Skip to main content

MAKALAH HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DAN WANITA


MAKALAH HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DAN WANITA





OLEH :
UNIVERSAL COMMUNITY








Kata Pengantar

Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan.

Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis selalu membuka diri untuk menerima saran dan masukan yang membangun guna perbaikan dalam hal penulisan maupun pemahaman materi untuk kedepannya nanti.

Penulis















Daftar Isi
Halaman Judul......................................................................................................................... 1
Kata Pemgantar........................................................................................................................ 2
Daftar Isi.................................................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang................................................................................................................... 4
B.     Rumusan Masalah.............................................................................................................. 5
BAB II PEMBAHASAN
1.      Kebijakan Terhadap Perlindungan Anak dan Wanita........................................................ 6
2.      Hak-Hak Anak dan Perlindungannya................................................................................. 8
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan...................................................................................................................... 11
B.     Saran................................................................................................................................ 11
Daftar Pustaka....................................................................................................................... 12












BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Wanita sebagai warga negara juga sebagai ibu atau sebagai istri, pada hakikatnya mempunyai peranan penting yang saling melengkapi bersama pria, oleh sebab itu hak-hak mereka wajib dihormati. Pendidikan harus memberi perhatian terhadap pengertian keibuan yang lebih baik sebagai fungsi sosial. Pada pertanggungjawaban bersama pria dan wanita atas pendidikan anak. Perdagangan wanita dan eksploitasi prostitusi wanita harus lenyap. Pria dan wanita harus mempunyai hak yang sama dalam memperoleh, menubah dan mempertahankan nasionalitas. Pria dan wanita harus memiliki hak yang sama baik mengenai jumlah anak yang dikehendaki, maupun sesudah perseraian, pemeliharaan dan perwalian atas anak.Dalam makalah ini akan menguraikan maksud dari adanya UU tentang beberapa masalah kebijakan perlindungan perempuan dan anak.

Anak merupakan generasi penerus bangsa, anak-anak yang saat ini masih mengalami proses menuju pendewasaan suatu saat nanti akan menjadi pemimpin Negara ini. Dengan demikian keberadaan anak harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama agar apa yang menjadi hak dan kewajiban anak seorang anak bisa terpenuhi dengan baik.

Akan tetapi keberadaan anak-anak saat ini terpengaruh oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin hari semakin pesat. Sehingga banyak anak yang menjadi korban akibat pergeseran nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat. Keberadaan teknologi informasi yang terus mengalami perkembangan mengakibatkan siapa saja bisa mengakses informasi dengan cepat. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak pun saat ini sudah mahir dalam menggunakan teknologi. Kemahiran dalam menggunakan teknologi ini dibarengi dengan keadaan jiwa anak yang masih labil dan serba ingin tahu serta kurangnya pengawasan dari orang tua maupun dari masyarakat sekitar. Kondisi yang sedemikian rupa mengakibatkan anak bisa dengan mudah mncari informasi baik itu berupa informasi yang positif maupun informasi yang bersifat negative dan kemudian anak akan tertarik untuk mencobanya. Keadaan ini harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak dalam rangka tetap menjaga tumbuh kembang anak menuju ke arah yang postif mengingat proses tumbuh dan berkembang merupakan hak setiap anak sebagaimana telah diatur dalam konstitusi Negara kita. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 tepatnya Pasal 28 B ayat (2) menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Meskipun telah diatur dalam konstitusi akan tetapi masih banyak pihak yang seolah-olah tutup mata akan apa yang sedang terjadi pada saat ini.

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana kebijakan perlindungan terhadap anak dan wanita?
2.      Bagaimanakah hak-hak anak dan perlindungannya?













BAB II
PEMBAHASAN

1.      Kebijakan Terhadap Perlindungan Anak dan Wanita

Perjuangan emansipasi wanita setelah kemerdekaan, telah dituangkan dalam beraneka bentuk, baik berupa perundang-undangan maupun yuris prudensi Mahkamah Agung dan hal ini membuktikan bahwa kedudukan kaum wanita di mata hukum Indonesia ini menunjukkan kemajuan yang sangat pesat dan positif.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, secara hukum kaum wanita di Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan kaum pria. Di Indonesia tidak ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang khusus untuk dikenakan kepada anak-anak yang melakukan perbuatan pidana. Ini berarti bahwa terhadap seorang anak yang melakukan perbuatan pidana, dikenakan pula sanksi dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku bagi orang dewasa. Akan tetapi mengenai penerapannya dibedakan antara anak yang belum dewasa (cukup umur) dari orang orang dewasa. Diharapkan hukum itu menjadi fasal-fasal yang hidup dimana diumpamakan sama dengan menginginkan agar ia dapat bekerja bagaikan mantra-mantra, yang selepas diucapkan oleh pawangnya terus menimbulkan akibat yang dikehendakinya.seperti halnya UU tentang perlindungan anak dan wanita:

UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak:
1.      Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.      Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
3.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
4.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
5.      Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
6.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);
7.      Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
8.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941).

Sementara untuk perlindungan anak, lewat UU No 12/ 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa tiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dan ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan, atau ancaman kekerasan dan penganiayaan terhadap anak serta perdagangan anak dapat dijatuhi hukuman hingga maksimal 15 tahun kurungan".

Dalam sebuah proses untuk menuju keberhasilan dalam mencapai tujuan pastinya perlu aturan. Dan dimana sebuah kebijakan perlindungan anak dan wanita ini yang dijelaskan di dalam UU juga sangat diperlukan beriringan semakin maraknya kejahatan dan main hakim sendiri. Contoh: anak dibawah umur lima belas tahun yang tertangkap basah mencuri sepatu di tempat umum. Dan warga sekitar main hakim sendiri terhadap anak tersebut. Maka sangat perlu sekali sebuah undang undang tentang perlindungan anak yang mana kita harus dipahami dan dijalankan demi kemaslahatan diri sendiri dan masyarakat.

Main hakim sendiri tidak diperbolehkan di Negara kita ini. Tidak hanya para mahasiswa hukum yang diberi tahu tentang larangan itu, tetapi semua orangpun tahu. Melalui proses sosialisasi, baik itu pendidikan di rumah, di sekolah, melalui penularan pengalaman dan sebagainya, yang menyebabkan rakyat menjadi tahu, bahwa main hakim sendiri itu tidak diizinkan, apalagi terhadap anak kecil dimana sudah dibuatkan kebijakan UU tentang perlindungan anak.

Contoh kasus lain di Negara ini seperti Bisnis perdagangan orang saat ini banyak menjerat anak. Bisnis seperti ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia. Perdagangan anak sendiri sebenarnya telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dan jelas hal ini sangat melanggar UU tentang perlindungan anak, dimana diantaranya tentang kesejahteraan.

Contoh kasus perdagangan orang terutama perempuan dan anak merupakan salah satu issu serius yang harus dihadapi dan ditangani oleh Pemerintah Indonesia. Meskipun belum ada data resmi dan valid mengenai besaran masalahnya diperkirakan sekitar 700.000 sampai 1.000.000 anak dan perempuan diperdagangkan di Indonesia, dimana sebagaian besar korban diperjualbelikan sebagai para pekerja seks komersial didalam negeri, pembantu rumah tangga, pengemis, pengedar narkotika dan obat-obat terlarang serta bentuk-bentuk lain dari eksploitasi kerja seperti di rumah makan dan perkebunan. Situasi perdagangan perempuan ke luar negeripun tidak kalah memprihatinkan, yang mana menurut catatan Kepolisian Rl, pada tahun 2000 terungkap 1400 kasus pengiriman perempuan secara illegal ke luar negeri (Kompas. September 2001).

Nilai-nilaiyang terdapat dalam sebuah kebijakan perlindungan anak dan wanita adalah adanya Prinsip-prinsip HAM yang mutlak diperlukan dalam memberi perlindungan kepada perempuan dan anak, agar pemerintah, aparat hukum dan masyarakat dapat bersama-sama menjamin dan menghormati hak-hak dasar perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi dan perdagangan manusia.

Bahwa lahirnya undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada intinya mengharapkan agar tindakan kekerasan pada rumah tangga yang  sebagaian korbannya adalah perempuan dan anak-anak dapat berkurang. "Sehingga keutuhan dalam rumah tangga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat terwujud. Sehingga jaminan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelindungan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,"
Dalam undang-undang ini disebutkan kalau setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Selain itu, undang-undang ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak serta salah satu bentuk komitmen internasional.

2.      Hah-Hak Anak dan Perlindungannya

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Semua anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat  kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Dalam bentuknya yang paling sederhana, perlindungan anak mengupayakan agar setiap hak sang anak tidak dirugikan. Perlindungan anak bersifat melengkapi hak-hak lainnya yang  menjamin anak-anak akan menerima apa yang mereka butuhkan agar supaya mereka bertahan hidup, berkembang dan tumbuh. Empat hak dasar anak menurut Kak Seto Mulyadi dari Komnas Perlindungan Anak :
a.       Hak Hidup Lebih Layak Misalnya seperti berhak atas kasih sayang orangtua, asi ekslusif, akte kelahiran, dan lain sebagainya.
b.      Hak Tumbuh dan Berkembang Contoh seperti Hak atas pendidikan yang layak, istirahat, makan makanan yang bergizi, tidur, istirahat, belajar, bermain, dan lain-lain.
c.       Hak Perlindungan Contohnya yaitu seperti dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak kriminal, dari pekerjaan layaknya orang dewasa, dan lain sebagainya.
d.      Hak Berpartisipasi, Hak Partisipasi Setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat, punya suara dalam musyawarah keluarga, punya hak berkeluh kesah atau curhat, memilih pendidkan sesuai minat dan bakat, dan lain-lain.
Hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Antara lain :
a.       Hak atas perlindungan
b.      Hak Hidup dan mepertahankann kehidpan
c.       Hak atas suatu nama dan status kewarganegaraan.
d.  Hak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya.
e.       Hak mengetahui siapa orang tuanya.
f.        Hak dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya.
g.      Untuk mendapatkanperlindungan hukum.
h.      Hak untuk tidak dipisahkan dari orang tuanya.
i.        Memperoleh  pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi.
j.    Hak mencari, menerima, dam memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya.
k.      Hak untuk istirahat, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya.
l.        Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan social secara layak.
m.    Hak tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan.
Dalam memberikan perlindungan kepada anak, diperlukan juga pengetahuan seputar perlindungan anak. Hal ini ditujukan agar dalam perlindungan anak tidak membuat anak kehilangan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Berikut 9 pengetahuan yang dapat membantu dalam memberikan perlindungan anak.
a.       Setiap anak harus mempunyai kesempatan untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jika keluarga tidak mampu memelihara dan mengasuh anak, pihak pemangku kepentingan harus melakukan upaya untuk mengetahui penyebabnya dan menjaga keutuhan keluarga.
b.      Setiap anak mempunyai hak untuk mempunyai nama dan kewarganegaraan. Pencatatan kelahiran (akte kelahiran) anak membantu kepastian hak anak untuk mendapat pendidikan, kesehatan serta layanan-layanan hukum, sosial, ekonomi, hak waris, dan hak pilih. Pencatatan kelahiran adalah langkah pertama untuk memberikan perlindungan pada anak.
c.       Anak perempuan dan anak laki-laki harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi. Termasuk ketelantaran fisik, seksual dan emosional, pelecehan dan perlakuan yang merugikan bagi anak seperti perkawinan anak usia dini dan pemotongan/perusakan alat kelamin pada anak perempuan. Keluarga, masyarakat dan pemerintah berkewajiban untuk melindungi mereka.
d.      Anak-anak harus mendapat perlindungan dari semua pekerjaan yang membahayakan. Bila anak bekerja, dia tidak boleh sampai meninggalkan sekolah. Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam bentuk pekerjaan yang terburuk sepertiperbudakan, kerja paksa, produksi obat-obatan atau perdagangan anak.
e.       Anak perempuan dan laki-laki berisiko mengalami pelecehan seksual dan eksploitasi di rumah, sekolah, tempat kerja atau masyarakat. Hukum harus ditegakkan untuk mencegah pelecehan seksual dan eksploitasi. Anak-anak yang mengalami pelecehan seksual dan eksploitasi perlu bantuan segera.
f.        Anak-anak rentan terhadap perdagangan orang jika tidak ada perlindungan yang memadai. Pemerintah, swasta, masyarakat madani dan keluarga bertanggung jawab mencegah perdagangan anak sekaligus menolong anak yang menjadi korban untuk kembali ke keluarga dan masyarakat.
g.      Tindakan hukum yang dikenakan pada anak harus sesuai dengan hak anak. Menahan atau memenjarakan anak seharusnya menjadi pilihan terakhir. Anak yang menjadi korban dan saksi tindakan kriminal harus mendapatkan prosedur yang ramah anak.
h.      Dukungan dana dan pelayanan kesejahteraan sosial, dapat membantu keutuhan keluarga dan anak-anak yang tidak mampu untuk tetap bersekolah serta mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
i.        Semua anak mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan usianya, didengarkan dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut diri mereka. Pemenuhan hak anak seharusnya memberi kesempatan pada anak untuk berperan aktif dalam perlindungan diri mereka sendiri dari pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi sehingga mereka dapat menjadi warga masyarakat yang aktif.








BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Jadi di Indonesia tidak ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang khusus untuk dikenakan kepada anak-anak yang melakukan perbuatan pidana.Dan juga tujuan dari adanya sebuah kebijakan tentang perlindunagan perempuan agar kaum perempuan punya kesempatan yang sama dengan laki-laki di bidang pembangunan sehingga mereka bisa mandiri. Serta Terwujudnya kesetaraan gender dan perlindungan anak. Semua anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. 

B.     Saran

Anak merupakan generasi penerus bangsa, anak-anak yang saat ini masih mengalami proses menuju pendewasaan suatu saat nanti akan menjadi pemimpin Negara ini. Dengan demikian keberadaan anak harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama agar apa yang menjadi hak dan kewajiban anak seorang anak bisa terpenuhi dengan baik.








                                                                                                 


Daftar Pustaka
Kartini, kartono.Bimbingan Bagi Anak dan Remaja ang Bermasalah.Jakarta:Rajawali Pers,1991
Mutahhari, Morteza.Wanita dan Hak-hakna Dalam Islam.Bandung:Pustaka.1985.
Rahardjo, Satjipto.Aneka Persoalan Hukum dan Masyarakat.Bandung:Alumni.1977
Situmorang, Victor.Kedudukan Wanita Di Mata Hukum.Jakarta.Bina Aksara.988.



Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA OLEH Universal Community Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan. Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis selalu membuka diri untuk menerima saran dan masukan yang membangun guna perbaikan dalam hal penulisa...

Teori Penyebab Kejahatan Dari Perspektif Sosiologis

Meningkatnya angka kejahatan dari waktu ke waktu menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyebab dan cara menanggulangi kejahatan tersebut. Tidak hanya angka kejahatan yang terus meningkat, jenis atau bentuk kejahatan yang terjadi pun semakin beragama. Fenomena ini harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Baik itu perhatian dari pemerintah, perhatian dari para penegak hukum, perhatian dari para akademisi, dan terlebih lagi perhatain dari para mahasiswa fakultas hukum yang saat ini masih memperdalam ilmu dalam rangka enjadi generasi penerus estafet penegakan hukum di Negara ini.  Semakin kompleksnya kebutuhan dalam masyarakat menimbulkan berbagai cara yang ditempuh oleh masyarakat yang bersangkutan dalam rangka memenuhi kebutuhannya tersebut. Bagi masyrakat yang tidak bisa mengontrol dirinya tentu akan melakukan segala cara untuk memenuhi kebetuhan tersebut, baik itu cara yang dibolehkan maupun cara-cara yang dilarang oleh hukum. Kondisi yang sedemikian rupa memerlu...

Mengintip Proses Produksi Tembakau Rajang Dusun Senang

Tembakau merupakan tanaman yang sangat peka lingkungan fisik, penanganan pada saat penanaman maupun pemeliharaan, kondisi cuaca dan pengolahan hasil hingga menjadi tembakau rajangan kering yang siap dipasarkan. Adapun tahap-tahap budidaya tanaman tembakau yaitu pembibitan, pengolahan lahan, penanaman, pemupukan, pemeliharaan, panen, pascapanen dan sampai pada ke pengemasan. Dalam pembahasan kali ini kami mengulas tahap-tahap budidaya tanaman tembakau secara umum dan secara tradisioal turun temurun oleh petani lokal di Dusun Senang, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.  Proses Penjemuran Tembakau Rajang Photo by Ase Sebelum melanjutkan pembahasan tentang tahapan-tahapan tersebut, perlu diketahui bahwa Dusun Senang merupakan dusun penghasil tembakau yang terkenal memiliki rasa yang nikmat dan berkualitas. Tembakau yang diproduksi di dusun ini dikenal dengan tembakau senang. Berikut tahapan-tahapan Budidaya Tanaman Tembakau di Dusun Senang, Des...