Skip to main content

Pengertian Kriminologi dan Eksistensinya Saat Ini



1.      Pengertian Kriminologi
Secara etimologis,kriminologi (criminology) berasal dari kata crimen dan logos artinya sebagai ilmu pengetahuan tentang kejahatan.Kriminologi sebagai bidang pengetahuan ilmiah telah mencapai usia lebih dari 1 (satu) abad ,dan selama itu pula mengalami perkembangan perspektif ,paradigma,aliran atau mazhab yang sebagai keseluruhan membawa warna tersendiri bagi pembentukan konsep,teori serta metode dalam kriminologi.
Istilah kriminologi pertama kali digunakan oleh P.Topinard (1830-1911) seorang antopolog Prancis pada tahun 1879. Berdasarkan ensiklopedia,kriminologi digambarkan sebagai ilmu yang sesuai dengan namanya,yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan.
Memberikan definisi yang memuaskan atau bahkan seragam memang sulit didapat dalam ilmu pengetahuan sosial,karena setiap ilmuan mempunyai pendapat yang berbeda.Bahkan ada yang berkata bahwa jika dua orang sarjana hukum berdebat maka akan menghasilkan tiga pedapat,hal ini tentunya memperlihatkan sulitnya memberikan definisi yang baku atau seragam.
Menurut Bonger,kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya(kriminologi teoritis atau murni). Bonger membagi kriminologi menjadi kriminologi murni dan terapan.
Kriminologi murni:
a.       Anropologi criminal
b.      Sosiologi criminal
c.       Psikhologi criminal
d.      Psikhopatologi
e.       Penologi
Kriminologi terapan:
a.       Criminologi hygiene
b.      Politik criminal
c.       Kriminalistik
Noach,kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh,sebab musabab serta akibatnya.
J.Constant,kriminologi adalah ilmu pengethauan yang bertujuan menentukan faktor-faktor yang menjadi sebab-musab dari terjadinya kejahtan dan penjahat.
E.H.Sutherland dan Donald R.Cressey kriminologi adalah “a body of knowledge regarding crime as a social phenomenon” ilmu dari berbagai ilmu pengetahuan yang memepelajari kejahatan (tindakan jahat) sebagai fenomena sosial.
            Martin L. Haskell,kriminologi mencakup analisi-analisi tentang:
a.       Sifat dan luas kejahatan;
b.      Sebab-sebab kejahatan (etiologi);
c.       Perkembangan hukum pidana dan pelaksanaannya;
d.      Ciri-ciri (tipologi) pelaku kejahatan (criminal);
e.       Pola-pola kriminalitas dan perubahan sosial.
          Krimonologi dalam arti luas dan dalam arti sempit,kriminologi dalam arti sempit mempelajarai kejahatan.Kriminologi dalam arti luas mempelajari penology dan metode-metode yang berkaitan dengan kejahatan dan masalah prevensi kejahatan dengan tindakan yang bersifat non penal.
         Soedjono Dirdjosisworo,kriminologi adalah ilmu pengetahuan dari berbagai ilmu yang mempelajari kejahatan-kejahatan sebagai masalah manusia.
Jadi disini menurut penulis dapat disimpulkan bahwa kriminologi adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang kejahatan.



2.      Eksistensi Kriminologi Pada Saat Ini
Kriminologi merupakan sarana ilmiah bagi studi kejahatan dan penjahat (crimen and criminal).Dalam wujud ilmu pengetahuan,kriminologi merupakan “the body of knowledge” yang ditunjang oleh ilmu pengetahuan dan hasil penelitian dari berbagai disiplin ,sehingga aspek pendekatan terhadap obyek studinya luas sekali,dan secara inter-disipliner dari ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta dalam pengertian yang luas mencankup pula kontribusi dari ilmu-ilmu eksakta.Luasnya berbagai disiplin dalam pendekatan kriminologi,menyebabkan kriminologi mendapat predikat sebgai “the king without country”,yang amalan kawasan tugasnya berada di mana-mana namun tidak memiliki kekhasannya.Kriminologi tidak seperti ilmu-ilmu teknik,kedokteran,sastra dan sebagainya,melainkan sebgai ilmu pengetahuan yang dapat dimamfaatkan oleh penengak hukum,psikholog,psikhiater,pendidik,ekonom dan lain-lain.Jadi kriminologi tidak dapat secara mandiri menangani masalah tentang praktek ,seperti yang dikatakan oleh Roger Hood dan Richard Sparks dalam key issues in criminology:Criminology is not an apologia for judge or criminal instead,it is an obyective survey which tries to uncover the truth in what is necessarily a complex and often hidden field.
Dengan demikian menurut Prof.Dr.Drs.Abintoro Prakoso,SH.,M.S dapatlah dipahami,bahwa kriminologi diamalkan untuk kepentingan memahami kejahatan dan berbagai perilaku yang menyimpang,dan bukanlah sarana yang diterapkan bagi peradilan semata-mata seperti kriminalistik,melainkan sebagai pure science yang hasil penelitiannya secara obyektif dapat dimanfaatkan bagi kepentingan praktis;misalnya sebagai input untuk bahan penyususnan peraturan perundang-undangan pidana,strategi kepolisian untuk mencegah kriminalitas tertantu dan berbagai kegunaan lainnya.
Kriminologi itu suatu gabungan (complex) ilmu-ilmu lain,yang dapat disebut ilmu bagian (deelwetenschap) dari kriminologi.Kriminologi adalah ilmu yang menyelidiki dan membahas asal-usul kejahatan (etiologi criminal,criminele aetiologie),kriminologi lahir pada pertengahan abad XIX.Waktu itu ada beberapa ahli yang menaruh perhatian khusus pada manusia yang melanggar norma-norma sosial tertentu dan tempat manusia yang melanggar norma-norma sosial itu di dalam masyarakat.Juga diselidiki tindakan-tindakan apa yang harus diambil untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kejahtan.Ditegaskan bahwa sebagaian besar para ahli tersebut bukan yuris, dan oleh sebab itu,persoalan kejahatan dapat dipandang dari berbagai sudut.
Jadi, kejahatan dapat dipandang sebagai sesuatu yang bukan hanya pelanggaran hukum saja namun sebagai tindakan manusia dan suatu gejala sosial.


Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA OLEH Universal Community Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan. Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis selalu membuka diri untuk menerima saran dan masukan yang membangun guna perbaikan dalam hal penulisa

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND”

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND” OLEH UNIVERSAL COMMUNITY Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis sel

Rumah Adat Limbungan dan Masyarakatnya

Rumah Adat Limbungan merupakan salah satu rumah adat Sasak yang masih bertahan sampai saat ini. Rumah Adat Limbungan ini terletak di Dusun Limbungan Desa Perigi Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Rumah Adat Limbungan ini berdiri sejak ratusan tahun lalu, bahkan ketika zaman penjajahan Belanda rumah adat ini sudah lama eksis di tempat ini. Berdasarkan penuturan dari salah satu Tokoh Adat Limbungan menceritakan bahwa dahulu kala yang pertama kali datang ke tanah Limbungan adalah seorang Tokoh yang bernama Amaq Mandra. Amaq Mandra inilah yang memulai kehidupan di tempat berdirinya rumah adat ini atau masyarakat setempat menyebutnya sebagai Penjuluk yaitu yang terlebih dahulu datang. Selain itu, Amaq Mandra ini juga dahulunya merupakan Tunggal Penguasa yaitu satu-satunya penguasa di tanah Limbungan. Photo by : Universal Community Saat ini, Rumah Adat Limbungan masih kokoh berdiri dengan arsitektur yang tetap dipertahankan secara turun-temurun. Eksis