1.
Pengertian
Kriminologi
Secara
etimologis,kriminologi (criminology) berasal dari kata crimen dan logos artinya
sebagai ilmu pengetahuan tentang kejahatan.Kriminologi sebagai bidang pengetahuan
ilmiah telah mencapai usia lebih dari 1 (satu) abad ,dan selama itu pula
mengalami perkembangan perspektif ,paradigma,aliran atau mazhab yang sebagai
keseluruhan membawa warna tersendiri bagi pembentukan konsep,teori serta metode
dalam kriminologi.
Istilah
kriminologi pertama kali digunakan oleh P.Topinard (1830-1911) seorang
antopolog Prancis pada tahun 1879. Berdasarkan ensiklopedia,kriminologi
digambarkan sebagai ilmu yang sesuai dengan namanya,yaitu ilmu pengetahuan yang
mempelajari kejahatan.
Memberikan
definisi yang memuaskan atau bahkan seragam memang sulit didapat dalam ilmu
pengetahuan sosial,karena setiap ilmuan mempunyai pendapat yang berbeda.Bahkan
ada yang berkata bahwa jika dua orang sarjana hukum berdebat maka akan menghasilkan
tiga pedapat,hal ini tentunya memperlihatkan sulitnya memberikan definisi yang
baku atau seragam.
Menurut
Bonger,kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala
kejahatan seluas-luasnya(kriminologi teoritis atau murni). Bonger membagi
kriminologi menjadi kriminologi murni dan terapan.
Kriminologi
murni:
a. Anropologi
criminal
b. Sosiologi
criminal
c. Psikhologi
criminal
d. Psikhopatologi
e. Penologi
Kriminologi
terapan:
a. Criminologi
hygiene
b. Politik
criminal
c. Kriminalistik
Noach,kriminologi
adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah
laku yang tidak senonoh,sebab musabab serta akibatnya.
J.Constant,kriminologi
adalah ilmu pengethauan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi
sebab-musab dari terjadinya kejahtan dan penjahat.
E.H.Sutherland
dan Donald R.Cressey kriminologi adalah “a body of knowledge regarding crime as
a social phenomenon” ilmu dari berbagai ilmu pengetahuan yang memepelajari
kejahatan (tindakan jahat) sebagai fenomena sosial.
Martin L. Haskell,kriminologi
mencakup analisi-analisi tentang:
a. Sifat
dan luas kejahatan;
b. Sebab-sebab
kejahatan (etiologi);
c. Perkembangan
hukum pidana dan pelaksanaannya;
d. Ciri-ciri
(tipologi) pelaku kejahatan (criminal);
e. Pola-pola
kriminalitas dan perubahan sosial.
Krimonologi dalam arti luas dan dalam arti sempit,kriminologi dalam arti
sempit mempelajarai kejahatan.Kriminologi dalam arti luas mempelajari penology
dan metode-metode yang berkaitan dengan kejahatan dan masalah prevensi kejahatan
dengan tindakan yang bersifat non penal.
Soedjono Dirdjosisworo,kriminologi
adalah ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu yang mempelajari kejahatan-kejahatan
sebagai masalah manusia.
Jadi
disini menurut penulis dapat disimpulkan bahwa kriminologi adalah suatu ilmu
pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan.
2. Eksistensi Kriminologi Pada Saat Ini
Kriminologi merupakan sarana ilmiah bagi studi
kejahatan dan penjahat (crimen and criminal).Dalam wujud ilmu
pengetahuan,kriminologi merupakan “the body of knowledge” yang ditunjang oleh
ilmu pengetahuan dan hasil penelitian dari berbagai disiplin ,sehingga aspek
pendekatan terhadap obyek studinya luas sekali,dan secara inter-disipliner dari
ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta dalam pengertian yang luas mencankup pula
kontribusi dari ilmu-ilmu eksakta.Luasnya berbagai disiplin dalam pendekatan
kriminologi,menyebabkan kriminologi mendapat predikat sebgai “the king without
country”,yang amalan kawasan tugasnya berada di mana-mana namun tidak memiliki
kekhasannya.Kriminologi tidak seperti ilmu-ilmu teknik,kedokteran,sastra dan
sebagainya,melainkan sebgai ilmu pengetahuan yang dapat dimamfaatkan oleh
penengak hukum,psikholog,psikhiater,pendidik,ekonom dan lain-lain.Jadi
kriminologi tidak dapat secara mandiri menangani masalah tentang praktek
,seperti yang dikatakan oleh Roger Hood dan Richard Sparks dalam key issues in criminology:Criminology is not
an apologia for judge or criminal instead,it is an obyective survey which tries
to uncover the truth in what is necessarily a complex and often hidden field.
Dengan demikian menurut Prof.Dr.Drs.Abintoro
Prakoso,SH.,M.S dapatlah dipahami,bahwa kriminologi diamalkan untuk kepentingan
memahami kejahatan dan berbagai perilaku yang menyimpang,dan bukanlah sarana
yang diterapkan bagi peradilan semata-mata seperti kriminalistik,melainkan
sebagai pure science yang hasil
penelitiannya secara obyektif dapat dimanfaatkan bagi kepentingan
praktis;misalnya sebagai input untuk bahan penyususnan peraturan
perundang-undangan pidana,strategi kepolisian untuk mencegah kriminalitas
tertantu dan berbagai kegunaan lainnya.
Kriminologi itu suatu gabungan (complex) ilmu-ilmu lain,yang dapat disebut ilmu bagian (deelwetenschap) dari
kriminologi.Kriminologi adalah ilmu yang menyelidiki dan membahas asal-usul
kejahatan (etiologi criminal,criminele aetiologie),kriminologi lahir pada
pertengahan abad XIX.Waktu itu ada beberapa ahli yang menaruh perhatian khusus
pada manusia yang melanggar norma-norma sosial tertentu dan tempat manusia yang
melanggar norma-norma sosial itu di dalam masyarakat.Juga diselidiki
tindakan-tindakan apa yang harus diambil untuk mencegah dan mengurangi
terjadinya kejahtan.Ditegaskan bahwa sebagaian besar para ahli tersebut bukan
yuris, dan oleh sebab itu,persoalan kejahatan dapat dipandang dari berbagai
sudut.
Jadi, kejahatan dapat dipandang sebagai sesuatu yang
bukan hanya pelanggaran hukum saja namun sebagai tindakan manusia dan suatu
gejala sosial.
Comments
Post a Comment