Skip to main content

Rumah Adat Limbungan dan Masyarakatnya


Rumah Adat Limbungan merupakan salah satu rumah adat Sasak yang masih bertahan sampai saat ini. Rumah Adat Limbungan ini terletak di Dusun Limbungan Desa Perigi Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Rumah Adat Limbungan ini berdiri sejak ratusan tahun lalu, bahkan ketika zaman penjajahan Belanda rumah adat ini sudah lama eksis di tempat ini. Berdasarkan penuturan dari salah satu Tokoh Adat Limbungan menceritakan bahwa dahulu kala yang pertama kali datang ke tanah Limbungan adalah seorang Tokoh yang bernama Amaq Mandra. Amaq Mandra inilah yang memulai kehidupan di tempat berdirinya rumah adat ini atau masyarakat setempat menyebutnya sebagai Penjuluk yaitu yang terlebih dahulu datang. Selain itu, Amaq Mandra ini juga dahulunya merupakan Tunggal Penguasa yaitu satu-satunya penguasa di tanah Limbungan.

Photo by : Universal Community
Saat ini, Rumah Adat Limbungan masih kokoh berdiri dengan arsitektur yang tetap dipertahankan secara turun-temurun. Eksisnya rumah adat yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih dua hektare ini dikarenakan adanya aturan bahwa tidak boleh ada rumah modern (selain rumah adat) yang berdiri di atas lahan tersebut. Adapun jumlah rumah adat yang berdiri di lingkungan rumah ada ini sebanyak 83 unit dan masih dihuni oleh masyarakat adat setempat.

Masyarakat adat yang tinggal di tempat ini sehari-hari bekerja sebagai petani dan untuk tambahan penghasilannya beberapa masyarakat juga beternak sapi. Dalam kehidupan sebagai petani, ada hal yang sacral dalam masyarakat ini dimana ketika hendak melakukan penanaman ada beberapa aturan adat yang harus dipatuhi. Salah satu dari aturan adat itu adalah adalah ketika musim tanam tiba maka yang pertama kali melakukan penanaman adalah Pemangku Adat, apabila pemangku belum selesai melakukan penanaman maka masyarakat yang lain tidak boleh melakukannya oleh karena itu ketika Pemangku yang melakukan penanaman di lahan adat maka semua masyarakat adat harus gotong royong dan ikut serta membantu semua proses penanaman di lahan adat tersebut. Pemangku adat itu sendiri merupakan tokoh yang memimpin masyarakat adat di tempat ini.

Baca Juga :

Pada masyarakat adat ini, gontong royong tidak hanya dilakukan untuk kegiatan pertanian akan tetapi apabila ada anggota masyarakat yang begawe (acara syukuran untuk suatu hal), meronavasi rumah dan berbagai kegiatan yang membutuhkan tenaga yang banyak maka masyarakat secara otomatis akan mengerjakan berbagai pekerjaan tersebut dengan gotong royong. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar bentuk pemukiman rumah adat dimana rumah-rumah adat ini berbaris berjejer rapi dengan pintu menghadap ke satu arah. Selain itu, pintu rumah adat yang menghadap ke satu arah juga bermakna bahwa agar masyarakat ini tetap satu tujuan dan tidak mudah terpecah belah.
Selain dari bentuk pemukiman yang berbaris rapi dengan pintu yang menghadap ke satu arah, arsitektur rumah adat ini juga sangat unik dan menarik dengan berbagai filosofi yang terkandung di dalamnya. Apabila rumah adat ini dilihat dari luar maka seolah-olah di dalamnya hanya ada satu ruangan karena bentuknya yang kecil dan pendek. Akan tetapi, apabila kita masuk ke dalam rumah adat ini maka kita akan menemukan dua buah ruangan yang dimana satu ruangan berfungsi sebagai ruangan inti (inan bale) dan di antara ruangan inti yang terletak di bagian dalam dipisahkan dengan tembok dari bambu yang dianyam dan dihubungkan oleh sebuah pintu dan tangga mengingat posisi ruangan inti ini berada di tempat yang lebih tinggi.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa dai bentuk rumah adat ini yang sedemikian rupa terkadung berbagai filosofi di dalamnya seperti bentuk atap yang menjulur ke bawah dengan ujung hampir menutupi pintu sehingga atap rumah ini terlihat pendek dan ketika kita akan masuk maka kita akan menundukkan kepala agar kepala tidak kena atap. Filosofi dari bentuk yang seperti ini adalah ketika kita hendak masuk ke rumah maka kita harus sopan, hormat dan sebagai salam kepada penghuni yang ada di dalamnya. Selanjutnya pada setiap rumah terdapat lima tangga yaitu dua di pintu luar dan tiga tangga di depan pintu dalam atau apabila hanya ada satu tangga di luar maka di depan pintu dalam rumah terdapat empat tangga. Hal ini menunjukkan waktu shalat umat muslim yang lima waktu karena semua masyarakat adat ini beragama Islam.

Dari bentuk rumah adat yang sudah jelas unik dan mengandung berbagai filosofi, ada satu hal lagi yang cukup menarik perhatian apabila kita lihat bangunan ini dari luar. Hal tersebut adalah tanah yang menjadi lantai dan pondasi dimana lantai yang terbuat dari tanah tersebut terlihat berwana hitam mengkilat seperti pernah dicat padahal warna tersebut bukanlah hasil polesan cat seperti yang kita kenal saat ini. Warna hitam mengkilat yang terdapat pada lantai dan pondasi rumah adat ini dihasilkan dari campuran beberapa bahan alami seperti kotoran sapi yang digunakan sebagai lapisan dasar kemudian lapisan selanjutnya dibuat dari campuran getah pohon jarak yang dicampur dengan ampas kopi sehingga menghasilkan warna hitam mengkilat.

Mengenai bahan-bahan yang digunakan untuk membuat rumah adat ini bisa dikatakan bahwa semua bahannya berasal dari alam. Adapun bahan-bahan yang digunakan seperti ilalang yang disusun sebagai atap, bambu sebagai rangka atap dan bambu yang dianyam sebagai dinding rumah serta tanah sebagai pondasi dari rumah adat ini. Meskipun semua bahan rumah ini adat ini berasal dari alam dan tidak seperti rumah modern saat ini yang menggunakan semen, batu-bata, pasir bahkan menggunakan beton, rumah adat ini tidak kalah kuatnya dari rumah modern tersebut. Hal ini bisa dilihat ketika terjadi gempa yang mengguncang wilayah Pulau Lombok pada tahun 2018, rumah adat ini tidak sedikitpun mengalami kerusakan.

Semua hal yang melekat pada Rumah Adat dan Masyarakat Adat Limbungan merupakan hal yang tetap dijaga secara turun temurun. Hal ini bukan tanpa alasan melainkan seperti itulah petuah dari leluhur yang mengharuskan masyarakat tetap menjaga warisan adat Limbungan ini. Oleh karena itu, sebagai generasi muda marilah kita ikut serta menjaga dan mencintai setiap warisan leluhur jangan sampai berbagai kearifan local yang ditinggalkan oleh leluhur kita terdahulu hilang begitu saja tergerus modernisasi yang semakin deras dari hari ke hari.

Lebih jelas tentang kondisi terkini mengenai Rumah Adat Limbungan dan Masyarakatnya silahkan tonton di : Di Balik Eksistensi Rumah Adat Limbungan



Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA OLEH Universal Community Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan. Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis selalu membuka diri untuk menerima saran dan masukan yang membangun guna perbaikan dalam hal penulisa

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND”

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND” OLEH UNIVERSAL COMMUNITY Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis sel

Teori Penyebab Kejahatan Dari Perspektif Sosiologis

Meningkatnya angka kejahatan dari waktu ke waktu menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyebab dan cara menanggulangi kejahatan tersebut. Tidak hanya angka kejahatan yang terus meningkat, jenis atau bentuk kejahatan yang terjadi pun semakin beragama. Fenomena ini harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Baik itu perhatian dari pemerintah, perhatian dari para penegak hukum, perhatian dari para akademisi, dan terlebih lagi perhatain dari para mahasiswa fakultas hukum yang saat ini masih memperdalam ilmu dalam rangka enjadi generasi penerus estafet penegakan hukum di Negara ini.  Semakin kompleksnya kebutuhan dalam masyarakat menimbulkan berbagai cara yang ditempuh oleh masyarakat yang bersangkutan dalam rangka memenuhi kebutuhannya tersebut. Bagi masyrakat yang tidak bisa mengontrol dirinya tentu akan melakukan segala cara untuk memenuhi kebetuhan tersebut, baik itu cara yang dibolehkan maupun cara-cara yang dilarang oleh hukum. Kondisi yang sedemikian rupa memerlukan