Skip to main content

Hutan Dalam Perspektif Hukum (Perlindungan dan Hubungan Masyarakat dengan Hutan)

Photo by Canva

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa hutan memiliki peran dan fungsi yang penting dalam keberlangsungan kehidupan semua makhluk hidup. Berdasarkan hal tersebut maka sangat penting agar keberadaan hutan ini harus tetap dilindungi.

Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari. Usaha untuk melindungi dan mengamankan fungsi hutan adalah suatu usaha untuk melindungi dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil-hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, dan penyakit. Serta mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara atas hutan dan hasil hutan. (Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967). Dalam pasal 47 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk:

a. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit; dan

b. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Usaha untuk mempertahankan, menjaga, dan melindungi hak negara atas hutan terdiri atas usaha perlindungan hutan atau disebut usaha pengamanan teknis hutan dan usaha pengamanan hutan, atau disebut usaha pengamanan polisionil hutan. Ada lima golongan kerusakan hutan yang perlu mendapat perlindungan:

1. kerusakan hutan akibat pengerjaan/pendudukan tanah hutan secara tidak sah, penggunaan hutan yang menyimpang dari fungsinya, dan pengusahaan hutan yang yang tidak bertanggung jawab;

2. kerusakan hutan akibat pengambilan batu, tanah dan bahan galian lainnya, serta penggunaan alat-alat yang tidak sesuai dengan kondisi tanah/tegakan;

3. kerusakan hutan akibat pencurian kayu dan penerbangan tanpa izin;

4. kerusakan hutan akibat pengembalaan ternak dan akibat kebakaran;

5. kerusakan hasil hutan akibat perbuatan manusia, gangguan hama dan penyakit, serta daya alam.

Adapun macam-macam perlindungan hutan berdasarkan undang-undang kehutanan terdiri dari perlindungan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, dan investasi. Sedangkan dalam PP Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan ditentukan empat macam perlindungan hutan, yaitu;

1. Perlindungan kawasan hutan, hutan cadangan, dan hutan lainnya merupakan suatu usaha untuk menjaga dan melindungi kawasan hutan yang telah ditentukan peruntukannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan.

2. Perlindungan tanah hutan, adalah suatu usaha untuk menjaga dan mempertahankan tanah di sekitar kawasan hutan, hutan cadangan, maupun hutan lainnya.

3. Perlindungan terhadap kerusakan hutan, merupakan usaha untuk menjaga dan melindungi hutan dari kerusakan yang disebabkan karena perbuatan manusia, ternak, daya alam, hama, dan penykit.

4. Perlindungan hasil hutan, merupakan usaha untuk menjaga dan melindungi hak-hak negara terhadap hasil hutan, dimana hasil hutan harus diadakan pengukuran dan pengujian.

Pada prinsipnya, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan perlindungan hutan adalah pemerintah yang dalam hal ini dipegang oleh instansi kehutanan tingkat satu meliputi departemen kehutanan, dinas kehutanan, unit Perum Perhutani, dan Unit Pelaksanaan Teknis di lingkungan Departemen Kehutanan. Namun tidak menutup kemungkinan peran serta pihak lain seperti pemegang izin hak pengusahaan hutan serta peran serta masyarakat juga harus aktif karena masyarakatlah yang pada dasarnya memiliki hubungan dekat dengan hutan.

Manusia tidak bisa dipisahkan dengan lingkungannya, bahkan sangat tergantung pada lingkungannya. Untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, manusia memanfaatkan sumberdaya alam yang ada di lingkungan sekitarnya. Dalam memanfaatkan sumber daya alam sebagai wujud mata pencaharian, kegiatan manusia mengalami tahap perkembangan, yaitu (a) sebagai pemburu dan peramu (huntering and gathering); (b) peternak, penanam tanaman di ladang secara berpindah-pindah (nomaden), penangkap ikan; dan (c) penanaman tanaman secara menetap dengan memanfaatkan pupuk kimia, pestisida dan irigasi. Melalui tahap perkembangan itu manusia belajar mengelola lingkungannya. 

Tetapi seiring dengan perkembangan manusia terutama sejak revolusi industri, perkembangan manusia telah menyebabkan permasalahan lingkungan yang sangat kompleks disebabkan oleh eksploitasi yang berlebihan terhadap sumber daya alam. Sebanyak 65 juta Rakyat Indonesia hidupnya bergantung pada hutan. Ini meliputi penduduk asli, transmigran yang sudah lama, trnsmigran resmi dan swakarsa yang baru di luar pulau Jawa serta petani dan masyarakat kesukuan di berbagai pulau. Lahan hutan yang ditempati dan/atau “dimiliki” oleh penduduk setempat diperkirakan antara 10% sampai 60% dari seluruh lahan hutan. Masyarakat yang hidupnya bergantung dari hutan ini seringkali merupakan kelompok yang paling miskin di Indonesia. Dari 25,9 juta orang yang dikategorikan miskin di Indonesia, 34% hidup di dan di sekitar hutan, Diperkirakan pada tahun 2008, sekitar 40% penduduk pedesaan di Indonesia bergantung pada hutan untuk mata pencahariannyanya. 

Melihat fakta diatas maka hutan memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia. Timbulnya konflik terjadi ketika klasifikasi fungsional modern dan pengembangan kehutanan seringkali bertentangan dengan hukum adat dan kepemilikan adat masyarakat. Batas yang tidak jelas antara wilayah konsesi penebangan dan kegiatan kehutanan lainnya dengan hutan masyarakat. Juga tumpang tindih lahan hutan milik pemerintah dengan lahan tempat masyarakat bertani, berburu, memancing dan menghasilkan hasil hutan non-kayu. Seringkali menimbulkan dampak yang serius pada masyarakat setempat. 

Di Pulau Jawa, penyebab timbulnya konflik adalah kepemilikan lahan yang tidak jelas serta persaingan atas lahan dan sumberdaya alam. Hal-hal tersebut menyebabkan hilangnya akses ekonomi dan sosial budaya atas sumberdaya hutan, sehingga mengarah pada konflik antar perusahaan-perusahaan kehutanan dengan masyarakat maupun antara pegawai kehutanan dengan masyarakat. Fakta mengenai kedudukan hutan pada masyarakat Indonesia dan penyebab-penyebab timbulanya konflik maka untuk malaksanakan pengelolaan hutan yang berkelanjutan peran serta masyarakat diperlukan, sehingga masyarakat tidak lagi sekedar menerima dampak tetapi ikut merasakan keuntungan pengelolaaan hutan yang dapat meningkatkan kesejateraan mereka.

Baca juga:


Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA OLEH Universal Community Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan. Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis selalu membuka diri untuk menerima saran dan masukan yang membangun guna perbaikan dalam hal penulisa

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND”

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND” OLEH UNIVERSAL COMMUNITY Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis sel

Rumah Adat Limbungan dan Masyarakatnya

Rumah Adat Limbungan merupakan salah satu rumah adat Sasak yang masih bertahan sampai saat ini. Rumah Adat Limbungan ini terletak di Dusun Limbungan Desa Perigi Kecamatan Suela Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Rumah Adat Limbungan ini berdiri sejak ratusan tahun lalu, bahkan ketika zaman penjajahan Belanda rumah adat ini sudah lama eksis di tempat ini. Berdasarkan penuturan dari salah satu Tokoh Adat Limbungan menceritakan bahwa dahulu kala yang pertama kali datang ke tanah Limbungan adalah seorang Tokoh yang bernama Amaq Mandra. Amaq Mandra inilah yang memulai kehidupan di tempat berdirinya rumah adat ini atau masyarakat setempat menyebutnya sebagai Penjuluk yaitu yang terlebih dahulu datang. Selain itu, Amaq Mandra ini juga dahulunya merupakan Tunggal Penguasa yaitu satu-satunya penguasa di tanah Limbungan. Photo by : Universal Community Saat ini, Rumah Adat Limbungan masih kokoh berdiri dengan arsitektur yang tetap dipertahankan secara turun-temurun. Eksis