Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan
tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang
luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan,
modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu
aspek biosfer bumi yang paling penting. Selain itu, keberadaan hutan memiliki
peranan penting dalam menjaga kelangsungan hidup manusia.
Keberadaan
hutan ini selain sebagai penyerap air hujan dan menyimpannya di dalam perut
bumi, hutan juga berfungsi menjaga keberadaan permukaan bumi sehingga terhindar
dari berbagai bencana alam salah satunya adalah bencana longsor. Keberadaan
hutan juga memiliki fungsi sebagai penyuplai atau yang memberikan okseigen
kepada manusia sehingga manusia tetap bisa bernafas dan segar dalam menjalani
kehidupan. Hutan juga berperan dalam menjaga suhu bumi tetap stabil dengan cara
menyerap panas matahari sehingga manusia tidak terlalu merasakan dampak bahaya
dari panas matahari tersebut. Dengan berbagai fungsi dan manfaat hutan tersebut
maka tidak heran jika ada istilah yang menyatakan bahwa hutan sebagai paru-paru
bumi. Selain fungsi alamiah hutan tersebut, hutan juga memiliki fungsi ekonomis
yang bisa mendatangkan nilai-nilai finansial yang dapat mendatangkan keuntungan
secara ekonomis bagi manusia.
Keberadaan
hutan yang memiliki fungsi ekonomis tersebut dapat mendatangkan dampak negatif
bagi hutan itu sendiri dan bagi manusia lain disamping bisa mendatangkan
keuntungan ekonomis bagi sebagian kecil manusia lainnya. Oleh karena itu, dalam
rangka menjaga kestabian dari keberadaan hutan ini diperlukanlah suatu
peraturan yang dapat menjaga keberadaan serta fungsi dari hutan itu sendiri.
Dalam hal ini pemerintah harus menggunakan kekuasaannya dalam rangka melakukan
perlindungan hutan terutama hutan yang berada di wilayah Indonesia. Dengan
demikian lahirlah sebuah hukum yang disebut dengan hukum kehutanan.
Menurut M.
Hariyanto Hukum Kehutanan adalah Kumpulan peraturan atau kaedah tentang
kebolehan, keharusan atau larangan; baik tertulis maupun tidak tertulis; yang
mengatur hubungan antara: negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan,
hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; negara dengan orang yang terkait
dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; orang dengan
hutan, kawasan hutan, hasil hutan. tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa
(imperatif); dan sanksi bagi yang melanggarnya.
Dalam
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 1 ayat 2 menyatakan
bahwa Hutan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang
satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Dalam ayat 1 menyatakan Kehutanan
adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan
hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Itulah beberapa pengertian
tentang hutan dan kehutanan. Dengan demikian, dari pengertian di
atas ada beberapa unsur yakni:
- unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar) yang disebut tahah hutan,
- unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna
- unsur lingkungan dan,
- semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan.
- unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar) yang disebut tahah hutan,
- unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna
- unsur lingkungan dan,
- semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan.
Sedangkan kehutanan adalah sistem
pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan
yang diselenggarakan secara terpadu.
Dalam pasal 2
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan penyelenggaraan
kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan,
keterbukaan, dan keterpaduan. Dalam penjelasan pasal tersebut menjelaskan
maksud dari pasal-pasal tersebut. Berikut adalah penjelasannya:
- Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, dimaksudkan agar setiap pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsur lingkungan, sosial dan budaya, serta ekonomi.
- Penyelenggaraan kehutanan berasaskan kerakyatan dan keadilan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu, dalam pemberian wewenang pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan harus dicegah terjadinya praktek monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.
- Penyelenggaraan kehutanan berasaskan kebersamaan, dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan kehutanan menerapkan pola usaha bersama sehingga terjalin saling keterkaitan dan saling ketergantungan secara sinergis antara masyarakat setempat dengan BUMN atau BUMD, dan BUMS Indonesia, dalam rangka pemberdayaan usaha kecil, menengah, dan koperasi.
- Penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterbukaan dimaksudkan agar setiap kegiatan penyelenggaraan kehutanan mengikutsertakan masyarakat dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
- Penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterpaduan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat.
- Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, dimaksudkan agar setiap pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsur lingkungan, sosial dan budaya, serta ekonomi.
- Penyelenggaraan kehutanan berasaskan kerakyatan dan keadilan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu, dalam pemberian wewenang pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan harus dicegah terjadinya praktek monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.
- Penyelenggaraan kehutanan berasaskan kebersamaan, dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan kehutanan menerapkan pola usaha bersama sehingga terjalin saling keterkaitan dan saling ketergantungan secara sinergis antara masyarakat setempat dengan BUMN atau BUMD, dan BUMS Indonesia, dalam rangka pemberdayaan usaha kecil, menengah, dan koperasi.
- Penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterbukaan dimaksudkan agar setiap kegiatan penyelenggaraan kehutanan mengikutsertakan masyarakat dan memperhatikan aspirasi masyarakat.
- Penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterpaduan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat.
Dalam Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ini membahas tentang asas yang menjadi
landasan dalam hukum kehutanan yang berlaku di Indonesia. Beberapa asas
tersebut kemudian dipertegas maksudnya dalam penjelasan pasal sebagaimana yang
telah di uraikan di atas.
Itulah sekilas
tentang hukum kehutanan di Indonesia. Pembahasan tentang hutan dalam perspektif
hukum ini tidak selesai sampai di sini, akan tetapi masih berlanjut dalam
postingan berikutnya.
Baca juga :
Comments
Post a Comment