Skip to main content

Hutan Dalam Perspektif Hukum




Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting. Selain itu, keberadaan hutan memiliki peranan penting dalam menjaga kelangsungan hidup manusia.

Keberadaan hutan ini selain sebagai penyerap air hujan dan menyimpannya di dalam perut bumi, hutan juga berfungsi menjaga keberadaan permukaan bumi sehingga terhindar dari berbagai bencana alam salah satunya adalah bencana longsor. Keberadaan hutan juga memiliki fungsi sebagai penyuplai atau yang memberikan okseigen kepada manusia sehingga manusia tetap bisa bernafas dan segar dalam menjalani kehidupan. Hutan juga berperan dalam menjaga suhu bumi tetap stabil dengan cara menyerap panas matahari sehingga manusia tidak terlalu merasakan dampak bahaya dari panas matahari tersebut. Dengan berbagai fungsi dan manfaat hutan tersebut maka tidak heran jika ada istilah yang menyatakan bahwa hutan sebagai paru-paru bumi. Selain fungsi alamiah hutan tersebut, hutan juga memiliki fungsi ekonomis yang bisa mendatangkan nilai-nilai finansial yang dapat mendatangkan keuntungan secara ekonomis bagi manusia.

Keberadaan hutan yang memiliki fungsi ekonomis tersebut dapat mendatangkan dampak negatif bagi hutan itu sendiri dan bagi manusia lain disamping bisa mendatangkan keuntungan ekonomis bagi sebagian kecil manusia lainnya. Oleh karena itu, dalam rangka menjaga kestabian dari keberadaan hutan ini diperlukanlah suatu peraturan yang dapat menjaga keberadaan serta fungsi dari hutan itu sendiri. Dalam hal ini pemerintah harus menggunakan kekuasaannya dalam rangka melakukan perlindungan hutan terutama hutan yang berada di wilayah Indonesia. Dengan demikian lahirlah sebuah hukum yang disebut dengan hukum kehutanan.

Menurut M. Hariyanto Hukum Kehutanan adalah Kumpulan peraturan atau kaedah tentang kebolehan, keharusan atau larangan; baik tertulis maupun tidak tertulis; yang mengatur hubungan antara: negara (pemerintah) dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar;  negara dengan orang yang terkait dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; orang dengan hutan, kawasan hutan, hasil hutan. tumbuhan dan satwa liar, bersifat memaksa (imperatif); dan sanksi bagi yang melanggarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Dalam ayat 1 menyatakan Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu. Itulah beberapa pengertian tentang hutan dan kehutanan. Dengan demikian, dari pengertian di atas ada beberapa unsur yakni:
-     unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼ hektar) yang disebut tahah hutan,
-    unsur pohon (kayu, bambu, palem), flora dan fauna 
-   unsur lingkungan dan,
-  semua unsur merupakan satu kesatuahan yang tidak terpisahkan.

Sedangkan kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.

Dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan. Dalam penjelasan pasal tersebut menjelaskan maksud dari pasal-pasal tersebut. Berikut adalah penjelasannya:

- Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, dimaksudkan agar setiap      pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian unsur lingkungan, sosial dan budaya, serta ekonomi.

- Penyelenggaraan kehutanan berasaskan kerakyatan dan keadilan, dimaksudkan agar setiap        penyelenggaraan kehutanan harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada        semua warga negara sesuai dengan kemampuannya, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat. Oleh karena itu, dalam pemberian wewenang pengelolaan atau izin pemanfaatan hutan harus dicegah terjadinya praktek monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.

- Penyelenggaraan kehutanan berasaskan kebersamaan, dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan kehutanan menerapkan pola usaha bersama sehingga terjalin saling keterkaitan dan  saling ketergantungan secara sinergis antara masyarakat setempat dengan BUMN atau BUMD, dan BUMS Indonesia, dalam rangka pemberdayaan usaha kecil, menengah, dan koperasi.

- Penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterbukaan dimaksudkan agar setiap kegiatan              penyelenggaraan kehutanan mengikutsertakan masyarakat dan memperhatikan aspirasi masyarakat.

- Penyelenggaraan kehutanan berasaskan keterpaduan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat.

Dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ini membahas tentang asas yang menjadi landasan dalam hukum kehutanan yang berlaku di Indonesia. Beberapa asas tersebut kemudian dipertegas maksudnya dalam penjelasan pasal sebagaimana yang telah di uraikan di atas.

Itulah sekilas tentang hukum kehutanan di Indonesia. Pembahasan tentang hutan dalam perspektif hukum ini tidak selesai sampai di sini, akan tetapi masih berlanjut dalam postingan berikutnya.

Baca juga :

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA OLEH Universal Community Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan. Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis selalu membuka diri untuk menerima saran dan masukan yang membangun guna perbaikan dalam hal penulisa

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND”

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND” OLEH UNIVERSAL COMMUNITY Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis sel

Rumah Adat Limbungan dan Masyarakatnya

Rumah Adat Limbungan merupakan salah satu rumah adat Sasak yang masih bertahan sampai saat ini. Rumah Adat Limbungan ini terletak di Dusun Limbungan Desa Perigi Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Rumah Adat Limbungan ini berdiri sejak ratusan tahun lalu, bahkan ketika zaman penjajahan Belanda rumah adat ini sudah lama eksis di tempat ini. Berdasarkan penuturan dari salah satu Tokoh Adat Limbungan menceritakan bahwa dahulu kala yang pertama kali datang ke tanah Limbungan adalah seorang Tokoh yang bernama Amaq Mandra. Amaq Mandra inilah yang memulai kehidupan di tempat berdirinya rumah adat ini atau masyarakat setempat menyebutnya sebagai Penjuluk yaitu yang terlebih dahulu datang. Selain itu, Amaq Mandra ini juga dahulunya merupakan Tunggal Penguasa yaitu satu-satunya penguasa di tanah Limbungan. Photo by : Universal Community Saat ini, Rumah Adat Limbungan masih kokoh berdiri dengan arsitektur yang tetap dipertahankan secara turun-temurun. Eksis