Skip to main content

Sudah Tahu Tentang Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara?




Selama ini sebagian besar kalangan masyarakat apalagi anak muda mungkin lebih banyak yang tahu tentang Hari Kebangkitan Nasional (Hartiknas) yang diperingati setiap tanggal 20 Mei. Tapi selain Hari Kebangkitan Nasional ternyata ada juga Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) yang diperingati setiap tanggal 17 Maret.

Lahirnya Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara merupakan salah satu hasil perjungan masyarakat adat Indonesia yang prihatin terhadap kondisi masyarakat adat sebelum reformasi, dimana kebijakan-kebijakan pemerintah saat itu seolah-olah tidak memperhatikan keberadaan dari masyarakat adat. Sehingga ketika lengsernya pemerintahan orde baru pada tahun 1998, maka momentum itu digunakan untuk kembali membangkitkan dan menguatkan eksistensi masyarakat adat yang ada di Indonesia. Salah satu bentuk gerakan nyata masyarakat adat pada saat itu adalah dengan diselenggarakan kongres yang pertama pada tahun 1999.

Pada tanggal 17 sampai 22 Maret 1999 masyarakat adat di seluruh Indonesia melakukan kongres yang pertama di Hotel Indonesia, Jakarta. Kongres ini disebut sebagai Kongres Masyarakat Adat Nusantara I (KMAN I) dan pada saat itu dihadiri oleh lebih dari 400 pemimpin masyarakat adat yang ada di Indonesia. Kongres pertama masyarakat adat ini telah berhasil mendeklarasikan bahwa pada tanggal 17 Maret dijadikan sebagai “Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara”. Melalui kongres ini pula berhasil menyepakati beberapa keputusan sebagai berikut:
  1. Adat adalah sesuatu yang bersifat luhur dan menjadi landasan kehidupan masyarakat adat yang utama;
  2. Adat di nusantara ini sangat majemuk, karena itu tidak ada tempat bagi kebijakan negara yang berlaku seragam sifatnya;
  3. Jauh sebelum negara berdiri, masyarakat adat di Nusantara telah terlebih dahulu mampu mengembangkan suatu sistem kehidupan sebagaimana yang diinginkan dan dipahami sendiri. Oleh sebab itu, negara harus menghormati kedaulatan masyarakat adat ini;
  4. Masyarakat adat pada dasarnya terdiri dari makhluk manusia yang lain oleh sebab itu, warga masyarakat adat juga berhak atas kehidupan yang layak dan pantas menurut nilai-nilai sosial yang berlaku. Untuk itu seluruh tindakan negara yang keluar dari kepatutan kemanusiaan universal dan tidak sesuai dengan rasa keadilan yang dipahami oleh masyarakat adat harus segera diakhiri.


Baja juga :


Selain mendeklarasikan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat dan menyepakati beberpa keputusan tersebut, pada kongres ini juga dinyatakan terbentuknya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Terbentuknya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara pada kongres tersebut bertujuan untuk melaksanakan keputusan-keputusan kongres dan sebagai kendaraan yang digunakan oleh masyarakat adat untuk menegakkan hak-hak adatnya dan memposisikan dirinya sebagai komponen utama di dalam kehidpan berbangsa dan bernegara. 

Saat ini Aliansi Masyarakat Adat Nusantara masih tetap eksis sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan independen dengan visi untuk mewujudkan kehidupan yang adil dan sejahtera bagi semua masyarakat adat di Indonesia. Adapun anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ini terdiri dari 2.373 komunitas adat diseluruh Indonesia dengan individu yang berjumlah sekitar 17 juta orang. Pada saat ini juga Aliansi Masyarakat Adat Nusantara masih tetap aktif untuk mewkili dan melakukan advokasi untuk isu-isu masyarakat adat baik ditingkat lokal, nasional dan bahkan ditingkat internasional.

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA

MAKALAH HUKUM TATA NEGARA OLEH Universal Community Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan. Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis selalu membuka diri untuk menerima saran dan masukan yang membangun guna perbaikan dalam hal penulisa

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND”

MAKALAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA “PENGATURAN TENTANG PERCOBAAN (POEGING DELICTEN) DALAM KUHP INDONESIA DAN KUHP THAILAND” OLEH UNIVERSAL COMMUNITY Kata Pengantar Puji syukur kami pajatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat dan sempat sehingga penulis bisa menyelesaikan penulisan makalah ini. Salawat serta salam tidak lupa pula penulis haturkan kepada junjungan alam nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membimbing manusia dari alam kejahilan menuju alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan seperti saat sekarang ini. Ucapan terimakasih tidak lupa juga penulis sampaikan kepada dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan materi dan tugas penulisan makalah sehingga penulis bisa mengerti tentang materi dari mata kuliah yang diajarkan Kami selaku penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, masih terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun dari segi materi yang dimuat. Oleh karena itu, penulis sel

Teori Penyebab Kejahatan Dari Perspektif Sosiologis

Meningkatnya angka kejahatan dari waktu ke waktu menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyebab dan cara menanggulangi kejahatan tersebut. Tidak hanya angka kejahatan yang terus meningkat, jenis atau bentuk kejahatan yang terjadi pun semakin beragama. Fenomena ini harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Baik itu perhatian dari pemerintah, perhatian dari para penegak hukum, perhatian dari para akademisi, dan terlebih lagi perhatain dari para mahasiswa fakultas hukum yang saat ini masih memperdalam ilmu dalam rangka enjadi generasi penerus estafet penegakan hukum di Negara ini.  Semakin kompleksnya kebutuhan dalam masyarakat menimbulkan berbagai cara yang ditempuh oleh masyarakat yang bersangkutan dalam rangka memenuhi kebutuhannya tersebut. Bagi masyrakat yang tidak bisa mengontrol dirinya tentu akan melakukan segala cara untuk memenuhi kebetuhan tersebut, baik itu cara yang dibolehkan maupun cara-cara yang dilarang oleh hukum. Kondisi yang sedemikian rupa memerlukan