Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia membutuhkan dana yang besar guna melaksanakan pembangunan nasional. Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan, termasuk juga memperluas lapangan kerja, Indonesia sangat membutuhkan modal. Caranya antara lain menarik penanam modal (investor) untuk menanamkan modalnya atau berinvestasi. Salah satu kunci utama keberhasilan dalam menarik investor adalah adanya kepastian hukum. Dengan demikian, kepastian hukum itu merupakan masalah fundamental dalam penanaman modal (investasi). Dengan adanya kepastian hukum diharapkan investor memperoleh imbalan atau keuntungan (return) dalam beberapa tahun kemudian.
![]() |
picture by canva |
Dalam berbagai kepustakaan hukum ekonomi atau hukum bisnis, terminologi penanaman modal dapat berarti penanaman modal yang dilakukan secara langsung oleh investor lokal (domestic investor), investor asing (Foreign Direct Investment, FDI), dan penanaman modal yang dilakukan secara tidak langsung oleh pihak asing (Foreign Indirect Invesment, FII). Untuk yang terakhir dikenal dengan istilah penanaman modal dalam bentuk portofolio, yakni pembelian efek lewat Lembaga Pasar Modal (Capital Market).
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pengertian modal di muat dalam Pasal 1 Angka 7, Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang dimiliki oleh penanam modal yang memiliki nilai ekonomis. Dari Defenisi modal ini terlihat bahwa modal itu adalah asset yaitu harta kekayaan bentuknya dapat berupa uang atau berbentuk lain yang bukan uang, dengan demikian modal atau harta kekayaan berupa Aktifa dikurangi dengan Pasifa (hutang Modal). Sebagai asset modal dalam pasal ini tampaknya diartikan dalam arti luas karena kedalam asset dapat pula dimasukkan kekayaan atau modal yang berbentuk tanah, gedung-gedung, relasi, rancangan tehnologi termasuk pula alat dalam perusahaan seperti mesin-mesin, alat-alat angkutan dan sebagainya.
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di seluruh sektor bidang usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Berdasarakan sumbernya, penanaman modal dibagi menjadi dua yaitu penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing. Penanaman Modal Dalam Negeri atau (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Sementara, penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Sementara, pengertian hukum penanaman modal itu sendiri adalah keseluruhan kaidah yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal, bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi, serta mengatur tentang prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu Negara.
Dalam melakukan kegiatan sehari-hari, hukum memiliki peranan yang sangat penting. Dalam hal penanaman modal, hukum berperan dalam rangka membuat aturan dan mengawasi pelaksanaan penanaman modal. Hal ini terlihat dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Selain itu juga, dalam rangka menjaga hubungan berbagai pihak dalam lingkungan penanaman modal, hukum berperan dalam menentukan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam kegiatan penanaman modal.
1. Hak dan Kewajiban Penanam Modal Serta Tanggung Jawab
Adapun hak-hak yang harus didapatkan oleh penanam modal adalah:
a. kepastian hak, hukum, dan perlindungan;
b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
c. hak pelayanan; dan
d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara kewajiban penanam modal yang harus dilakukan adalah
a. meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing;
c. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
d. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
e. membuat dan menyampaikan LKPM;
f. menyampaikan laporan realisasi importasi mesin, barang dan bahan;
g. menyampaikan laporan realisasi importasi berdasarkan API;
h. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha Penanaman Modal;
i. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara tanggung jawab penanam modal yang harus dipenuhi adalah sebgai berikut:
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Penanam Modal menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya;
c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat dan mencegah praktek monopoli;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
e. menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
f. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tata cara pemantauan pelaksanaan penanaman modal
Kegiatan Pemantauan pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan terhadap Penanaman Modal baik yang masih dalam tahap konstruksi (tahap pembangunan) maupun Penanaman Modal yang telah produksi/operasi komersial (telah ada izin usaha). Kegiatan Pemantauan dilakukan melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi data realisasi Penanaman Modal yang tercantum dalam Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang disampaikan oleh perusahaan sesuai dengan Perizinan Penanaman Modal yang dimiliki oleh perusahaan.
Perusahaan yang telah memperoleh Perizinan Penanaman Modal wajib membuat dan menyampaikan LKPM secara berkala dan disampaikan kepada BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, dan kepada Badan Pengusahaan KPBPB apabila lokasi proyek berada di wilayah KPBPB atau administrator KEK apabila lokasi proyek berada di wilayah KEK.
3. Tata cara pembinaan pelaksanaan penanaman modal
Kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan melalui:
a. bimbingan sosialisasi, workshop, bimbingan teknis atau dialog investasi mengenai ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal dan/atau teknis pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal;
b. pemberian konsultasi pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
c. fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Penanam Modal dalam merealisasikan Penanaman Modalnya.
4. Tata cara pengawasan pelaksanaan penanaman modal
Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal dilaksanakan melalui pemeriksaan ke lokasi proyek Penanaman Modal sebagai tindak lanjut dari:
a. evaluasi atas pelaksanaan Penanaman Modal berdasarkan Perizinan dan Non perizinan yang dimiliki;
b. adanya indikasi penyimpangan atas ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal atau tidak dipenuhinya kewajiban dan tanggung jawab Penanam Modal;
c. pemberian fasilitas pembebasan bea masuk mesin, barang, bahan, dan non fiskal (ketenagakerjaan).
5. Tata cara pembatalan perizinan penanaman modal
BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, melakukan Pembatalan terhadap Perizinan Penanaman Modal yang diterbitkannya yang tidak direalisasikan dalam bentuk Kegiatan Nyata dan/atau melakukan pelanggaran tertentu dan mendesak. Kegiatan Nyata secara administratif dapat berupa:
a. akta pendirian perusahaan dan pengesahannya;
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c. izin lokasi;
d. perjanjian sewa lahan atau gedung;
e. surat persetujuan fasilitas bea masuk atas impor barang modal;
f. angka pengenal importir produsen (API-P);
g. rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA);
h. izin mendirikan bangunan (IMB);
i. izin undang-undang gangguan (Izin UUG/HO) atau surat izin tempat usaha (SITU); dan
j. perizinan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Nyata dalam bentuk fisik merupakan kegiatan yang telah dilakukan, antara lain:
1. pengadaan lahan atau tempat usaha;
2. pembangunan, sewa gedung, sewa pabrik, sewa ruang kantor atau tempat usaha;
3. pengimporan mesin atau pembelian mesin dalam negeri.
Pelanggaran tertentu dan mendesak yaitu terjadinya kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat yang berdampak secara lintas daerah atau lintas Negara. Pembatalan terhadap Perizinan Penanaman Modal dilakukan tanpa peringatan terlebih dahulu.
6. Tata cara pencabutan perizinan penanaman modal
BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, melakukan Pencabutan terhadap Perizinan Penanaman Modal yang telah dilaksanakan dalam bentuk Kegiatan Nyata baik administratif atau fisik dan pelanggaran tertentu dan mendesak. Pencabutan Perizinan Penanaman Modal dilakukan berdasarkan:
a. permohonan dari perusahaan;
b. usulan dari BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK kepada BKPM untuk Perizinan Penanaman Modal yang diterbitkan oleh BKPM, atau yang diterbitkan BPMPTSP Provinsi dan saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
c. usulan dari BPMPTSP Kabupaten/Kota pada BPMPTSP Provinsi untuk Perizinan Penanaman Modal yang diterbitkan oleh BPMPTSP Kabupaten/Kota dan saat ini masih menjadi kewenangan provinsi;
d. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
e. usulan Pencabutan dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian Teknis.
7. Tata Cara Penutupan KPPA, KP3A, dan Kantor Cabang Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri
BKPM melakukan penutupan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing yang diajukan oleh:
a. Kepala Kantor Perwakilan Perusahaan Asing kepada BKPM
b. Kepala Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing kepada BKPM
c. Kantor cabang perusahaan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri pada BPMPTSP Provinsi sesuai kedudukan atau domisili kantor cabang.
8. Biaya pelaksanaan penanaman modal
Penanam Modal tidak dikenakan biaya dalam kegiatan pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal yang dilaksanakan oleh BKPM, BPMPTSP Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
9. Sanksi
BKPM atau BPMPTSP Provinsi atau BPMPTSP Kabupaten/Kota atau Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator KEK sesuai dengan Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal yang diterbitkannya dapat mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang:
a. tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sebagai Penanam Modal;
b. melakukan penyimpangan terhadap:
o Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal; atau
o ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal termasuk fasilitas pembebasan bea masuk mesin dan/atau barang, bahan, dan non fiskal (ketenagakerjaan) yang telah diberikan.
c. telah berproduksi komersial yang belum memiliki izin usaha.
Sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis atau peringatan secara daring;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. pembekuan kegiatan usaha dan fasilitas Penanaman Modal; atau
d. pembatalan atau pencabutan perizinan Penanaman Modal dan kegiatan usaha atau fasilitas Penanaman Modal.
Itulah sedikit pembahasan mengenai peran hukum dalam penanaman modal semoga bisa bermanfaat dan mohon maaf karena masih banyak kekurangan.
Comments
Post a Comment