Skip to main content

Ujian Nasional 2020 Dibatalkan, Begini Bunyi Ketentuan Mendikbud


Universal Community Nusantara – Semenjak merebaknya virus corona (covid-19) di Indonesia, Pemerintah mulai berupaya melakukan tindakan untuk mencegah penyebaran virus tersebut dengan mengeluarkan berbagai kebijakan. Salah satu kebijakan Pemerintah tersebut berkaitan dengan dunia pendidikan di tanah air. 

Gambar : Canva
Sejak beberapa waktu lalu pemerintah telah mengumumkan agar semua tingkat pendidikan melakukan kegiatan belajar di rumah dengan memanfaatkan berbagai media yang ada. Kebijakan ini pun sudah dijalankan oleh berbagai lembaga pendidikan yang ada di Indonesia.

Selanjutnya, melihat penyebaran virus corona yang semakin meningkat serta untuk menjaga kesehatan lahir dan batin siswa, guru, dan seluruh waga sekolah maka pemerintah akhirnya secara resmi membatalkan pelaksanaan ujian nasional. Adapun pembatalan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) dalam angka 1 menyatakan :

a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan:

b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;

c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan Program Paket C akan ditentukan kemudian.

Begitulah bunyi ketentuan Mendikbud terkait pembatalan Ujian Nasional Tahun 2020. Sebelumnya, dalam keterangan pers Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim seperti yang dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (setkab.go.id) menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan dan juga mendiskusikan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta instansi-instansi kementrian lain, Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional (UN) di tahun 2020 ini.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Rapat Terbatas mengenai kebijakan UN Tahun 2020 melalui konferensi video pada hari Selasa 24 Maret 2020. (uc)

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA OLEH Universal Community Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan. Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis selalu membuka diri untuk menerima saran dan masukan yang membangun guna perbaikan dalam hal penulisa

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND”

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND” OLEH UNIVERSAL COMMUNITY Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis sel

Teori Penyebab Kejahatan Dari Perspektif Sosiologis

Meningkatnya angka kejahatan dari waktu ke waktu menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyebab dan cara menanggulangi kejahatan tersebut. Tidak hanya angka kejahatan yang terus meningkat, jenis atau bentuk kejahatan yang terjadi pun semakin beragama. Fenomena ini harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Baik itu perhatian dari pemerintah, perhatian dari para penegak hukum, perhatian dari para akademisi, dan terlebih lagi perhatain dari para mahasiswa fakultas hukum yang saat ini masih memperdalam ilmu dalam rangka enjadi generasi penerus estafet penegakan hukum di Negara ini.  Semakin kompleksnya kebutuhan dalam masyarakat menimbulkan berbagai cara yang ditempuh oleh masyarakat yang bersangkutan dalam rangka memenuhi kebutuhannya tersebut. Bagi masyrakat yang tidak bisa mengontrol dirinya tentu akan melakukan segala cara untuk memenuhi kebetuhan tersebut, baik itu cara yang dibolehkan maupun cara-cara yang dilarang oleh hukum. Kondisi yang sedemikian rupa memerlukan