini juga Lucas SH & Partners. Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta dengan Putusan No. 13/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST. Dalam pokok perkara Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; Menyatakan termohon/PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE Pailit dengan segala akibat hukumnya; Mengangkat Hakim Pengawas dan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kepailitan ini; Mengangkat Sdr. YUHELSON, SH. MH beralamat di World Trade Center
lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman Kav.29-31, Jakarta 12920, sebagai Kurator
Sementara dalam proses persidangan kepailitan Termohon dan sebagai Kurator dalam
Kepailitan Termohon; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Prudential pailit, dalam amar putusannya, majelis juga mengangkat Yuhelson dan Binsar
Siregar masing-masing sebagai kurator dan hakim pengawas. Perlu pula disampaikan,
berdasarkan catatan hukumonline, Yuhelson adalah mantan lawyer di kantor pengacara
Lucas SH & Partners. Sementara, yang menjadi kuasa hukum Lee Boon Siong di kasus
ini juga Lucas SH & Partners. Dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta dengan Putusan No. 13/PAILIT/2004/PN.NIAGA.JKT.PST. Dalam pokok perkara Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; Menyatakan termohon/PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE Pailit dengan segala akibat hukumnya; Mengangkat Hakim Pengawas dan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kepailitan ini; Mengangkat Sdr. YUHELSON, SH. MH beralamat di World Trade Center
lantai 12 Jalan Jenderal Sudirman Kav.29-31, Jakarta 12920, sebagai Kurator
Sementara dalam proses persidangan kepailitan Termohon dan sebagai Kurator dalam
Kepailitan Termohon; Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Akan tetapi meskipun putusan
pengadilan telah dikeluarkan masalah ini tidak selesai sampai disana, pihak
perusahaan masih memiliki keberatan dan terjadi kemelut yang berkelanjutan Kemelut dipicu oleh ketukan palu yang diayunkan oleh
Ketua Majelis Hakim Putu Supadmi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat pekan
lalu. Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan pailit terhadap PT
Prudential Life Assurance. Alasannya, perusahaan ini terbukti mempunyai utang
Rp 1,43 miliar yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Konsekuensi dari
putusan hakim, pengoperasian Prudential lalu diserahkan ke kurator. Kurator
Yuhelson, yang ditunjuk oleh hakim, pun langsung membuat keputusan yang
mengejutkan. Ia segera menghentikan aktivitas Prudential dan meminta pihak Bank
Indonesia sekaligus badan pasar modal supaya membekukan rekening dan aset
perusahaan ini. Sebuah langkah yang menimbulkan reaksi keras tak hanya dari
pihak Prudential, tapi juga para nasabahnya.
Akhirnya, Hakim Pengawas Binsar Siregar buru-buru menetapkan: kantor
Prudential harus tetap buka agar tak menimbulkan keguncangan ekonomi.
"Seluruh nasabah pemegang polis, karyawan, dan agen juga dapat menjalankan
hak dan kewajibannya sebagaimana keadaan sebelum dipailitkan," kata
Binsar. Ia pun meminta agar perintah pembekuan rekening Prudential dibatalkan.
Akan tetapi permasalahan tidak selesai sampai disana, Prudential Life tetap
saja dalam status dipailitkan. Pengadilan semestinya tidak bisa menyatakan
sebuah perusahaan pailit, karena bisa merusak perekonomian. Apalagi, jumlah
utang yang ditanggung Prudential tak sebanding dengan aset yang dimiliki
perusahaan ini yang mencapai triliunan rupiah. Putusan itu muncul karena
Undang-Undang No. 4 Tahun 1998 masih memberikan peluang kepada hakim, dan
sampai kini belum direvisi.
Gugatan pailit merupakan buntut perseteruan Prudential dengan
agen asuransi, yakni Lee Boon Siong, Hartono Hojana, dan Budiman. Lee, seorang
warga negara Malaysia, merasa dirugikan oleh Prudential karena bonusnya selama
bekerja sama dengan perusahaan ini tidak dibayar. Duit yang dituntut meliputi bonus
pencapaian target, rekrutmen anggota, konsistensi dan biaya perjalanan, yang
totalnya mencapai Rp 10 miliar. Bahkan, kalau perjanjian tidak dihentikan, Lee
mengklaim akan mendapat bonus Rp 360 miliar pada 2013. Karena komisi yang tidak
dibayar pula, Hartono dan Budiman mengaku punya piutang kepada Prudential
masing-masing Rp 347 juta dan Rp 21 juta. Setelah memeriksa perkara, Hakim Putu
Supadmi menilai ketiga penggugat itu memang benar-benar memiliki piutang.
Khusus untuk Lee, piutang yang bisa dibuktikan dan jatuh tempo pada Desember
lalu hanya Rp 1,43 miliar. Toh, jumlah segitu pun telah cukup sebagai alasan
untuk memailitkan Prudential. Soalnya, dalam Undang-Undang No. 4/1998 memang
tidak diatur soal jumlah utang sebuah perusahaan yang pantas dipailitkan. Hanya
ditegaskan dalam Pasal 1 (Ayat 1): debitor yang mempunyai dua atau lebih
kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Pengacara Prudential Life, Ricardo Simanjuntak,
menilai vonis pailit yang dijatuhkan hakim tidak dipertimbangkan dengan matang.
Sang pengacara menggambarkan bahwa sengketa Prudential dengan agennya cukup
pelik. Perusahaan asuransi ini memutuskan kontrak perjanjian dengan Lee karena
ada pelanggaran kesepakatan. Kini Prudential sedang mengkaji seluruh kewajiban
dan hak yang diatur dalam perjanjian. Lee tidak melakukan pekerjaan sesuai
dengan perjanjian. Sementara prestasinya masih ada. Masalah ini seharusnya
bukan wewenang pengadilan niaga, melainkan pengadilan negeri,. Untuk soal ini,
Lucas mempersilakan Prudential membawa kasus ini ke pengadilan mana pun. Tapi
kata Lucas, yang jelas, dalam kasus di pengadilan niaga, Prudential sudah
dinyatakan pailit. Prudential dikenal
sebagai perusahaan asuransi dari Inggris yang cukup ternama. Perusahaan ini
mengelola dana US$ 300 miliar di seluruh dunia. Tak mengherankan jika pihak
Kedutaan Besar Inggris di Jakarta ikut bereaksi atas putusan tersebut. Lewat
pernyataan pers, juru bicara kedutaan ini menyatakan bahwa vonis pailit kurang
berdasar karena kondisi keuangan Prudential sangat kuat. Sebagian besar saham
PT Prudential Life Assurance dimiliki oleh Prudential Plc., perusahaan jasa
keuangan yang didirikan di London pada 1848. Prudential mulai beroperasi di
Indonesia pada 1995. Memiliki 230 karyawan dan lebih dari 8.000 tenaga
pemasaran, perusahaan ini mampu mengumpulkan premi lebih dari Rp 1 triliun pada
tahun lalu. Itu sebabnya Prudential masih berani menanggung klaim nasabah,
kendati telah dipailitkan. Atas putusan pengadilan niaga, Presiden Direktur
Prudential Life Assurance, Charlie E. Oropeza, menyatakan akan mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu, tim dari kantor Prudential Plc. Hong Kong
dan Inggris mendatangi Direktorat Asuransi Departemen Keuangan RI, meminta
kejelasan penyelesaian masalah ini. Menurut Direktur Jenderal Lembaga Keuangan,
Darmin Nasution, tanpa mencampuri urusan hukum, pemerintah akan menyiapkan
langkah penyelesaian kasus ini.
Kejadian serupa juga pernah menimpa PT Manulife pada 2002.
Perusahaan ini juga sempat mendapat ketukan mematikan dari pengadilan niaga
alias dipailitkan, kendati putusan ini akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Buat mencegah terulangnya kasus Manulife, pemerintah telah menyiapkan rancangan
undang-undang kepailitan untuk mengoreksi Undang-Undang No. 4/1998. Dalam
rancangan itu, pengadilan tidak bisa lagi menyatakan pailit terhadap perusahaan
semacam asuransi. Keputusan semacam ini akan menjadi kewenangan pemerintah
lewat Menteri Keuangan. Sudah disodorkan ke parlemen beberapa bulan silam, tapi
rancangan ini belum juga dibahas sampai akhirnya muncul kasus Prudential.
PT. Prundential Life Assurance meminta hakim
pengawas memperhatikan nasib para nasabah. Sebab mereka menilai kurator yang
ditunjuk tidak bertanggung jawab setelah penutupan kantor dilakukan. Demikian
hasil pertemuan perwakilan karyawan Prudential yang berunjuk rasa di Pengadilan
Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan hakim pengawas Binsar Siregar. Nasabah menurut
Nini Sumohandoyo, vice president
marketing and communicationPrudential, mengalami kesulitan untuk menagih
klaim asuransi mereka sejak kantor tersebut ditutup oleh kurator. "Sudah
ada kejadian nasabah yang sakit tapi tidak bisa menagih klaim karena kantor
ditutup," katanya usai pertemuan itu. Menurut Nini, kepentingan nasabah
perusahaan asuransi harus didahulukan karena beruhubungan dengan jiwa mereka.
"Di Jakarta mana ada yang mau terima pasien kalau tidak ada jaminan.
Apalagi diketahui Prudential sudah pailit," katanya. Sehingga mereka meminta,
agar hakim pengawas memperhatikan nasib para nasabah tersebut. Delegasi ini
diterima hakim pengawas dalam perkara pailit ini setelah aksi unjuk rasa di PN
Jakarta Pusat. Aksi yang diikuti sekitar 500 orang karyawan Pruential
menyatakan protes atas putusan pengadilan niaga yang mempailitkan perusahaan
asuransi yang berbasis di London tersebut. Mereka meminta agar kurator yang
ditunjuk diganti karena dinilai tidak bertanggung jawab. "Sejak kantor
ditutup dua hari lalu, mereka tidak mempunyai rencana apa-apa," kata
NiniSeperti diketahui ketua majelis hakim Putu Supadmi menyatakan Prudential
wanprestasi dengan tidak membayarkan kewajibannya yang telah jatuh tempo kepada
Lee Boon Siong, konsultan asuransi warga negara Malaysia senila Rp 1,43 miliar.
Selain kepada Lee, Prudential juga mempunyai kewajiban yang sama kepada Hartono
Hojana senilai Rp 347 juta dan Budiman sebesar Rp 21 juta.
Permintaan agar Yuhaeel Son, kurator PT Prudential Life
Assurance diganti, kembali mengemuka. Tuntutan itu berasal dari sekitar 2.000
nasabah yang mengajukan petisi kepada majelis hakim Pengadilan Tata Niaga
Jakarta yang mempailitkan Prudential. Adalah Putu Supadmi, hakim yang menangani
kasus tersebut yang menerima petisi nasabah. Petisi tadi telah ditandatangani
para nasabah yang seluruhnya mengaku kecewa atas perlakuan Yuhaeel pada saat
mereka mengurus klaim asuransi. Dalam petisi itu disebutkan bahwa kurator
Yuhaeel Son sama sekali tidak memberikan kemudahan bagi nasabah saat mengurus
klaim asuransi. Menurut Ariantara Arsfay, wakil nasabah, para nasabah
mendatangi Kantor Prudential karena mereka mendengar bahwa pihak kurator
Prudential mengundang mereka yang hendak menyelesaikan klaim. Namun setiba di
sana, mereka justru mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari staf Prudential.
Karena itulah, petisi diajukan dengan harapan kekhawatiran nasabah untuk
mendapatkan klaim asuransi mereka tak terjadi.
Kemudian
akhir dari permasalahan ini setelah keluarnya putusan
dari Mahkamah Agung atas upaya hukum yang diajukan oleh PT Prudential
Life Assurance. Dalam putusan tersebut Mahkamah
Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang menyatakan PT
Prudential Life Assurance pailit. Terhadap putusan PN Jakarta Pusat yang mempailitkan
prudential Mahkamah Agung telah memeriksa dalam tingkat kasasi dan memutuskan
dalam putusan Putusan Mahkamah Agung No. 08 K/N/2004 tentang Prudential yang
isinya antara lain adalah :
1.
Menafsirkan
Utang (Pasal 8 ayat (4) UUK PKPU).Pasal 8 ayat (4) UUK PKPU yang
menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat
fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk
dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.
Sedangkan dalam kasus Prudential tersebut utang masih dalam persengketaan atau
konflik jadi tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti yang sesuai dengan Pasal
8 ayat (4) jo Pasal 2 ayat (1) UUK PKPU, dimana dalam kasus tersebut sebagian dari
tagihan yang diajukan termohon kasasi telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sementara
akibat hukum dari Perjanjian Agen Perintis telah diakhiri akibat termohon kasasi
melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya yaitu menjalankan kegiatan
Multi Level Marketing, sehingga termohon kasasi tidak memiliki hak apapun untuk
mengajukan tuntutan berdasarkan Perjanjian Agen Perintis. Apabila termohon kasasi
berhak mengajukannya maka tidak dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana
disyaratkan oleh UUKPKPU, oleh karena itu bukanlah kewenangan Pengadilan Niaga
untuk memutuskan perkara tersebut.
menyebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat
fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk
dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.
Sedangkan dalam kasus Prudential tersebut utang masih dalam persengketaan atau
konflik jadi tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti yang sesuai dengan Pasal
8 ayat (4) jo Pasal 2 ayat (1) UUK PKPU, dimana dalam kasus tersebut sebagian dari
tagihan yang diajukan termohon kasasi telah jatuh tempo dan dapat ditagih, sementara
akibat hukum dari Perjanjian Agen Perintis telah diakhiri akibat termohon kasasi
melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya yaitu menjalankan kegiatan
Multi Level Marketing, sehingga termohon kasasi tidak memiliki hak apapun untuk
mengajukan tuntutan berdasarkan Perjanjian Agen Perintis. Apabila termohon kasasi
berhak mengajukannya maka tidak dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana
disyaratkan oleh UUKPKPU, oleh karena itu bukanlah kewenangan Pengadilan Niaga
untuk memutuskan perkara tersebut.
2.
Permohonan
pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan (Pasal 2
ayat (5) UUK PKPU). Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Serta mempertimbangkan Undang – Undang lainnya agar tidak bertentangan antara satu dengan lainnya, yaitu Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Secara jelas Menteri Keuangan berada dalam posisi yang paling tepat untuk menentukan apakah sebuah perusahaan asuransi seharusnya dikeluarkan dari usaha perasuransian. Hal tersebut diperlukan untuk menghindari ketidakadilan seperti dalam kasus ini, dimana sebuah perusahaan asuransi yang jelas-jelas sehat dan kuat secara keuangan dinyatakan pailit karena satu utang yang belum dibayar yang ditentukan oleh pengadilan niaga telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Secara jelas pengadilan niaga salah menerapkan hukum dan mengabaikan pertimbangan berkaitan dengan kepentingan publik yang luas.
ayat (5) UUK PKPU). Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Serta mempertimbangkan Undang – Undang lainnya agar tidak bertentangan antara satu dengan lainnya, yaitu Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang No.2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Secara jelas Menteri Keuangan berada dalam posisi yang paling tepat untuk menentukan apakah sebuah perusahaan asuransi seharusnya dikeluarkan dari usaha perasuransian. Hal tersebut diperlukan untuk menghindari ketidakadilan seperti dalam kasus ini, dimana sebuah perusahaan asuransi yang jelas-jelas sehat dan kuat secara keuangan dinyatakan pailit karena satu utang yang belum dibayar yang ditentukan oleh pengadilan niaga telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Secara jelas pengadilan niaga salah menerapkan hukum dan mengabaikan pertimbangan berkaitan dengan kepentingan publik yang luas.
Kewenangan
Menteri Keuangan dalam Pasal 2 ayat (5) UUKPKPU yang
diberikan oleh pembentuk Undang-undang hanya menyangkut kedudukan hukum (Legal
Standing). Menteri Keuangan sebagai pemohon dalam perkara kepailitan karena
fungsinya sebagai pemegang otoritas di bidang keuangan dan sama sekali tidak
memberikan keputusan Yudisial yang merupakan kewenangan Hakim. Kewenangan yang
diberikan oleh pembuat Undang-undang terhadap instansi yang berada di lingkungan
Eksekutif itu bukan merupakan wewenang mengadili (yustisial).
Pasal 2 ayat (5) UUK PKPU dimana perusahaan asuransi hanya dapat dipailitkan
oleh Menteri Keuangan seyogianya kewenangan tersebut tidak dimonopoli oleh Menteri
Keuangan saja, Sutan Remy Sjahdeini berpendapat bahwa seyogianya hak untuk
mengajukan permohonan pailit terhadap suatu perusahaan asuransi tidak menjadi
monopoli Menteri Keuangan saja, apabila Menteri Keuangan terlibat dalam putusanputusan pernyataan pailit, yaitu supaya suatu perusahaan asuransi tidak mudah dipailitkan
mengingat kepentingan para pemegang polis asuransi yang demikian banyak, dapatlah
dipertimbangkan permohonan pernyataan pailit apabila terhadap permohonan pailit itu
telah diperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan. Dengan, demikian, hak untuk
mengajukan permohonan pernyataan pailit bukan merupakan monopoli Menteri
Keuangan yang hanya akan memasung hak kreditor dan debitor serta Kejaksaan untuk
mengajukan permohonan pernyataan pailit suatu perusahaan asuransi. Pengajuan
permohonan pernyataan pailit berdasarkan kepentingan umum terhadap suatu perusahan
asuransi seyogianya dapat pula diajukan selain oleh Kejaksaan, Menteri Keuangan atau
nantinya oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu sebagai lembaga independen yang ditugasi
mengawasi lembaga-lembaga keuangan termasuk perusahaan-perusahaan asuransi.
Rumusan Pasal 2 ayat 5 UUK PKPU terdapatnya kata hanya dapat diajukan dapat
diartikan sebagai Pasal yang memberikan kemutlakan pada Menteri Keuangan untuk
menentukan layak tidaknya kepailitan perusahaan asuransi. Menteri Keuangan sendiri
dapat saja tidak memandang Pasal tersebut sebagai upaya untuk mendahulukan solusi
internal yang melibatkan Menteri Keuangan selaku pengawas dan pembina usaha
perasuransian di Indonesia, tetapi dapat juga cenderung akan mengunakan kekuasaannya
untuk secara subyektif menolak semua langkah permohonan yang diajukan pemohon
pailit di luar keinginan Menteri Keuangan itu sendiri. Pasal tersebut akan dapat
memberikan kekebalan kepada perusahaan asuransi. Bila hal itu terjadi pasal tersebut dapat menjadi berbahaya terhadap penerapan asas kepastian hukum bagi perusahaan asuransi, yang pada akhirnya akan membunuh kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi. Pasal ini akan secara cerdik juga dapat dipergunakan para pemain nakal dari perusahaan asuransi, yang secara potensial dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain kemudian bersembunyi dibalik sikap toleransi sempit lembaga pengawasnya. Selain itu ketidakpastian hukum dapat
menimbulkan tindakan koruptif antara pelaku usaha asuransi dengan Departemen
Keuangan.
diberikan oleh pembentuk Undang-undang hanya menyangkut kedudukan hukum (Legal
Standing). Menteri Keuangan sebagai pemohon dalam perkara kepailitan karena
fungsinya sebagai pemegang otoritas di bidang keuangan dan sama sekali tidak
memberikan keputusan Yudisial yang merupakan kewenangan Hakim. Kewenangan yang
diberikan oleh pembuat Undang-undang terhadap instansi yang berada di lingkungan
Eksekutif itu bukan merupakan wewenang mengadili (yustisial).
Pasal 2 ayat (5) UUK PKPU dimana perusahaan asuransi hanya dapat dipailitkan
oleh Menteri Keuangan seyogianya kewenangan tersebut tidak dimonopoli oleh Menteri
Keuangan saja, Sutan Remy Sjahdeini berpendapat bahwa seyogianya hak untuk
mengajukan permohonan pailit terhadap suatu perusahaan asuransi tidak menjadi
monopoli Menteri Keuangan saja, apabila Menteri Keuangan terlibat dalam putusanputusan pernyataan pailit, yaitu supaya suatu perusahaan asuransi tidak mudah dipailitkan
mengingat kepentingan para pemegang polis asuransi yang demikian banyak, dapatlah
dipertimbangkan permohonan pernyataan pailit apabila terhadap permohonan pailit itu
telah diperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan. Dengan, demikian, hak untuk
mengajukan permohonan pernyataan pailit bukan merupakan monopoli Menteri
Keuangan yang hanya akan memasung hak kreditor dan debitor serta Kejaksaan untuk
mengajukan permohonan pernyataan pailit suatu perusahaan asuransi. Pengajuan
permohonan pernyataan pailit berdasarkan kepentingan umum terhadap suatu perusahan
asuransi seyogianya dapat pula diajukan selain oleh Kejaksaan, Menteri Keuangan atau
nantinya oleh Otoritas Jasa Keuangan, yaitu sebagai lembaga independen yang ditugasi
mengawasi lembaga-lembaga keuangan termasuk perusahaan-perusahaan asuransi.
Rumusan Pasal 2 ayat 5 UUK PKPU terdapatnya kata hanya dapat diajukan dapat
diartikan sebagai Pasal yang memberikan kemutlakan pada Menteri Keuangan untuk
menentukan layak tidaknya kepailitan perusahaan asuransi. Menteri Keuangan sendiri
dapat saja tidak memandang Pasal tersebut sebagai upaya untuk mendahulukan solusi
internal yang melibatkan Menteri Keuangan selaku pengawas dan pembina usaha
perasuransian di Indonesia, tetapi dapat juga cenderung akan mengunakan kekuasaannya
untuk secara subyektif menolak semua langkah permohonan yang diajukan pemohon
pailit di luar keinginan Menteri Keuangan itu sendiri. Pasal tersebut akan dapat
memberikan kekebalan kepada perusahaan asuransi. Bila hal itu terjadi pasal tersebut dapat menjadi berbahaya terhadap penerapan asas kepastian hukum bagi perusahaan asuransi, yang pada akhirnya akan membunuh kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi. Pasal ini akan secara cerdik juga dapat dipergunakan para pemain nakal dari perusahaan asuransi, yang secara potensial dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain kemudian bersembunyi dibalik sikap toleransi sempit lembaga pengawasnya. Selain itu ketidakpastian hukum dapat
menimbulkan tindakan koruptif antara pelaku usaha asuransi dengan Departemen
Keuangan.
Untuk
mengatasi permasalahan itu, peranan Menteri Keuangan secara internal
harus bertindak sebagai pengawas dan pembina untuk menyelesaikan sengketa
berdasarkan Undang-undang Perasuransian, Menteri Keuangan seharusnya tidak menolak tetapi harus meneruskan pengajuan permohonan pailit tersebut ke Pengadilan Niaga. Jika
dalam sengketa tersebut perusahaan asuransi berada di pihak yang benar, ataupun
misalnya kewajiban yang diklaim oleh pemohon pailit sebenarnya belum jatuh tempo dan
juga belum dapat ditagih, dalam hal tidak tercapai perdamaian, Menteri Keuangan juga
harus melanjutkan permohonan pailit tersebut untuk memberikan status hukum terhadap
perusahaan asuransi tersebut. Dengan demikian, yang berwenang untuk menentukan
kepailitan perusahaan asuransi hanyalah Pengadilan Niaga dan bukan Menteri Keuangan.
harus bertindak sebagai pengawas dan pembina untuk menyelesaikan sengketa
berdasarkan Undang-undang Perasuransian, Menteri Keuangan seharusnya tidak menolak tetapi harus meneruskan pengajuan permohonan pailit tersebut ke Pengadilan Niaga. Jika
dalam sengketa tersebut perusahaan asuransi berada di pihak yang benar, ataupun
misalnya kewajiban yang diklaim oleh pemohon pailit sebenarnya belum jatuh tempo dan
juga belum dapat ditagih, dalam hal tidak tercapai perdamaian, Menteri Keuangan juga
harus melanjutkan permohonan pailit tersebut untuk memberikan status hukum terhadap
perusahaan asuransi tersebut. Dengan demikian, yang berwenang untuk menentukan
kepailitan perusahaan asuransi hanyalah Pengadilan Niaga dan bukan Menteri Keuangan.
Akhirnya
setelah mengalami proses perjalanan yang cukup panjang akhirnya PT. Prundential Life Assurance berhasil
keluar dari kondisi pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan
Niaga Jakarta. Akan tetapi pihak PT.
Prundential Life Assurance
melakukan kasasi sehingga putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah
Konstitusi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi kepailitan adalah suatu sitaan umum atas seluruh
harta debitor agar dicapainya perdamaian antara debitor dan para kreditor atau
agar harta tersebut dapat dibagibagi secara adil diantara para kreditor. Asuransi
adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis
dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa,
properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari
kejadiankejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan,
kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam
jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Dalam perjalanan bisnis yang dilakukan oleh PT. Prundential Life Assurance pernah mengalami suatu kondisi dinyatakan pailiti
atas permohonan pailit yang diajukan oleh agennya sendiri yaitu Lee. Akan tetapi
putusan pailit yang dijatuhkan kepada PT. Prundential Life Assurance
tersebut menimbulkan berbagai kemelut berkepanjngan dan banyak menimbulkan
masalah baru seperti masalah dengan para nasabah dan masalah dengan kurator
yang dinilai tidak cekatan dalam menyelesaikan pengurusan pailit tersebut.
Ujung dari perjalanan panjang PT.
Prundential Life Assurance dalam
menghadapi masalah kepailitan ini berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi
yang membtalkan putusan pengadilan niaga jakarta atas dinyatakannya PT. Prundential Life Assurance pailit.
B.
Saran
Dalam menyelesaikan perkara kepailitan pihak-pihak
yang terkait hendaknya memperhatikan secara teliti mengenai hak dan kewajiban
serta kewenangan untuk melakukan permohonan pailit sehingga tidak terjadi
kesalahan dalam mengambil putusan yang bisa menyebabkan kerugian banyak pihak.
Selain itu pengadilan dalam memutus sengketa juga harus cermat dan teliti dalam
mempelajari duduk perkara dan para pihak yang bisa mengajukan pailit hal ini perlu
dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menjatuhkan putusan.
Daftar Pustaka
m.hukumonline.com/berita/baca/hol10068/akibat-berselisih-dengan-mantan-agennya-asuransi-prudential-dimohonkan-pailit,
diakses pada 31 Maret 2018.
https://www.google.co.id/amp/s/bisnis.tempo.co/amp/45736/prudential-nilai-semua-perusahaan-asuransi-terancam-gugatan-pailit,
diakses pada 31 Maret 2018.
https://m.facebook.com/notes/rustam-hamonangan-tambunan/analisis-hukum-kedudukan-agen-dalam-pt-prudential-life-assurance-pada-pemohon-pa/1264355126912820/,
diakses pada 31 Maret 2018.
fikom.weblog.esaunggul.ac.id/2014/04/14/citra-pt-prudential-pasca-pailit-di-mata-karyawan-pt-primalayan-utama-dan-karyawan-pt-panca-danamas-future-perusahaan-pelanggan-majalah-investor/,
diakses pada 31 Maret 2018.
https://googleweblight.com/i?u=https://www.researchgate.net/publication/42323502_Analisis_Hukum_Kedudukan_Agen_Dalam_PT_Prudential_Life_Assurance_Pada_Pemohon_Pailit_PT_Prudential_Life_Assurance&hl=id-ID,
diakses pada 31 Maret 2018.
googleweblight.com/i?u=http://akhyar-umam.blogspot.com/2014/12/analisa-kasus-pada-pt-prudential-life.html?m%3D1&hl=id-ID,
diakses pada 31 Maret 2018.
https://googleweblight.com/i?u=https://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID%3D61%26src%3Dk%26id%3D79026&hl=id-ID,
diakses pada 31 Maret 2018.
googleweblight.com/i?u=http://etd.repository.ugm.ac.id/index.php?mod%3Dpenelitian_detail%26sub%3DPenelitianDetail%26act%3Dview%26typ%3Dhtml%26buku_id%3D27416&hl=id-ID,
diakses pada 31 Maret 2018.
https://googleweblight.com/i?u=https://kohseto.wordpress.com/2011/06/16/materi-analisis-putusan-kasus-kepailitan-kelompok-2/&hl=id-ID,
diakses pada 31 Maret 2018.
googleweblight.com/i?u=http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3644/pailitnya-prudential-dan-keputusan-pembatalan-oleh-ma&hl=id-ID,
diakses pada 31 Maret 2018.
https://googleweblight.com/i?u=https://dokumen.tips/documents/kasus-pailit-pt-prudential-syndicate-3x47pptx.html&hl=id-ID,
diakses pada 31 Maret 2018.
Jurnal Umum, Bravika Bunga Ramadhani,
Penyelesaian Utang Piutang Melalui Kepailitan (Studi Kasus Pada Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Tentang P.T.Prudential Life Insurance).
Undang-Undang
:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Comments
Post a Comment