Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Pendidikan

Fakor Penyebab dan Tipe Kejahatan

Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan Beberapa aspek sosial yang oleh Kongres ke-8 PBB tahun 1990 di Havana, Cuba, diidentifikasikan sebagai faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan (khususnya dalam masalah "urban crime"), antara lain: Kemiskinan, pengangguran, kebutahurufan (kebodohan), ketiadaan/ kekurangan perumahan yang layak dan sistem pendidikan serta latihan yanag tidak cocok/serasi. Meningkatnya jumlah penduduk yang tidak mempunyai prospek (harapan) karena 81 proses integrasi sosial, juga karena memburuknya ketimpangan-ketimpangan sosial Mengendurnya ikatan sosial dan keluarga Keadaan-keadaan/ kondisi yang menyulitkan bagi orang-orang yang beremigrasi ke kota-kota atau ke negara-negara lain. Rusaknya atau hancurnya identitas budaya asli, yang bersamaan dengan adanya rasisme dan diskriminasi menyebabkan kerugian/kelemahan dibidang sosial, kesejahteraan clan lingkungan pekerjaan Menurun atau mundurnya (kualitas) lingkungan perkotaan yang m

Aliran Pemikiran Dalam Kriminologi

Awal lahirnya kriminologi mendapat pengaruh besar dari aliran-aliran filsafat abad XVII-XIX,baik yang berorientasi pada aliran sekularisme maupun keagamaan dan kemudian positivism yang pada awal dan pertengahan abad XIX sangat berwibawa. Aliran-aliran dalam kriminologi menunjuk kepada proses perkembangan pemikiran dasar, konsep-konsep tentang (kerangka, acuan, pardigma, perspektif) yang digunakan kriminologi dalam memandang, menafsirkan dan menanggapi serta menjelaskan fenomena kejahatan. Ilmuwan sosial pemahmannya dipengaruhi oleh cara menafsirkan peristiwa-peristiwa yang dialami, sehingga cara pandang yang dianutnya akan dipengaruhi oleh wujud penjelasan maupun teori yang dihasilkan. Dengan demikian untuk dapat memahami dengan baik penjelasan-penjelasan dan teori-teori dalam kriminologi perlu diketahui perbedaan aliran pemikiran dalam kriminologi. A. Aliran Klasik Aliran klasik yang dilahirkan oleh seorang filsuf inggris, Jeremy Bentam 1748-1832 hampir seluruhnya terpi

Pengertian Kriminologi dan Eksistensinya Saat Ini

1.       Pengertian Kriminologi Secara etimologis,kriminologi (criminology) berasal dari kata crimen dan logos artinya sebagai ilmu pengetahuan tentang kejahatan.Kriminologi sebagai bidang pengetahuan ilmiah telah mencapai usia lebih dari 1 (satu) abad ,dan selama itu pula mengalami perkembangan perspektif ,paradigma,aliran atau mazhab yang sebagai keseluruhan membawa warna tersendiri bagi pembentukan konsep,teori serta metode dalam kriminologi. Istilah kriminologi pertama kali digunakan oleh P.Topinard (1830-1911) seorang antopolog Prancis pada tahun 1879. Berdasarkan ensiklopedia,kriminologi digambarkan sebagai ilmu yang sesuai dengan namanya,yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan. Memberikan definisi yang memuaskan atau bahkan seragam memang sulit didapat dalam ilmu pengetahuan sosial,karena setiap ilmuan mempunyai pendapat yang berbeda.Bahkan ada yang berkata bahwa jika dua orang sarjana hukum berdebat maka akan menghasilkan tiga pedapat,hal ini tentunya mempe

Lembaga Pengawasan Perbankan Pada Bank Syariah

Pengawasan berasal dari terjemahan Bahasa Inggris yaitu monitoring atau supervision, sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: Penilikan dan pengarahan kebijakan jalannya perusahaan. Sedangkan menurut penjelasan pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud pengawasan dalam pasal tersebut adalah pengawasan yang tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung (pemeriksaan yang disusul dengan tindakan perbaikan).    Pengawasan tidak langsung ( off site supervision ) melakukan pengawasan kondisi bank secara individual, kelompok maupun keseluruhan dengan menelaah berbagai laporan yang oleh perbankan dengan tujuan untuk menilai apakah peraturan yang ditetapkan, asas usaha bank dan perkreditan yang sehat telah dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten dan lain-lain. Pengawasan langsun