Skip to main content

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA










OLEH
Universal Community







Kata Pengantar

Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan.

Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis selalu membuka diri untuk menerima saran dan masukan yang membangun guna perbaikan dalam hal penulisan maupun pemahaman materi untuk kedepannya nanti.


Penulis




















Daftar Isi

Kata Pengantar 2
Daftar Isi 3

BAB I  PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 4
B. Rumusan Masalah 5
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Tata Negara 6
B. Ruang Lingkup Dalam Hukum Tata Negara 7
C. Asas-Asas Dalam Hukum Tata Negara 9
D. Sumber Hukum Tata Negara 13
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan 16
B. Saran 16






















BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Sesuatu kenyataan hidup bahwa manusia itu tidak sendiri. Manusia hidup berdampingan , bahkan berkelompok kelompok dan sering mengadakan hubungan antar sesama. Hubungan ini terjadi karena adanya kebutuhan hidupnya yang tak mungkin dapat terpenuhi sendiri, kebutuan hidup manusia bermacam macam, pemenuhan kebutuhan hidup tergantung dari hasil yang diperoleh melalui daya upaya yang dilakukan. Setiap waktu manusia ingin memenuhi kebutuhan dengan baik. Kalau dua orang ingin memenuhi kebutuhan hidup yang sama dengan hanya I objek kebutuhan, sedangkan keduanya tidak mau mengalah  bentrok dapat terjadi. Suatu bentrok akan juga terjadi juga dalam suatu hubungan antar manusia satu dan manusia yang lain ada yang tidak memenuhi kewajiban.

Pada masa lalu, istilah “teori hukum tata negara” sangat jarang sekali terdengar, apalagi dibahas dalam perkuliahan maupun forum-forum ilmiah. Hukum Tata Negara yang dipelajari oleh mahasiswa adalah Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Hal ini dipengaruhi oleh watak rezim orde baru yang berupaya mempertahankan tatanan ketatanegaraan pada saat itu yang memang menguntungkan penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Pemikiran Hukum Tata Negara secara langsung maupun tidak langsung akhirnya menjadi terhegemoni/terbelenggu. Tatanan ketatanegaraan berdasarkan Hukum Tata Negara pada saat itu adalah pelaksanaan dari Pancasila dan UUD 1945 secara murni dengan memberlakukan asas tunggal Pancasila dan penerapan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Akibatnya, pembahasan sisi teoritis dari Hukum Tata Negara menjadi ditinggalkan, bahkan dikekang karena dianggap sebagai pikiran yang “anti kemapanan” dan dapat mengganggu stabilitas nasional. 

Hukum Tata Negara (HTN) merupakan cabang ilmu hukum yang langsung membicarakan masalah-masalah hukum tata negara yang berlaku pada saat sekarang di indonesia.ini berarti bahwa peraturan Hukum Tata Negara yang pernah berlaku pada masa yang lampau bukan merupakan Hukum Positif,jika peraturan itu pada masa sekarang ini sudah tidak berlaku lagi.namun demikian peraturan-peraturan itu juga masih di perlukan sebagai bahan yang penting dalam rangka mempelajari sejarah ketatanegaraan indonesia. Setiap peraturan hukum yang berlaku pada hakikatnya memiliki asas-asas tertentu.asas-asas itu berakar di dalam masyarakat dan selama masyarakat masih mau untuk menerimanya,maka peraturan itu masih tetap di pertahanka.demikian pula halnya dengan hukum tata negara;ia berlaku karena ia mencerminkan asas-asas tertentu yang hidup dalam masyarakat.dan Pengantar Hukum Tata Indonesialah yang bertugas menyelidiki asas-asas tersebut sebelum memasuki Hukum Tata Negara Positif.seperti halnya dengan ilmu Negara yang memiliki nilai praktis HTN juga memiliki nilai teoritis.

Jika Hukum Tata Negara positf,mempunyai arti sebagai hukum yang berlaku pada suatu saat ditempat tertentu yang mungkin diartikan sebagai Hukum Tata Negara yang berlaku diinggris,amerika atau negara belanda pada saat ini,maka Hukum Tata Negara Indonesia merupakan Hukum yang berlaku pada saat ini di Indonesia.jadi Hukum Tata Negara Indonesia adalah ilmu pengetauan yang menyelidiki asas-asas dan pengertian-pengertian tentang HTN khusus pada Indonesia.


B. Rumusan Masalah
        Berdasarkan Latar belakang tersebut diatas maka yang menjadi rumusan masalah pada makalah          ini yaitu:
1. Apa saja ruang lingkup dalam Hukum Tata Negara?
2. Apa saja asas-asas yang terdapat dalam Hukum Tata Negara?
3. Dari manakah sumber hukum dalah Hukum Tata Negara?











BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Hukum Tata Negara

Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan. Dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan cabang Ilmu Hukum yang membahas mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga negara.
Istilah Hukum Tata Negara berasal dari bahasa Belanda Staatsrecht yang artinya adalah hukum Negara. Staats berarti negara-negara, sedangkan recht berarti hukum. Hukum negara dalam kepustakaan Indonesia diartikan menjadi Hukum Tata Negara. Mengenai definisi hukum tata negara masih terdapat perbedaan pendapat di antara ahli hukum tata negara. Perbedaan ini antara lain disebabkan oleh masing-masing ahli berpendapat bahwa apa yang mereka anggap penting akan menjadi titik berat perhatiannya dalam merumuskan pengertian dan pandangan hidup yang berbeda. Berikut pengertian Hukum Tata Negara menurut beberapa ahli :

1. Cristian Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta fungsinya masing-masing, serta menentukan pula susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.

2. J. H. A. Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Negara adalah organisasi jabatan-jabatan. Jabatan merupakan pengertian yuridis dan fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya, maka dalam pengertian yuridis, negara merupakan organisasi jabatan.

3. J. R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajiban alat-alat perlengkpan negara, mengatur hak dan kewajiban warga negara.


4. Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutannya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan dari masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan negara itu.

5. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak azasinya
6. Paul Scholten

Menurut Paul Scholten, Hukum Tata Negara itu tidak lain adalah het recht dat regelt de staatsorganisatie, atau hukum yang mengatur tata organisasi negara. Dengan rumusan demikian, Scholten hanya menekankan perbedaan antara organisasi negara dari organisasi non-organisasi, seperti gereja dan lain-lain.

7. Van Der Pot
Hukum Tata Negara adalah peratuaran-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlakukan beserta kewenangannya masing-masing, hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga negara dan kegiatannya.
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan alat perlengkapan negara, susunan dan wewenang serta hak dan kewajiban warga negara.


B. Ruang Lingkup Dalam Hukum Tata Negara
Dalam kepustakaan Belanda perkataan Staatsrecht, dalam bahasa istilah inggeris dikenal dengan “constitusional law” bahasa prancis droit constitusionnel (Hukum Tata Negara) mempunyai dua macam arti, Pertama sebagai staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum Tata Negara) kedua sebagai Positif staatsrecht (hukum tata Negara posistif). Sebagai ilmu Hukum Tata Negara, Hukum Tata Negara mempunyai obyek penyelidikan dan mempunyai metode penyelidikan, sebagaimana dikatakan Burkens; bahwa obyek penyelidikan Ilmu HTN adalah system pengambilan keputusan dalam Negara sebagaimana distrukturkan dalam hukum (tata) positif. Seperti UUD (konstitusi), UU, peraturan tata tertib berbagai lembaga-lembaga negara. Kedua, positif staatsrecht (hukum tata Negara positif) yaitu ada berbagai sumber hukum yang dapat kita kaji, Hukum Tata Negara positif mempunyai beberapa sumber hukum yaitu hukum tertulis, huku  tidak tertulis,  yurispridensi, dan pendapat pakar hukum.
Menurut A.M. Donner (guru besar belanda; bahwa obyek penyelidikan ilmu HTN yaitu penerobosan Negara dengan Hukum “ de doordringing van de staat met het recht” artinya Negara sebagai organisasi kekuasaan/jabatan/rakyat) diterobos oleh aneka ragam Hukum. Objek Kajiannya adalah:
1. Konstitusi sebagai hukum dasar beserta berbagai aspek mengenai erkembangannya dalam sejarah kenedaraan yang bersangkutan, proses pembentukannya dan perubahanyan, kekuatan mengikatnya dalam peraturan perundang undangan, cakupan substansinya, ataupun muatan isinya sebagai hokum dasar yang tertulis.
2. Pola pola dasar ketatanegaraan yang dianut dan dijadikan acuan bagi perorganisasian institusi, pembentukan dan penyelenggaraan organisasi Negara, serta mekanisme kerja organisasi oeganisasi Negara dalam menjalankan fungsi fungsi pemerintahan dan pembangunan.
3. Struktur kelembagaan  Negara dan mekenisme hubungan antar organ organ kelembagaan Negara, baik secara vertical maupun secara horizontal.
4. Prinsip-prinsip kewarganegaraan dan hubungan antara Negara dengan warga Negara beserta hak hak dan kewajiban asasi  manusia, bentuk bentuk prosedur penganbilan putusan hakim, serta mekanisme melawan putusan hakim.
Sedangkan ilmu HTN dalam arti sempit menyelidiki masalah yang berkaitan dengan jabatan apa yang terdapat dalam suatu Negara, siapa yang mengadakan, bagaimana cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat, apa yang menjadi tugasnya, apa yang menjadi wewenangnya, perhubungan kekuasaan satu sama lain, di dalam batas-batas apa organisasi Negara, dan bagaimana menjalankan tugasnya.
Dalam membagi HTN dalam arti luas itu dibagi atas dua golongan hukum, yaitu Hukum tata Negara dalam arti sempit dan hukum tata usaha Negara administrative recht). Menurut Van Volenhoven membagi HTN atas golongan-golongan sebagai berikut:
1. hukum pemerintahan (berstuurecht)
2. hukum peradilan (justitierecht ) :peradilan ketatanegaraan , peradilan perdata, Peradilan tata usaha, dan peradilan pidana
3. Hukum kepolisian (politierecht)
4. hukum perundang-undangan (regelaarecht)



C. Asas-Asas Dalam Hukum Tata Negara

Asas hukum adalah dasar-dasar yang menjadi sumber pandangan hidup,kesadaran, cita-cita hukum dari masyarakat. Menurut Boedisoesetyo,mempelajari asas-asas hukum ketatanegaraan suatu negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukumpositifnya. Dan dari hukum positifnya ini yang terutama dan karenanya terpenting adalah Undang-Undang Dasarnya, sebab dari ketentuan-ketentuan dari Undang-Undang Dasar itu, akan dapat disimpulkan antara lain tipe negara dan asas-asas kenegaraan dari negara yang bersangkutan.
       Disamping itu, yang dimaksud dengan asas-asas hukum tatanegara, bukan berarti bahwa yang dibahas  hanyalah mengenai asas-asasnya saja dari hukum tatanegara, melainkan meliputi pula mempelajari tentang pengertian-pengertian. Asas-asas dan pengertian-pengertian, masing –masing mempunyai makna berbeda. Bangunan hukum yang bersumber pada perasaan manusia disebut asas-asas hukum, sedangkan yang bersumber pada akal pikiran manusia disebut pengertian-pengertian hukum. Pengertian-pengertian yang terdapat dalam hukum tata negara pada umumnya bersifat tetap, sedangkan asas-asasnya seringkali berubah-ubah.perubahan pada asas-asas itu disebabkan karena pandangan hidup masyarakatnya yang berbeda-beda. Sebagai contoh, dapat dikemukakan disini bahwa suatu bangunan demokrasi dalam hukum tata negara dapat dilihat dari segi pengertiannya maupun dari segi asasnya. Berikut adalah asas-asas dalam Hukum Tata Negara.

1. Asas konstitusi
           Istilah konstitusi berasaal dari bahasa perancis (constutuer) yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dinegara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, dipakai istilah constitution yang dalam bahasa indonesia berarti konstitusi.
      K.C.Wheare, mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, yang mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara yang didalamnya terdapat berbagai aturan pokok yang berkaitan dengan kedaulatan, pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga negara, cita-cita dan ideologi negara, hak asasi manusia, politik, masalah ekonomi, budaya,dan lain-lain. 
Setiap negara didirikan atas dasar falsafah tertentu. Tafsir itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyatnya. Oleh karena itu, setiap negara memiliki falsafah yang berbeda. Karena suatu falsafah itu identik dengan keinginan dan watak rakyat dan bangsanya, tidak mungkin untuk mengambil untuk mengambil falsafah negara lain untuk dijadikan falsafah bangsanya begitu juga. Karena falsafah itu merupakan perwujudan dari watak dan keinginan dari suatu bangsa, segala aspek kehidupan bangsa tersebut harus sesuai dengan falsafahnya.
     Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materiil. Oleh karena itu, setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya. Dalam penjelasan UUD 1945, dapat diketahui bahwa pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Republik Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan cita-cita hukum bangsa Indonesia yang mendasari hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut: Pokok pikiran pertama: “Negara”_begitu bunyinya_”melindungi segenap bangsa Indonesia dan dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh indonesia “. Dalam pembukaan ini, diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa indonesia seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan.
    Pokok pikiran kedua:”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia  mempunyai hak dan kwajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
     Pokok pikiran ketiga:”Negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan perwakilan. Pokok pikiran yang ketiga ini menunjukkan bahwa didalam negara Indonesia, yang berdaulat adalah rakyat Indonesia sehingga kedaulatan ada ditangan rakyat.
    Pokok pikiran keempat:”negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beadab”. Oleh karena itu, Undang-Undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran yang keempat ini menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, adanya cita kemanusiaan dan cita harkat dan martabat manusia bahkan semua itu menjadi dasar negara yang mengikat, baik pemerintah maupun rakyatnya.
Keempat pokok  pikiran tersebut jelas merupakan pancaran dari pandangan hidup dan dasar falsafah negara pancasila.

2. Asas Negara Hukum
      Pada pengertian negara hukum, ada dua kata yang perlu mendapat penjelasan terlebih dahulu, yaitu kata negara dan kata hukum. Secara etimologi negara berasal dari kata staat (Belanda dan Jerman);state (inggris); etat (Prancis); status atau statuum (Latin). Kata-kata tersebut berarti “ meletakkan dalam keadaan berdiri”, “menempatkan”, atau “membuat berdiri”. 
     Negara adalah lanjutan dari keinginan manusia hendak bergaul antara seorang dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan kebutuhan hidupnya. Semakin luas pergaulan manusia dan semakin  banyak kebutuhan nya pada suatu organisasi negara yang akan melindungi dan memelihara keselamatan hidupnya. Menurut pendapat Bellefroid, bahwa negara itu suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah selama-lamanya dan yang dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
     Apakah hukum itu? Hukum yang kita maksud dalam kaitannya dengan negara disini adalah hukum positif yang berlaku mengikat sebagaimana dasar negara dan peraturan perundang-undangan yang ditaati dan diterapkan oleh warga negara dan lembaga-lembaga negara secara sama tanpa mengenyampingkan teori-teori hukum yang ada.
      Menurut Satjipto Rahardjo, Hukum itu merupakan bagian dari perangkat kerja sistem sosial. Menurut para ahli hukum, bahwa negara hukum pada hakikatnya adalah negara yang menolak melepaskan kekuasaan tanpa kendali.  Negara yang cara penyelenggaraannya berdasarkan hukum yang adil dan demokratis.
    Paham negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan  sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasan negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Perubahan UUD 1945  pasal 1 ayat (3) menegaskan  bahwa “negara indonesia adalah Negara Hukum”.  Konsekuensi ketentuan ini bahwa setiap sikap, kebijakan, dan perilaku alat negara dan masyarakat harus berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan hukum, dengan memerhatikan pancasila sebagai dasar negara dan falsafah hidup bangsa indonesia.
        Konsep negara hukum menurut Julius Stahl ditandai oleh emopat unsur pokok: 
a. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
b. Negara didasarkan pada pemisahan kekuasaan.
c. Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang.
d. Ada peradilan administrasi negara

Menurut Jimly Assiddiqie, konsep negara belum pernah dirumuskan secara komprehensif. Yang ada hanya pembangunan bidang hukum yang bersifat sektoral. Hukum hendaknya dipahami dan dikembangkan sebagai suatu sistem. Dalam hukum sebagai satu kesatuan sistem terdapat:
a. Elemen kelembagaan (elemen institusional)
b. Elemen kaidah aturan (elemen instrumental)
c. Elemen perilaku para subyek hukum yang menyandang hak dan kwajiban yang ditentukan oleh norma aturan itu (elemen subjektif dan kultural).
Dalam sistem hukum menurut UUD 1945, dianut prinsip-prinsip hukum sebagai berikut: pertama, bahwa pancasila bukan hanya norma dasar dari kehidupan hukum dan tertib hukum indonesia, tetapi juga norma dasar bagi norma-norma yang lain,seperti norma moral, kesusilaan, etik, dan sebagainya yang hidup  dibumi Indonesia. Kedua, kelembagaan indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung, ditetapkan oleh Undang-Undang, yang dibentuk oleh lembaga legislatif. Undang-Undang adalah bentuk yuridis. Ketiga, bahwa sifat, bentuk maupun kewenangan yang pokok, telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, walaupun tidak berdasarkan “trias politika” namun kedudukan, fungsi dan kewenangan, lembaga-lembaga negara telah dirumuskan secara tegas dalam konstitusi. Keempat,ketertiban hukum , peringkat tertinggi kekuasaan ada pada rakyat yang didasarkan pada pancasila sebagai dasar hukum dan sumber hukum, hukum yang ada pada peringkat dibawahnya tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan pancasila. Kelima, negara yang berdasarkan atas hukum, yaitu adanya suatu peradilan bebas.
    Terdapat empat syarat negara hukum secara formal yang menurut Ismail Suny menjadi konsep dasar negara hukum indonesia, yaitu:
a. Hak asasi manusia 
b. Pemisahan kekuasaan 
c. Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang
d. Peradilan administrasi.

3. Asas pembatasan kekuasaan 
       Salah satu ciri negara hukum adalah adanya  ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara. Konsep negara hukum juga disebut sebagai negara konstitusional, yaitu negara yang dibatasi oleh konstitusi. Secara umum suatu sistem kenegaraan memisahkan kekuasaan pemerintah kedalam “trichotomy” yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan biasa disebut dengan trias politica.
Reformasi Mei 1998 yang ditandai dengan runtuhnya kekuasaan orde baru telah membawa berbagai perubahan mendasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia. Pertama,sejak jatuhnya Soeharto, kita tidak lagi memiliki  seorang pemimpin sentral dan menentukan. Kedua, munculnya kehidupan politik yang lebih liberal, yang melahirkan proses politik yang juga liberal. Ketiga,reformasi politik juga telah mempercepat pencerahan politik rakyat. Keempat,pada tataran lembaga tinggi negara, untuk memperkuat proses antara cabang-cabang kekuasaan telah berkembang sedemikian rupa. Kelima,reformasi politik telah mempertebal keinginan sebagian elite berpengaruh dan publik politik indonesia.
      Ketiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif itu sama-sama sederajat dan saling mengontrol satu sama lain sesuai dengan prinsip checks and balances. Dengan adanya prinsip checks and balances ini maka kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya sehingga penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara ataupun pribadi-pribadi yang kebetulan sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara yang bersangkutan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan sebaik-baiknya. 
4. Asas negara pancasila
       Keadaan pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau cita negara, karena pancasila sebagai penyangga konstitusi. Keberadaan pancasila sebagai dasar filosofis terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitusionolisme. Pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia memiliki perbedaan dengan sistem kapitalisme-liberalisme maupun sosialisme-komunisme. Pancasila mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak-hak masyarakat baik dibidang ekonomi maupun politik. Dengan demikian pancasila mengakui secara selaras, baik kolektivisme maupun individualisme. Pancasila sebagai dasar negara, hal ini berarti bahwa setiap tindakan aparatur negara dan rakyat harus sesuai dengan pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar negara tersebut.
D. Sumber Hukum Tata Negara
Sumber hukum formil dalam Hukum Tata Negara tidak hanya terbatas sampai pada sumber hukum tertulis.selanjutnya sumber hukum formil dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat pertama-tama dari Undang-undang Dasar 1945 kemudian mengalir bperaturan-peraturan pelaksana yang menurut tingkatannya masing-masing merupakan hukum formil, yaitu:

1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Melirik kepada pasal 3 undang-undang dasar 1945 di mana terdapat sumber hukum,karena undang-undang dasar menyebutkan bahwa majelis permusyawaratan rakyat berwenang menetapkan Undang-undang Dasar,garis-garis besar haluan negara dan sebagainya.

2. Undang-undang(UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(PERPU)
Dapat dilihat dari undang-undang dasar 1945 pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 serta pasal 22.undang-undang ini selain berfungsi melaksanakan undang-undang dasar 1945 dan ketetapan majelis permusyawaratan rakyat ,juga mengatut hal-hal yang tidak diatur dalam UUD 1945 maupun ketetapan MPR.Undang-undang sebagai pelaksana dari undang-undang dasar 1945,umpamanya undang-undang no 16/1969,tentang anggota MPR,DPR dan DPD adalah pelaksanaan dari pasal 2 ayat 1 dan pasal 19 UUD 1945 .
Bentuk peraturan lain yang juga merupkan sumber hukum yang sederajat dengan Undang-undang ialah peraturan pemerintah pengganti UU (PERPU).perpu di tetapkan oleh presiden dalam hal kegentingan yang memaksa yang kalau di tetapkan dalam bentuk undang-undang akan memakan waktu yang lama,sehingga presiden diberikan hak untuk menetapkan PERPU dengan syarat bahwa presiden harus meminta persetujuan kepada DPR.Jika DPR menyetujui maka PERPU tersebut menjadi Undang-undang dan jika tidak disetujui maka presiden harus mencabut perpu tersebut.hal ini diatur dalam pasal 22 undang-undang dasar 1945.

3. Peraturan Pemerintah
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,demikian bunyi pasal 5 ayat 2 UUD 1945.karena peraturan pemerntah diadakan untuk melaksanakan Undang-undang,maka tidak mungkin bagi presdien menetapkan peraturan pemerintah sebelum ada undang-undang.

4. Keputusan Presiden
Keputusan presiden sebagai peraturan yang baru,dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945,ketetapan MPR dalam bidang eksekutif,atau peraturan pemerintah,dan bersifat sekali(einmahlig).

5. Peraturan Pelaksana Lainnya
Yang dimaksud adalah bentuk-bentuk peraturan yang ada setelah ketetapan MPR dan harus bersumber kepada peraturan yang lebih tinggi misalnya,peraturan menteri,peraturan daerah dan sebagainya.

6. Kebiasaan Ketatanegaraan (Convention) sebagai Sumber Hukum Tata Negara
Kebiasaan ketatanegaraan ini mempunyai kekuatan yang sama dengan undang-undang,karena diterima dan dijalankan.bahkan seringkali kebiasaan ketatanegaraan ini dapat menggeser peraturan-peraturan hukum tertulis.kebiasaan ketatanegaraan ialah perbuatan dalam kehidupan ketatanegaraan yang dilakukan berulang kali,sehingga ia diterima dan ditaati dalam praktek ketatanegaraan walaupun ia bukan hukum.disinilah letak perbedaannya dengan ketentuan hukum yang sudah tidak diragukan lagi keabsahannya,tetapi sebaliknya dengan kebiasaan ketatanegaraan walaupun bagaimana pentingnya ia tetap merupakan kebiasaan saja.

7. Traktat (Perjanjian) sebagai sumber Hukum Tata Negara
Traktat atau perjanjian walaupun termasuk dalam bidang hukum internasional,sepanjang traktan atau perjanjian itu menentukan segi hukum ketatanegaraan yang hidup bagi negara masing-masing terikat didalamnya.menurut Bellefroid traktat dan perjanjian merupakan dua hal yang berbeda menurutnya traktat adalah perjanjian yang terikat pada bentuk tertentu,sedangkan perjanjian tidak selalu terikat dengan bentuk tertentu.Traktak atau perjanjian adalah perjanjian yang di adakan oleh dua negara atau lebih .apabila perjanjian itu diadakan oleh dua negara maka di sebut dengan perjanjian bilateral sedangkan jika diadakan oleh banyka negara maka disebut dengan multirateral.











BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Jadi hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan alat perlengkapan negara, susunan dan wewenang serta hak dan kewajiban warga negara. Ruang lingkup Hukum Tata Negara meluiputi Hukum Tata Negara dalam arti luas dan Hukum Tata Negara dalam rti sempit. Ada beberapa asas dalah Hukum Tata Negara yaitu asas konstitusi, asas negara hukum, asas pembatasan kekuasaan, dan asas negara pancasila. Adapun sumber hukum dalam Hukum Tata Negara meliputi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-undang(UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang(PERPU), Keputusan Presiden, peraturan pelaksana lainnya, kebiasaan ketatanegaraan (convention), dan traktat (perjanjian).
B. Saran 
Kita sebagai rakyat sekaligus Mahasiswa sebenarnya sangat penting bagi kita semua untuk mempelajari Hukum Tata Negara selain ini adalah salah satu mata kuliah yang penting, juga ini merupakan ilmu yang sangat berguna untuk kita semua mengetahui apa itu Tata Negara secara umum dan Hukum Tata Negara secara khusus.

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND”

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND” OLEH UNIVERSAL COMMUNITY Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis sel

Teori Penyebab Kejahatan Dari Perspektif Sosiologis

Meningkatnya angka kejahatan dari waktu ke waktu menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyebab dan cara menanggulangi kejahatan tersebut. Tidak hanya angka kejahatan yang terus meningkat, jenis atau bentuk kejahatan yang terjadi pun semakin beragama. Fenomena ini harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Baik itu perhatian dari pemerintah, perhatian dari para penegak hukum, perhatian dari para akademisi, dan terlebih lagi perhatain dari para mahasiswa fakultas hukum yang saat ini masih memperdalam ilmu dalam rangka enjadi generasi penerus estafet penegakan hukum di Negara ini.  Semakin kompleksnya kebutuhan dalam masyarakat menimbulkan berbagai cara yang ditempuh oleh masyarakat yang bersangkutan dalam rangka memenuhi kebutuhannya tersebut. Bagi masyrakat yang tidak bisa mengontrol dirinya tentu akan melakukan segala cara untuk memenuhi kebetuhan tersebut, baik itu cara yang dibolehkan maupun cara-cara yang dilarang oleh hukum. Kondisi yang sedemikian rupa memerlukan