Skip to main content

Lembaga Pengawasan Perbankan Pada Bank Syariah




Pengawasan berasal dari terjemahan Bahasa Inggris yaitu monitoring atau supervision, sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: Penilikan dan pengarahan kebijakan jalannya perusahaan. Sedangkan menurut penjelasan pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud pengawasan dalam pasal tersebut adalah pengawasan yang tidak langsung yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian, analisis dan evaluasi laporan bank, dan pengawasan langsung (pemeriksaan yang disusul dengan tindakan perbaikan).  
Pengawasan tidak langsung (off site supervision) melakukan pengawasan kondisi bank secara individual, kelompok maupun keseluruhan dengan menelaah berbagai laporan yang oleh perbankan dengan tujuan untuk menilai apakah peraturan yang ditetapkan, asas usaha bank dan perkreditan yang sehat telah dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten dan lain-lain.
Pengawasan langsung (on site Supervision) melakukan pengawasan dengan mengadakan pemeriksaan secara menyeluruh dilakukan secara berkala setahun sekali untuk mengetahui kondisi bank secara langsung berdasarkan data dan dokumen yang dipelihara oleh bank, sekaligus menguji kebenaran dan konsistensi pembuatan laporan yang disampaikan kepada otoritas pengawas bank. Selain itu juga pemeriksaan khusus yang memfokuskan pada pemeriksaan kredit dan aset berisiko lainnya atau usaha lain yang menurut pengawas perlu diperhatikan atau berpotensi menimbulkan masalah.
Perbedaan prinsip antara bank konvesional dan bank syariah sehingga lembaga yang melakukan pengawasan terhadap bank syariah pun berbeda. Lembaga-lembaga tersebut antara lain:


1.      Dewan Komisaris

Dewan Komisaris sebagai organ perseroan memiliki tanggung jawab yang sudah jelas diatur dalam undang-undang,tanggung jawab ini bertujuan agar dewan komisaris melakukan fungsi pengawasan dengan itikad baik,kehati-hatian,dan bertanggung jawab.Jumlah dewan komisaris paling kurang 3(tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah Direksi,terdiri dari komisaris dan komisaris independen.

Tugas dan wewenang Dewan Komisaris pada perbankan sebagaimana diatur dalam PBI-2009, antara lain:
(1)   Dewan komisaris wajib melakukan pengawasan atas terselenggaranya pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha BUS pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2)   Dewan komisaris  wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi,serta memberikan nasihat kepada Direksi.
(3)   Dalam melakukan pengawasan, Dewan komisaris wajib memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan stategis BUS dan Dewan komisaris dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BUS, kecuali pengambilan keputusan untuk pemberian pembiayaan kepada Direksi sepanjang kewenangan Dewan komisaris tersebut ditetapkan  dalam Anggaran Dasar BUS atau dalam Rapat Umum Pemengang Saham.
(4)   Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan/atau rekomendasi dari hasil pengawasan Bank Indonesia,auditor intern,Dewan Pengawas Syariah dan/atau auditor ekstern.
(5)   Dewan Komisaris wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukannya,baik itu pelanggaran peraturan perundang-undangan  di bidang keuangan dan perbankan  maupun suatu kondisi yang dapat  membahayakan kelangsungan usaha BUS
(6)   Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan komisaris wajib membentuk Komite Pemantau Risiko,Komite Remunerasi,dan Nominasi,dan Komite Audit.Pengangkatan anggota komite ditetapkan oleh Direksi berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
(7)   Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa komite yang telah dibentuk menjalankan tugasnya secara efektif dan wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja.Pedoman dan tata tertib kerja komite harus dievaluasi dan dilakukan pengkinian secara berkala,dan pedoman dan tata tertib kerja ini sifatnya mengikat bagi setiap anggota Dewan Komisaris .Dalam pedoman dan tata tertib ini harus mencatumkan waktu kerja dan pengaturan rapat.
(8)   Dewan komisaris wajib menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jwabnya secara optimal.Minimal rapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan wajib dihadiri paling kurang oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota  Dewan Komisaris.
(9)   Rapat Dewan Komisaris wajib dipimpin oleh Komisaris Utama.Jika Komisaris Utama berhalangan hadir maka rapat Dewan Komisaris dapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris.Seluruh keputusan Dewan Komisaris yang dituangkan dalam risalah rapat merupakam keputusan bersama seluruh anggota Dewan Komisaris dan hasil rapat Dewan Komisaris wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan  dengan baik.Jika terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinions) atas hasil keputusan rapat Dewan Komisaris ,maka perbedaan pendapat tersebut wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat berserta alasannya.

2.      Dewan Direksi
Dewan Direksi memiliki fungsi utama dalam manajemen,yakni menetapkan tujuan  stategis dan prinsip-prinsip yang akan dijadikan sebagai acuan lembaga keuangan islam. Untuk itu Bank Indonesia secara spesifik mengatur tugas dan tanggung jawab  dewan direksi dalam PBI 2009,antara lain:
(1)   Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengelolaan BUS berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah.
(2)   Direksi wajib mengelola BUS sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)   Direksi wajib melaksanakan GCG dalam setiap kegiatan usaha BUS pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi,Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan/atau rekomendasi dari hasil pengawasan Bank Indonesia,auditor intern,Dewan Pengawas syariah dan/atau auditor ekstern.
(4)   Dalam rangka melaksanakan GCG, Direksi wajib memiliki fungsi paling kurang:a.Audit Intern; b.Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko; dan c.Kepatuhan.
(5)   Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemengang saham melalui rapat umum pemengang saham.
(6)   Direksi harus mengungkap kepada pegawai kebijakan BUS yang bersifat stategis di bidang kepegawaian.
(7)   Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum kepada pihak lain mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.
(8)   Direksi hanya dapat menggunakan jasa konsultan,penasihat,atau yang dipersamakan dengan itu sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.Proyek bersifat khusus yang sangat diperlukan untuk kegiatan usaha BUS; b.didasari oleh kontrak yang jelas yang sekurang – kurangnya mencakup tujuan,ruang lingkup kerja,tanggung jawab,jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan biaya;dan c.konsultan merupak pihak independen yang professional dan memiliki kualifikasi yang cukup untuk melaksanakan proyek secara efektif dan efesien.
(9)   Direksi wajib menyediakan data dan informasi yang akurat,relevan dan tepat waktu kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah.
(10)   Setiap anggota Direksi wajib memiliki  kejelasan tugas dan tanggung jawab sesuai  dengan bidang tugasnya.
(11)   Direksi wajib memiliki pedoman dan tata tertib yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi.Pedoman dan tata tertib kerja paling kurang mencantumkan; a.waktu kerja; b.pengaturan rapat.
(12)   Setiap keputusan Direksi bersifat mengikat dan menjadi tanggung jawab seluruh anggota Direksi.
(13)   Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Direksi.Hasil rapat Direksi wajib dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan denganbaik.Dalam hal terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinions) atas hasil keputusan rapat Direksi,maka perbedaan pendapat tersebut wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat berserta alasannya.

3.      Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Seperti halnya lembaga lainnya, Otoritas Jasa Keuangan juga tentunya memiliki tujuan tujuan yang ingin dicapai dengan mendirikan OJK tersebut. Berikut adalah beberapa tujuan dari pendirian lembaga ini.
(1)   Agar keseluruhan kegiatan yang ada dalam sektor jasa keuangan tersebut dapat terselenggara secara teratur, adil, transparan dan juga akuntabel. Dengan begitu diharapkan akan terjadi peningkatan pada kualitas jasa keuangan menjadi lebih profesional.
(2)   Keberadaan OJK dapat mewujudkan sistem keuangan yang ada dalam sektor jasa keuangan tersebut tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
(3)   Tujuan terakhir adalah agar kegiatan yang ada dalam sektor jasa keuangan tersebut dapat melindungi kepentingan seluruh konsumen dan juga masyarakat pada umumnya.
Dalam melaksanakan tugas pengaturan, OJK memiliki beberapa wewenang yang bisa dilakukan. Wewenang tersebut antara lain adalah:
(1)   Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini
(2)   Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
(3)   Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
(4)   Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
(5)   Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
(6)   Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
(7)   Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statute pada Lembaga Jasa Keuangan;
(8)   Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
(9)   Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.


4.      Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Secara umum pengawasan  Bank Syariah dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas pembinaan dan pengawasan bank.Namun secara khusus dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah yang ada  di tiap bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah.Dewan pengawas syariah merupakan badan independen yang bertugas melakukan pengarahan (directing),pemberian konsultasi (consulting),melakukan evaluasi (evaluating), dan pengawasan (supervising) terhadap kegiatan bank syariah dalam rangka memastikan bahwa kegiatan usaha bank syariah tersebut mematuhi (compliance) terhadap prinsip syariah sebagaimana telah ditentukan oleh fatwa dan syariah islam. Adapun tugas dari Dewan Pengawas Syariah antara lain:
(1)   Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya
(2)   Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan
(3)   Mengeluarkan fatwa atas produk dan jasa keuangan syariah

Sedangkan wewenang dari Dewan Pengawas Syariah antara lain:

(1)   Mengeluarkan fatwa yang mengikut DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait
(2)   Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan/ peraturan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti depkeu dan BI
(3)   Memberikan rekomendasi dan/ atau mencabut rekomendasi naa-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah
(4)   Mengundang para ahli menjelaskan sautu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter/ lembaga keuangan dalam maupun luar negeri
(5)   Memberikan peringatan kepada lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN
(6)   Mengusulkan kepada instansi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.

Fungsi Dewan Pengawas Syariah adalah sebagai berikut:

(1)   DPS melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
(2)   DPS berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
(3)   DPS melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
(4)   DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN.

Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas Syariah (DPS) antara lain;
(1)   Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
(2)   Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional. Dan produk yang dikeluarkan Bank.
(3)   Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
(4)   Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
(5)   Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.

Itulah sekilas informasi mengenai pengawasan dalam perbankan syariah, kurang lebihnya semoga bisa membantu.

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA OLEH Universal Community Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan. Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis selalu membuka diri untuk menerima saran dan masukan yang membangun guna perbaikan dalam hal penulisa

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND”

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND” OLEH UNIVERSAL COMMUNITY Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis sel

Rumah Adat Limbungan dan Masyarakatnya

Rumah Adat Limbungan merupakan salah satu rumah adat Sasak yang masih bertahan sampai saat ini. Rumah Adat Limbungan ini terletak di Dusun Limbungan Desa Perigi Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Rumah Adat Limbungan ini berdiri sejak ratusan tahun lalu, bahkan ketika zaman penjajahan Belanda rumah adat ini sudah lama eksis di tempat ini. Berdasarkan penuturan dari salah satu Tokoh Adat Limbungan menceritakan bahwa dahulu kala yang pertama kali datang ke tanah Limbungan adalah seorang Tokoh yang bernama Amaq Mandra. Amaq Mandra inilah yang memulai kehidupan di tempat berdirinya rumah adat ini atau masyarakat setempat menyebutnya sebagai Penjuluk yaitu yang terlebih dahulu datang. Selain itu, Amaq Mandra ini juga dahulunya merupakan Tunggal Penguasa yaitu satu-satunya penguasa di tanah Limbungan. Photo by : Universal Community Saat ini, Rumah Adat Limbungan masih kokoh berdiri dengan arsitektur yang tetap dipertahankan secara turun-temurun. Eksis