MAKALAH HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DAN WANITA
OLEH
:
UNIVERSAL COMMUNITY
Kata Pengantar
Puji syukur kami
pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat
sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam
tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW.
Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan
ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga
penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan
materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang
materi dari mata kuliah yang diajarkan.
Kami selaku
penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat
banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat.
Oleh karena itu, penulis selalu membuka diri untuk menerima saran dan masukan
yang membangun guna perbaikan dalam hal penulisan maupun pemahaman materi untuk
kedepannya nanti.
Penulis
Daftar Isi
Halaman
Judul......................................................................................................................... 1
Kata
Pemgantar........................................................................................................................ 2
Daftar
Isi.................................................................................................................................. 3
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................................................................................... 4
B. Rumusan
Masalah.............................................................................................................. 5
BAB
II PEMBAHASAN
1.
Kebijakan Terhadap
Perlindungan Anak dan Wanita........................................................ 6
2. Hak-Hak
Anak dan Perlindungannya................................................................................. 8
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan...................................................................................................................... 11
B. Saran................................................................................................................................ 11
Daftar
Pustaka....................................................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Wanita
sebagai warga negara juga sebagai ibu atau sebagai istri, pada hakikatnya
mempunyai peranan penting yang saling melengkapi bersama pria, oleh sebab itu
hak-hak mereka wajib dihormati. Pendidikan harus memberi perhatian terhadap
pengertian keibuan yang lebih baik sebagai fungsi sosial. Pada
pertanggungjawaban bersama pria dan wanita atas pendidikan anak. Perdagangan
wanita dan eksploitasi prostitusi wanita harus lenyap. Pria dan wanita harus
mempunyai hak yang sama dalam memperoleh, menubah dan mempertahankan
nasionalitas. Pria dan wanita harus memiliki hak yang sama baik mengenai jumlah
anak yang dikehendaki, maupun sesudah perseraian, pemeliharaan dan perwalian
atas anak.Dalam makalah ini akan menguraikan maksud dari adanya UU tentang
beberapa masalah kebijakan perlindungan perempuan dan anak.
Anak
merupakan generasi penerus bangsa, anak-anak yang saat ini masih mengalami
proses menuju pendewasaan suatu saat nanti akan menjadi pemimpin Negara ini.
Dengan demikian keberadaan anak harus menjadi perhatian dan tanggung jawab
bersama agar apa yang menjadi hak dan kewajiban anak seorang anak bisa
terpenuhi dengan baik.
Akan
tetapi keberadaan anak-anak saat ini terpengaruh oleh perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang semakin hari semakin pesat. Sehingga banyak anak
yang menjadi korban akibat pergeseran nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat.
Keberadaan teknologi informasi yang terus mengalami perkembangan mengakibatkan
siapa saja bisa mengakses informasi dengan cepat. Tidak hanya orang dewasa,
anak-anak pun saat ini sudah mahir dalam menggunakan teknologi. Kemahiran dalam
menggunakan teknologi ini dibarengi dengan keadaan jiwa anak yang masih labil
dan serba ingin tahu serta kurangnya pengawasan dari orang tua maupun dari
masyarakat sekitar. Kondisi yang sedemikian rupa mengakibatkan anak bisa dengan
mudah mncari informasi baik itu berupa informasi yang positif maupun informasi
yang bersifat negative dan kemudian anak akan tertarik untuk mencobanya.
Keadaan ini harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak dalam rangka
tetap menjaga tumbuh kembang anak menuju ke arah yang postif mengingat proses
tumbuh dan berkembang merupakan hak setiap anak sebagaimana telah diatur dalam
konstitusi Negara kita. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tepatnya Pasal 28 B
ayat (2) menyatakan bahwa “setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Meskipun telah diatur dalam konstitusi akan tetapi masih banyak pihak yang
seolah-olah tutup mata akan apa yang sedang terjadi pada saat ini.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah:
1. Bagaimana
kebijakan perlindungan terhadap anak dan wanita?
2. Bagaimanakah
hak-hak anak dan perlindungannya?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Kebijakan
Terhadap Perlindungan Anak dan Wanita
Perjuangan
emansipasi wanita setelah kemerdekaan, telah dituangkan dalam beraneka bentuk,
baik berupa perundang-undangan maupun yuris prudensi Mahkamah Agung dan hal ini
membuktikan bahwa kedudukan kaum wanita di mata hukum Indonesia ini menunjukkan
kemajuan yang sangat pesat dan positif.
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, secara hukum kaum wanita di Indonesia mempunyai
kedudukan yang sama dengan kaum pria. Di Indonesia tidak ada Kitab
Undang-undang Hukum Pidana yang khusus untuk dikenakan kepada anak-anak yang
melakukan perbuatan pidana. Ini berarti bahwa terhadap seorang anak yang
melakukan perbuatan pidana, dikenakan pula sanksi dari Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku bagi orang dewasa. Akan tetapi mengenai
penerapannya dibedakan antara anak yang belum dewasa (cukup umur) dari orang
orang dewasa. Diharapkan hukum itu menjadi fasal-fasal yang hidup dimana
diumpamakan sama dengan menginginkan agar ia dapat bekerja bagaikan
mantra-mantra, yang selepas diucapkan oleh pawangnya terus menimbulkan akibat
yang dikehendakinya.seperti halnya UU tentang perlindungan anak dan wanita:
UU
RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak:
1. Pasal
20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
3. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against
Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3277);
4. Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
5. Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor
9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
6. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning
Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum
untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3835);
7. Undang-undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
8. Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The
Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child
Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941).
Sementara
untuk perlindungan anak, lewat UU No 12/ 2002 tentang Perlindungan Anak,
dijelaskan bahwa tiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi
secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Dan ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan, atau ancaman kekerasan dan penganiayaan terhadap anak serta perdagangan anak dapat dijatuhi hukuman hingga maksimal 15 tahun kurungan".
Dalam
sebuah proses untuk menuju keberhasilan dalam mencapai tujuan pastinya perlu
aturan. Dan dimana sebuah kebijakan perlindungan anak dan wanita ini yang
dijelaskan di dalam UU juga sangat diperlukan beriringan semakin maraknya
kejahatan dan main hakim sendiri. Contoh: anak dibawah umur lima belas tahun
yang tertangkap basah mencuri sepatu di tempat umum. Dan warga sekitar main
hakim sendiri terhadap anak tersebut. Maka sangat perlu sekali sebuah undang
undang tentang perlindungan anak yang mana kita harus dipahami dan dijalankan
demi kemaslahatan diri sendiri dan masyarakat.
Main hakim sendiri
tidak diperbolehkan di Negara kita ini. Tidak hanya para mahasiswa hukum yang
diberi tahu tentang larangan itu, tetapi semua orangpun tahu. Melalui proses
sosialisasi, baik itu pendidikan di rumah, di sekolah, melalui penularan
pengalaman dan sebagainya, yang menyebabkan rakyat menjadi tahu, bahwa main hakim
sendiri itu tidak diizinkan, apalagi terhadap anak kecil dimana sudah dibuatkan
kebijakan UU tentang perlindungan anak.
Contoh kasus lain
di Negara ini seperti Bisnis perdagangan orang saat ini banyak menjerat
anak. Bisnis seperti ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan
martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia. Perdagangan anak sendiri
sebenarnya telah meluas dalam bentuk jaringan
kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat
antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat,
bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma
kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dan
jelas hal ini sangat melanggar UU tentang perlindungan anak, dimana diantaranya
tentang kesejahteraan.
Contoh kasus
perdagangan orang terutama perempuan dan anak merupakan salah satu issu
serius yang harus dihadapi dan ditangani oleh Pemerintah Indonesia. Meskipun
belum ada data resmi dan valid mengenai besaran masalahnya diperkirakan sekitar
700.000 sampai 1.000.000 anak dan perempuan diperdagangkan di Indonesia, dimana
sebagaian besar korban diperjualbelikan sebagai para pekerja seks komersial
didalam negeri, pembantu rumah tangga, pengemis, pengedar narkotika dan
obat-obat terlarang serta bentuk-bentuk lain dari eksploitasi kerja seperti di
rumah makan dan perkebunan. Situasi perdagangan perempuan ke luar negeripun
tidak kalah memprihatinkan, yang mana menurut catatan Kepolisian Rl, pada tahun
2000 terungkap 1400 kasus pengiriman perempuan secara illegal ke luar negeri
(Kompas. September 2001).
Nilai-nilaiyang
terdapat dalam sebuah kebijakan perlindungan anak dan wanita adalah adanya
Prinsip-prinsip HAM yang mutlak diperlukan dalam memberi perlindungan kepada
perempuan dan anak, agar pemerintah, aparat hukum dan masyarakat dapat
bersama-sama menjamin dan menghormati hak-hak dasar perempuan dan anak korban
kekerasan, eksploitasi dan perdagangan manusia.
Bahwa lahirnya
undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada intinya
mengharapkan agar tindakan kekerasan pada rumah tangga yang sebagaian
korbannya adalah perempuan dan anak-anak dapat berkurang. "Sehingga
keutuhan dalam rumah tangga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dapat terwujud. Sehingga jaminan bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan pelindungan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,"
Dalam
undang-undang ini disebutkan kalau setiap orang berhak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan. Selain itu, undang-undang ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam
memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak serta salah satu bentuk
komitmen internasional.
2.
Hah-Hak
Anak dan Perlindungannya
Anak adalah seseorang
yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Semua
anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi
anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan
anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup,
tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak
mulia, dan sejahtera.
Dalam bentuknya yang paling sederhana, perlindungan anak mengupayakan agar
setiap hak sang anak tidak dirugikan. Perlindungan anak bersifat melengkapi
hak-hak lainnya yang menjamin anak-anak akan menerima apa yang
mereka butuhkan agar supaya mereka bertahan hidup, berkembang dan tumbuh. Empat
hak dasar anak menurut Kak Seto Mulyadi dari Komnas Perlindungan Anak :
a.
Hak Hidup Lebih Layak Misalnya
seperti berhak atas kasih sayang orangtua, asi ekslusif, akte kelahiran, dan
lain sebagainya.
b.
Hak Tumbuh dan Berkembang Contoh
seperti Hak atas pendidikan yang layak, istirahat, makan makanan yang bergizi,
tidur, istirahat, belajar, bermain, dan lain-lain.
c.
Hak Perlindungan Contohnya yaitu
seperti dilindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual,
tindak kriminal, dari pekerjaan layaknya orang dewasa, dan lain sebagainya.
d.
Hak Berpartisipasi, Hak Partisipasi
Setiap anak berhak untuk menyampaikan pendapat, punya suara dalam musyawarah
keluarga, punya hak berkeluh kesah atau curhat, memilih pendidkan sesuai minat dan bakat, dan lain-lain.
Hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang
hak asasi manusia. Antara lain :
a.
Hak atas perlindungan
b.
Hak Hidup dan mepertahankann kehidpan
c.
Hak atas suatu nama dan status
kewarganegaraan.
d. Hak untuk beribadah menurut
agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan
usianya.
e.
Hak mengetahui siapa orang tuanya.
f.
Hak dibesarkan, dipelihara, dirawat,
dididik, diarahkan, dan dibimbing kehidupannya.
g.
Untuk mendapatkanperlindungan hukum.
h.
Hak untuk tidak dipisahkan dari
orang tuanya.
i.
Memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadi.
j. Hak mencari, menerima, dam
memberikan informasi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya.
k.
Hak untuk istirahat, bergaul dengan
anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat,
bakat, dan tingkat kecerdasannya.
l.
Hak memperoleh pelayanan kesehatan
dan jaminan social secara layak.
m.
Hak tidak dilibatkan di dalam
peristiwa peperangan.
Dalam memberikan perlindungan kepada anak, diperlukan juga pengetahuan
seputar perlindungan anak. Hal ini ditujukan agar dalam perlindungan anak tidak
membuat anak kehilangan hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Berikut
9 pengetahuan yang dapat membantu dalam memberikan perlindungan anak.
a.
Setiap anak harus mempunyai
kesempatan untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. Jika keluarga tidak mampu memelihara dan mengasuh
anak, pihak pemangku kepentingan harus melakukan upaya untuk mengetahui
penyebabnya dan menjaga keutuhan keluarga.
b.
Setiap anak mempunyai hak untuk
mempunyai nama dan kewarganegaraan. Pencatatan kelahiran (akte kelahiran) anak
membantu kepastian hak anak untuk mendapat pendidikan, kesehatan serta
layanan-layanan hukum, sosial, ekonomi, hak waris, dan hak pilih. Pencatatan
kelahiran adalah langkah pertama untuk memberikan perlindungan pada anak.
c.
Anak perempuan dan anak laki-laki
harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi dan eksploitasi.
Termasuk ketelantaran fisik, seksual dan emosional, pelecehan dan perlakuan
yang merugikan bagi anak seperti perkawinan anak usia dini dan
pemotongan/perusakan alat kelamin pada anak perempuan. Keluarga, masyarakat dan
pemerintah berkewajiban untuk melindungi mereka.
d.
Anak-anak harus mendapat
perlindungan dari semua pekerjaan yang membahayakan. Bila anak bekerja, dia
tidak boleh sampai meninggalkan sekolah. Anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam
bentuk pekerjaan yang terburuk sepertiperbudakan, kerja paksa, produksi
obat-obatan atau perdagangan anak.
e.
Anak perempuan dan laki-laki
berisiko mengalami pelecehan seksual dan eksploitasi di rumah, sekolah, tempat
kerja atau masyarakat. Hukum harus ditegakkan untuk mencegah pelecehan seksual
dan eksploitasi. Anak-anak yang mengalami pelecehan seksual dan eksploitasi
perlu bantuan segera.
f.
Anak-anak rentan terhadap
perdagangan orang jika tidak ada perlindungan yang memadai. Pemerintah, swasta,
masyarakat madani dan keluarga bertanggung jawab mencegah perdagangan anak
sekaligus menolong anak yang menjadi korban untuk kembali ke keluarga dan
masyarakat.
g.
Tindakan hukum yang dikenakan pada
anak harus sesuai dengan hak anak. Menahan atau memenjarakan anak seharusnya
menjadi pilihan terakhir. Anak yang menjadi korban dan saksi tindakan kriminal
harus mendapatkan prosedur yang ramah anak.
h.
Dukungan dana dan pelayanan
kesejahteraan sosial, dapat membantu keutuhan keluarga dan anak-anak yang tidak
mampu untuk tetap bersekolah serta mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
i.
Semua anak mempunyai hak untuk
mendapatkan informasi yang sesuai dengan usianya, didengarkan dan dilibatkan
dalam pengambilan keputusan yang menyangkut diri mereka. Pemenuhan hak anak
seharusnya memberi kesempatan pada anak untuk berperan aktif dalam perlindungan
diri mereka sendiri dari pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi sehingga mereka
dapat menjadi warga masyarakat yang aktif.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi di Indonesia
tidak ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang khusus untuk dikenakan kepada
anak-anak yang melakukan perbuatan pidana.Dan juga tujuan dari adanya sebuah
kebijakan tentang perlindunagan perempuan agar kaum perempuan punya kesempatan
yang sama dengan laki-laki di bidang pembangunan sehingga mereka bisa
mandiri. Serta Terwujudnya kesetaraan gender dan perlindungan anak. Semua anak mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang dan berpartisipasi, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
B.
Saran
Anak merupakan generasi penerus bangsa, anak-anak yang
saat ini masih mengalami proses menuju pendewasaan suatu saat nanti akan
menjadi pemimpin Negara ini. Dengan demikian keberadaan anak harus menjadi
perhatian dan tanggung jawab bersama agar apa yang menjadi hak dan kewajiban
anak seorang anak bisa terpenuhi dengan baik.
Daftar
Pustaka
Kartini,
kartono.Bimbingan Bagi Anak dan Remaja ang Bermasalah.Jakarta:Rajawali
Pers,1991
Mutahhari, Morteza.Wanita
dan Hak-hakna Dalam Islam.Bandung:Pustaka.1985.
Rahardjo, Satjipto.Aneka
Persoalan Hukum dan Masyarakat.Bandung:Alumni.1977
Situmorang,
Victor.Kedudukan Wanita Di Mata Hukum.Jakarta.Bina Aksara.988.
http://www.maroskab.go.id/berita-666-sosialisasi-undangundang-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak.html
diakses pada 13 Oktober Pukul 14.26 WITA
http://id.wikisource.org/wiki/Draf_Naskah_Akademik_Rancangan_Undang-Undang_Republik_Indonesia_tentang_Anti_Perdagangan_Orang_Terutama_Perempuan_dan_Anak
diakses pada 13 Oktober Pukul 15.21 WITA

Comments
Post a Comment