Photo by Canva Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa hutan memiliki peran dan fungsi yang penting dalam keberlangsungan kehidupan semua makhluk hidup. Berdasarkan hal tersebut maka sangat penting agar keberadaan hutan ini harus tetap dilindungi. Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari. Usaha untuk melindungi dan mengamankan fungsi hutan adalah suatu usaha untuk melindungi dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil-hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, dan penyakit. Serta mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara atas hutan dan hasil hutan. (Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967). Dalam pasal 47 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk: a. mencega
membahas tentang berbagai hal unik, menarik dan terkini