Skip to main content

Masyarakat Adat Dusun Desa Beleq Desa Gumantar Lombok Utara


Masyarakat Adat Dusun Desa Beleq Desa Gumantar merupakan sebuah komunitas masyarakat adat sasak yang masih bertahan dan tetap memegang teguh adat istiadat dan budaya peninggalan leluhur secara turun temurun di tengah derasnya arus moderenisasi saat ini. Masyarakat adat ini terletak di Dusun Desa Beleq Desa Gumantar Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara Nusa Tenggara Barat.

Sejarah yang panjang, adat yang masih kental, dan budaya yang masih terjaga membuat masyarakat adat ini menarik untuk ditelusuri. Menurut penuturan dari Sahir selaku Kepala Dusun Desa Beleq ini menyatakan bahwa masyarakat adat yang tinggal di Rumah Adat Dusun Desa Beleq ini sudah sejak dahulu kala, bahkan ketika gunung Samalas meletus pada 1257, masyarakat adat ini sudah ada dan tinggal di tempat ini.

Lebih lanjut beliau menyampaikan tentang eksistensi masyarakat adat dengan berbagai aspek kehidupannya masih dipertahankan sampai saat ini dikarenakan bahwa leluhur masyarakat adat ini berpesan bahwa semua hal itu harus dijaga.

Perpaduan antara adat dan agama yang berjalan berdampingan menjadi salah satu kunci bertahannya kehidupan masyarakat adat gumantar ini. Pelaksanaan ritual adat dilandaskan pada ajaran agama dan pelaksanaan acara besar keagamaan disandingan dengan pelaksanaan secara adat menunjukkan bahwa pada masyarakat ini antara adat dan agama bisa berjalan selaras dan berdampingan. selain itu dalam pelaksanaan acara lain seperti pernikahan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan secara adat.



Dalam kehidupan sehari-hari, disamping menggunakan ketentuan hukum positif yang telah ditetapkan pemerintah, masyarakat adat ini juga menggunakan hukum adat yang telah digunakan secara turun temurun dari generasi ke generasi. tidak hanya masalah hukum yang biasa ditemukan secara nasional, tatacara dalam kehidupan sehari-haripun memiliki aturan yang harus ditaati oleh anggota masyarakat.

Hal lain yang masih melekat dalam kehidupan masyarakat adat ini juga mengenai pranata sosial.  dalam pranata sosial masyarkat adat dusun desa beleq terdiri diri beberapa bagian yaitu  pengulu, pemangku, pemekel, raden dan turun. Setiap bagian pranata sosial tersebut memiliki fungsi dan perannya masing-masing. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat adat dusun desa beleq desa gumantar.

Itulah sedikit informasi mengenai kehidupan masyarakat adat dusun desa beleq desa gumantar. Jadi, tradisi peninggalan leluhur merupakan suatu hal yang harus dijaga dan dilestarikan keberadaannya, selain sebgai suatu pegangan hidup sehari-hari, tradisi yang masih asli itu juga sangat menarik untuk dinikmati.

Lebih lengkapnya informasi mengenai kehidupan masyarakat ada ini silahkan ditonton di : https://youtu.be/lM2VWnieBFo

Demikian, kurang lebihnya mohon maaf dan Salam Universal.

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA OLEH Universal Community Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan. Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis selalu membuka diri untuk menerima saran dan masukan yang membangun guna perbaikan dalam hal penulisa

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND”

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND” OLEH UNIVERSAL COMMUNITY Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis sel

Teori Penyebab Kejahatan Dari Perspektif Sosiologis

Meningkatnya angka kejahatan dari waktu ke waktu menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyebab dan cara menanggulangi kejahatan tersebut. Tidak hanya angka kejahatan yang terus meningkat, jenis atau bentuk kejahatan yang terjadi pun semakin beragama. Fenomena ini harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Baik itu perhatian dari pemerintah, perhatian dari para penegak hukum, perhatian dari para akademisi, dan terlebih lagi perhatain dari para mahasiswa fakultas hukum yang saat ini masih memperdalam ilmu dalam rangka enjadi generasi penerus estafet penegakan hukum di Negara ini.  Semakin kompleksnya kebutuhan dalam masyarakat menimbulkan berbagai cara yang ditempuh oleh masyarakat yang bersangkutan dalam rangka memenuhi kebutuhannya tersebut. Bagi masyrakat yang tidak bisa mengontrol dirinya tentu akan melakukan segala cara untuk memenuhi kebetuhan tersebut, baik itu cara yang dibolehkan maupun cara-cara yang dilarang oleh hukum. Kondisi yang sedemikian rupa memerlukan