Skip to main content

Aliran Pemikiran Dalam Kriminologi


Awal lahirnya kriminologi mendapat pengaruh besar dari aliran-aliran filsafat abad XVII-XIX,baik yang berorientasi pada aliran sekularisme maupun keagamaan dan kemudian positivism yang pada awal dan pertengahan abad XIX sangat berwibawa. Aliran-aliran dalam kriminologi menunjuk kepada proses perkembangan pemikiran dasar, konsep-konsep tentang (kerangka, acuan, pardigma, perspektif) yang digunakan kriminologi dalam memandang, menafsirkan dan menanggapi serta menjelaskan fenomena kejahatan. Ilmuwan sosial pemahmannya dipengaruhi oleh cara menafsirkan peristiwa-peristiwa yang dialami, sehingga cara pandang yang dianutnya akan dipengaruhi oleh wujud penjelasan maupun teori yang dihasilkan. Dengan demikian untuk dapat memahami dengan baik penjelasan-penjelasan dan teori-teori dalam kriminologi perlu diketahui perbedaan aliran pemikiran dalam kriminologi.


A. Aliran Klasik
Aliran klasik yang dilahirkan oleh seorang filsuf inggris, Jeremy Bentam 1748-1832 hampir seluruhnya terpisah dari dogma teologia,semula berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX, kemudian menyebar pada hedonistic psychology. Dalam filsafat, hedonism adalah aliran yang mendambakan bahwa kebahagian adalah faktor utama dalam kehidupan manusia. Bentam menghendaki lebih baik mencegah kejahatan daripada menghukumnya dan menyebutkan beberapa tindakan terhadap pelaku kejahatan. Padanganya tentang hukum pidana yaitu: beratnya kejahtan harus diukur sesuai dengan kejahatan sosial lainnya, kejahatan disebabkan oleh usaha bijaksana manusia untuk memperbesar kesenanagan dan untuk mengurangi penderitaan mereka.

Cesare Bonesana Merchese de Beccaria 1738-1794 tokoh utama aliran klasik yang tahun 1764 telah menggunakan doktrin ini kedalam penology (teori hukuman). Mengatakan bahwa pencurian adalah kejahatan yang timbul akibat kesengsaraan dan putus asa. Kemudian dia juga mengatakan bahwa hukum yang diberikan tidak semena-mena.

Kelemahan aliran ini, penganut aliran ini tidak dapat mengkalkulkulasi baik perasaan senang maupun tidak senang dengan cara inteligensi.

B. Aliran Neo Klasik
Aliran neo klasik muncul tidak beberapa lama setekah aliran klasik. Aliran neo klasik muncul sebagai akibat dari pelaksanaan Code Penal Perancis 1791 secara kaku, karena:
1. Sama sekali mengabaikan perbedaan individual dalam arti situasi tertentu;
2. Code Penal Perancis mencoba memperlakukan setiap individu secara sama;
3. Pada kenyataannya, anak belum dewasa, orang idiot, orang gila dan sebagainya yang tidak mampu melakukan tindakan-tindakan hukum.

Aliran ini memandang bahwa manusia bebas untuk memilih untuk berbuat kejahatan maupun berbuat baik, mengahsilkan pengecualian tertentu, yakni:
1. Anak dibawah umur 7 (tujuh) tahun tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap kejahatan                karena belum sanggup mengartikan perbedaan yang benar dengan salah;
2. Penyakit mental tertentu dapat melemahkan tanggungjawab.

Aliran ini tidak mengakui kriminologi sebagai ilmu, meskipun demikian aliran ini berjasa di bidang kriminologi: pertama, pengecualian mereka terhadap prinsip bebas bertindak, termasuk salah satu sebab walaupun cara pandang aliran ini tidak berdasarkan ilmu, ke dua; banyak di antara undang-undang pidana dan kebijaksanaan modern di dasarkan pada prinsip yang klasik modern. 

      Aliran neo klasik doktrin dasarnya tetap, yakni manusia inteligensi dan rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia. Ciri-ciri aliran neo klasik adalah:
1. Adanya doktrin kehendak bebas;
2. Pengakuan dari sahnya keadaan yang memperlunak;
3. Perubahan doktrin tanggungjawab sempurna untuk memungkinkan pelunakan hukuman                      menjadi  tanggungjawab sebagian saja;
4. Dimasukkannya kesaksian dan atau keterangan ahli dalam acara pengadilan untuk menentukan            besarnya tanggungjwab.

C. Aliran Positivisme
Dasar aliran positivisme adalah konsep tentang multiple factor causation (sejumlah penyebab) kejahatan, yakni faktor alami atau yang dibawa manusia dan dunianya yang sebagian bersifat biologis dan sebagian karena pengaruh lingkungan atau dengan perkataan lain bahwa perilaku manusia ditentukan oleh faktor-faktor diluar kontrolnya,yang dapat berupa faktor biologis maupun faktor cultural.Aliran ini menghasilkan sejumlah pandangan yang berbeda-beda namun dapat digolongkan menjadi dua yaitu golongan determinis bologi dan golongan determinis cultural. 

1. Aliran Carthografic
Aliran ini berpengaruh antara tahun 1830-1880. Aliran ini juga disebut aliran Geografic karena pendapat yang disampaikan berdasarkan pada distribusi kejahtan dalam lingkungan tertentu pada wilayah-wilayah geografis dan sosiologis. Adolphe Quetelet dan A.M. Guerry adalah peletak dasar aliran carthografic di Perancis yang kemudian tersebar ke Inggris dan Jerman. Quetelet menggunakan statistik kriminal sebagai sarana utama dalam sosiologi kriminal dan orang pertama yang dapat membuktikan bahwa kejahatan adalah fakta sosial.

Penelitiannya bukan hanya meneliti dan menganalisis jumlah kriminalitas secara umum namun juga melakukan studi tentang juvenile delinquency dan mengenai professional crime yang cukup menonjol waktu itu.

2. Aliran Sosialis
Aliran ini mengacu pada ajaran Karl Marx dan Engels yang dimulai tahun 1850 dengan berdasarkan pada determinisme ekonomi. Menurut aliran ini, kriminalitas adalah konsekeunsi dari masyarakat kapitalis akibat sistem ekonomi yang diwarnai penindasan terhadap buruh, sehingga menciptakan faktor-faktor yang mendorong berbagai penyimpangan termasuk kejahatan. Tokonya adalah William A. Bonger yang menyatakan bahwa kejahatan berakar pada system kepitalis.

3. Aliran Tipologis
Penggunaan metode dan logika menunjukkan persamaan-persamaan dan mendasar pada ajarannya bahwa penjahat dan bukan penjahat perbedaanya terletak pada sifat tertentu kepribadiannya. Sutherland & Cressey membedakan menjadi 3 (tiga) aliran dalam kelompok aliran tipologis:

a. Lombrosian
Aliran ini muncul tahu 1876 dan sering disebut Italian school yang mula-mula penyebaran pendapat aliran ini disiarkan dengan pamphlet,kemudian berkembang menjadi buku yang terdiri dari tiga jilid. Lombroso pada awalnya dengan tegas menentang aliran klasik dengan pokok persoalan determinisme dilawan kehendak bebas,yang berlanjut dengan persoalan determinisme sosiologis. Konsep aliran ini yaitu bahwa penjahat itu bentuk fisiknya berlainan dengan buka penjahatn, dipengaruhi hasil penelitian dokter Goring yang menganggap memang penjahat memiliki ciri-ciri khusus. Lamborso sendiri tidak meneliti secara rinci  terhadap penjahat dan bukan penjahat sehingga hipotesis dan teori-teorinya tidak membawa hasil yang berarti.

b. Mental Testers
Pelopornya adalah Goddard, muncul setelah aliran Lamborsian (aliran antropologi) dan disebut sebagai penerus Lamborsian karena jalan pikiran dan metodenya masih dipertahankan untuk mengisi dan memperbaiki ajaran Lambroso. Aliran ini lebih mengutamakan perhatian terhadap feeble-mindedness atau kelemahan fisik/otak/rohani sebagai penyebab timbulnya kejahatan. Goddard menjelaskan dengan teorinya bahwa kaum feeble-mindedness yang diturunkan oleh orang tuanya menurut hukum mendel tidak mampu menilai akibat tindakannya serta keterbatasan penghargaannya terhadap norma hukum.
Aliran ini menurut Elmer H. Johnson terlalu tergesa-gesa dalam memberikan kesimpulan tanpa melakukan penelitian yang obyektif dan sistematik,serta mengabaikan unsur lingkungan yang juga berpengaruh terhadap perilaku manusia.

c. Aliran Psikhiatris (ganguan kejiwaan)
Aliran ini juga merupakan kelanjutan pemikiran Lamborso, namun tidak dengan tipologi criminal sebab lebih mengutamakan perhatiannya pada masalah psikhis (ganguan jiwa yang serius sehingga menggangu kemampuan berpikir), epilepsy dan moral insanity (penyakit jiwa). Menurut pandangan aliran ini bahwa ganguan kejiwaan merupakan faktor penyebab kejahatan disamping ganguan emosional maupun psikhopatologis (gejala mental patologis).
Menurut Sutherland aliran ini kurang menarik dan akan pudar namun demikian sumbangan terhadap kriminologi cukup besar terutama berkaitan dengan pengertian-pengertian tentang perilaku penjahat.

d. Aliran Sosiologi
Permasalahan pokok dalam aliran ini, bahwa kejahtan atau tindakan jahat merupakan hasil dari proses prilaku dalam masyarakat. Perilaku itu berupa tindakan melanggar aturan hukum ataupun bersesuaian dengan aturan hukum. Prosesnya sama namun hasilnya yang berbeda, atau dengan perkataan lain, dapat membedakan akibatnya namun proses perilakunya adalah sama. Tokoh aliran ini di antaranya Von Lizt (Jerman), Van Hamel (Belanda), Prins (Belgia), Fointsky (Rusia).

D. Aliran Kritis
Kriminologi kritis mempelajari proses-proses dimana kumpulan tertentu dari orang-orang dan tindakan-tindakan ditunjuk sebagai kriminal pada waktu dan tempat tertentu. Kriminologi krtitis berpendapat bahwa fenomena kejahatan sebgai kontruksi sosial, artinya apabila masyarakat mendefinisikan tindakan tertentu sebagai kejahtan maka orang-orang tertentu memenuhi batsan sebagai kejahatan. Aliran kritis secara relatif dibedakan menjadi dua yaitu aliran interaksional dan aliran konflik.

E. Aliran Social Defence (Pembelaan Masyarakat)

Aliran ini berkembang pada abad XX dipelopori oleh Judge Marc Ancel, munculnya teori ini karena menganggap aliran positisme terlalu statis dan kaku dalam menganalisis kejahatan yang terjadi dalam masyarakat. Ciri aliran ini yaitu:
1. Tidak bersifat deterministis;
2. Menolak tipologi yang bersifat kaku tentang penjahat yang menitikberatkan pada keunikan                  kepribadaian manusia;
3. Menyakini sepenuhnya nilai-nilai moral;
4. Social defence menghargai sepenuhnya kewajiban-kewajiban masyarakat terhadap penjahat dan         mencoba menciptakan keseimbangan antara masyarakat dan penjahat serta menolak                             mempergunakan pendekatan yang bersifat security sebagai suatu alat administrative;
5. Sekalipun mempergunakan penemuan-penemuan ilmu namun sosial defence menolak dikuasai            oleh ilmu, dan menggantikannya dengan sistem modern,politik criminal.

Baca juga :

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA OLEH Universal Community Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan. Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis selalu membuka diri untuk menerima saran dan masukan yang membangun guna perbaikan dalam hal penulisa

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND”

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND” OLEH UNIVERSAL COMMUNITY Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis sel

Rumah Adat Limbungan dan Masyarakatnya

Rumah Adat Limbungan merupakan salah satu rumah adat Sasak yang masih bertahan sampai saat ini. Rumah Adat Limbungan ini terletak di Dusun Limbungan Desa Perigi Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Rumah Adat Limbungan ini berdiri sejak ratusan tahun lalu, bahkan ketika zaman penjajahan Belanda rumah adat ini sudah lama eksis di tempat ini. Berdasarkan penuturan dari salah satu Tokoh Adat Limbungan menceritakan bahwa dahulu kala yang pertama kali datang ke tanah Limbungan adalah seorang Tokoh yang bernama Amaq Mandra. Amaq Mandra inilah yang memulai kehidupan di tempat berdirinya rumah adat ini atau masyarakat setempat menyebutnya sebagai Penjuluk yaitu yang terlebih dahulu datang. Selain itu, Amaq Mandra ini juga dahulunya merupakan Tunggal Penguasa yaitu satu-satunya penguasa di tanah Limbungan. Photo by : Universal Community Saat ini, Rumah Adat Limbungan masih kokoh berdiri dengan arsitektur yang tetap dipertahankan secara turun-temurun. Eksis