Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Pendidikan

Hutan Dalam Perspektif Hukum (Perlindungan dan Hubungan Masyarakat dengan Hutan)

Photo by Canva Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa hutan memiliki peran dan fungsi yang penting dalam keberlangsungan kehidupan semua makhluk hidup. Berdasarkan hal tersebut maka sangat penting agar keberadaan hutan ini harus tetap dilindungi. Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari. Usaha untuk melindungi dan mengamankan fungsi hutan adalah suatu usaha untuk melindungi dan membatasi kerusakan-kerusakan hutan dan hasil-hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, dan penyakit. Serta mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara atas hutan dan hasil hutan. (Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967). Dalam pasal 47 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyatakan perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk: a. mencega

Hutan Dalam Perspektif Hukum (Fungsi dan Pembagian Hutan)

Seperti yang sudah dibahas dalam pembahasan sebelumnya bahwa hutan memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia. Hal ini karena keberadaan hutan memiliki berbagai fungsi yang dapat menunjang keberlangsungan kehidupan makhluk di muka bumi. Dalam hukum tertulis di Indonesia, hutan mempunyai tiga fungsi, menurut pasal 6 ayat (1)  UU No 41  tahun 1999 tentang kehutanan  yaitu:  a. Hutan Konservasi, adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri atas kawasan hutan suaka alam (Hutan dengan ciri khas tertentu, seperti satwa dan ekosistemnya) dan kawasan hutan pelestarian alam (hutan dengan ciri khas tertentu seperti taman nasional, tahura, taman wisata alam). b. Hutan Lindung, adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan. c. Hutan produksi, adalah kawasan hutan yang diperuntukkan guna produksi hasil

Hutan Dalam Perspektif Hukum

Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida ( carbon dioxide sink ), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting. Selain itu, keberadaan hutan memiliki peranan penting dalam menjaga kelangsungan hidup manusia. Keberadaan hutan ini selain sebagai penyerap air hujan dan menyimpannya di dalam perut bumi, hutan juga berfungsi menjaga keberadaan permukaan bumi sehingga terhindar dari berbagai bencana alam salah satunya adalah bencana longsor. Keberadaan hutan juga memiliki fungsi sebagai penyuplai atau yang memberikan okseigen kepada manusia sehingga manusia tetap bisa bernafas dan segar dalam menjalani kehidupan. Hutan juga berperan dalam menjaga suhu bumi tetap stabil dengan cara menyerap panas matahari sehingga manusia t

TEORI-TEORI SOSIOLOGI HUKUM

Teori adalah kerangka intelektual yang diciptakan untuk bisa menangkap dan menjelaskan objek yang di pelajari secara seksama. Suatu hal yang semula tampak bagaikan cerita cerai berai tanpa makna sama sekali, melalui pemahaman secara teori bisa diliathan sebagai sesuatu yang lain, sesuatu yang mempunyai wujud yang baru dan bermakna tertentu. Sosiologi hukum melihat, menerima, dan memahami hukum sebagai bagian dari kehidupan manusia bermasyarakat, tidak diluar itu.bagi sosiologi hukum kehidupan hukum tidak bisa di lepaskan dari kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Hukum tidak bisa dilihat sebagai steriotip-steriotip perbuatan tau konsep-konsep abstrak,melainkan sesuatu yang substansial.substansial dalam bentuk perilaku(sosial) manusia. Sosiologi hukum,untuk jelasnya, adalah sosiologi dari atau tentang hukum, oleh karena itu, apabila berbicara tentang perilaku sosisial, maka ini berhubungan dengan hukum yang berlaku. Berikut adalah beberapa teori dalam sesiologi hukum: 1.

Asas-Asas Dalam Hukum Acara Pidana

Asas secara bahasa artinya dasar hukum, dasar (sesuatu yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat, dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi). 1. Asas Legalitas Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana adalah hal yang berbeda dengan Asas Legalitas dalam KUHP. Dalam KUHP asas legalitas adalah asas yang menyatakan bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dihukum tanpa adanya aturan yang mengatur sebelumnya. Namun dalam Hukum Acara Pidana asas legalitas dimaknai sebagai asas yang menyatakan bahwa setiap Penuntut Umum wajib menuntut setiap perkara. Artinya, legalitas yang dimaksudkan dalam hal ini adalah bahwa setiap perkara hanya dapat diproses di pengadilan setelah ada tuntutan dan gugatan terhadapnya. Asas ini diatur dalam pasal 137 KUHAP yang berbunyi: “Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.” S